Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Indefinite useful life = batas masa manfaat tidak bisa ditentukan

Setelah sekian lama berkutat dengan paragraf-paragraf Standar Akuntansi Keuangan (SAK), saya menemukan beberapa istilah atau terminologi yang dialihbahasakan secara tidak tepat atau tidak konsisten dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia. Satu contoh yang akan dibahas dalam artikel ini adalah frase “indefinite useful life” yang dalam SAK diterjemahkan menjadi “umur manfaat yang tidak terbatas.” Frase tersebut seringkali digunakan dalam PSAK 16 Aset Tetap, PSAK 19 Aset Tak Berwujud, dan PSAK 48 Penurunan Nilai Aset.

Yang dipersoalkan di sini adalah penerjemahan kata sifat “indefinite” menjadi “tidak terbatas” yang bisa menimbulkan salah pengertian. Saya mengecek arti istilah tersebut dalam beberapa kamus Bahasa Inggris online. Dua definisi kata “indefinite” yang saya tunjukkan di sini adalah dari Merriam-Webster Dictionary

indefinite

dan dari Dictionary.com

indefinite

Dari dua kamus itu dapat dilihat kata “unlimited” hanya muncul dalam definisi menurut Dictionary.com. Istilah “unlimited” bersinonim dengan “infinite” yang menurut saya maknanya paling dekat dengan “tidak terbatas.” Saya memahami sesuatu yang “tidak terbatas” berarti benar-benar tidak mempunyai batas, ujung, atau akhir. Ketika saya melihat ke langit, saya selalu membayangkan bahwa alam semesta itu tidak terbatas. Tapi apakah demikian yang dimaksudkan oleh IASB ketika mengacu pada sifat aset yang umur manfaat atau masa manfaatnya “indefinite”?

Jika digunakan untuk menerangkan masa manfaat aset, istilah “indefinite” lebih tepat kalau dimaknai “having no exact limits”. Sebagai contoh, tanah yang diperoleh melalui hak milik bukan berarti tanah itu bisa digunakan selama-lamanya, tetapi estimasi akuntansi menemukan kendala untuk menentukan batas masa manfaat tanah itu bagi entitas. Karena kendala itulah, depresiasi tanah—alokasi pengeluaran untuk memperoleh tanah ke periode-periode yang menikmati manfaatnya—menjadi tidak bisa dilakukan. Jika manajemen terikat komitmen sehingga masa penggunaan tanah dibatasi dalam jangka waktu tertentu, pengeluaran untuk memperoleh tanah tetap harus didepresiasi.

Contoh lain adalah goodwill yang diperoleh melalui kombinasi bisnis. Dalam SAK yang berlaku saat ini (PSAK 22), goodwill termasuk aset tak berwujud yang “batas masa manfaatnya tidak bisa ditentukan”, bukan “masa manfaatnya tidak terbatas.” Lagi-lagi, estimasi akuntansi menemukan kendala sehingga goodwill tidak diamortisasi. PSAK 48 mengharuskan entitas yang melaporkan goodwill untuk melakukan pengujian penurunan nilai setiap tahun untuk memastikan bahwa aset yang disebut goodwill itu masih ada. Secara implisit, ketentuan tersebut menerapkan konservatisme dengan memaksa entitas melakukan uji penurunan nilai setiap periode pelaporan. Goodwill dan aset tak berwujud lain yang “batas masa manfaatnya tidak bisa ditentukan” terancam hilang manfaatnya tanpa disadari sehingga harus terus-menerus dimonitor, siapa tahu sudah “tak ada lagi” atau “jumlahnya dilaporkan terlalu besar.”

Saya juga menemukan kalimat dalam IFRS, “The term ‘indefinite’ does not mean ‘infinite’.” (IAS 38: paragraf 91) Kalimat itu ditemukan dalam pembahasan mengenai masa manfaat aset tak berwujud. IAS 38 mengelompokkan aset tak berwujud yang bisa diidentifikasi ke dalam dua kategori, aset tak berwujud yang masa manfaatnya “indefinite” dan yang “finite.” “Finite” berarti batasnya dapat ditentukan atau dapat diukur (having definite or definable limits).

Ketika menulis ini, ingatan saya tidak bisa lepas dari Profesor Suwardjono. Ya, beliau adalah salah seorang suhu yang sangat saya hormati. Tapi jangan bandingkan saya dengan beliau. Dalam profesi akuntansi Indonesia saya bukan siapa-siapa, hanya rakyat jelata saja. Saya juga menyadari, tulisan saya ini tidak didasari kerangka pemikiran yang mendalam. Sekadar bereaksi terhadap kejanggalan yang terasa sedikit mengganggu. Untuk hal-hal lain, saya tidak seekstrem Profesor Suwardjono.

Saya juga menyadari konsep-konsep yang terdapat dalam IFRS memang sangat kompleks, sehingga pengalihbahasaannya juga bukan pekerjaan mudah. Ketika membaca versi asli IFRS, kita seringkali tahu apa yang dimaksudkan, tetapi mengartikulasikan dalam Bahasa Indonesia adalah pekerjaan yang lain sama sekali. Dalam hal ini, saya sejalan dengan Profesor Suwardjono. Pengalihbahasaan seharusnya dilakukan dengan cermat, menggunakan kerangka kerja tertentu, sehingga maknanya tidak terdistorsi dan konsisten. Bukankah akuntansi adalah salah satu sarana komunikasi bisnis?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22