Featured Post
Indefinite useful life = batas masa manfaat tidak bisa ditentukan
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Setelah sekian lama berkutat dengan paragraf-paragraf Standar Akuntansi Keuangan (SAK), saya menemukan beberapa istilah atau terminologi yang dialihbahasakan secara tidak tepat atau tidak konsisten dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia. Satu contoh yang akan dibahas dalam artikel ini adalah frase “indefinite useful life” yang dalam SAK diterjemahkan menjadi “umur manfaat yang tidak terbatas.” Frase tersebut seringkali digunakan dalam PSAK 16 Aset Tetap, PSAK 19 Aset Tak Berwujud, dan PSAK 48 Penurunan Nilai Aset.
Yang dipersoalkan di sini adalah penerjemahan kata sifat “indefinite” menjadi “tidak terbatas” yang bisa menimbulkan salah pengertian. Saya mengecek arti istilah tersebut dalam beberapa kamus Bahasa Inggris online. Dua definisi kata “indefinite” yang saya tunjukkan di sini adalah dari Merriam-Webster Dictionary
dan dari Dictionary.com
Dari dua kamus itu dapat dilihat kata “unlimited” hanya muncul dalam definisi menurut Dictionary.com. Istilah “unlimited” bersinonim dengan “infinite” yang menurut saya maknanya paling dekat dengan “tidak terbatas.” Saya memahami sesuatu yang “tidak terbatas” berarti benar-benar tidak mempunyai batas, ujung, atau akhir. Ketika saya melihat ke langit, saya selalu membayangkan bahwa alam semesta itu tidak terbatas. Tapi apakah demikian yang dimaksudkan oleh IASB ketika mengacu pada sifat aset yang umur manfaat atau masa manfaatnya “indefinite”?
Jika digunakan untuk menerangkan masa manfaat aset, istilah “indefinite” lebih tepat kalau dimaknai “having no exact limits”. Sebagai contoh, tanah yang diperoleh melalui hak milik bukan berarti tanah itu bisa digunakan selama-lamanya, tetapi estimasi akuntansi menemukan kendala untuk menentukan batas masa manfaat tanah itu bagi entitas. Karena kendala itulah, depresiasi tanah—alokasi pengeluaran untuk memperoleh tanah ke periode-periode yang menikmati manfaatnya—menjadi tidak bisa dilakukan. Jika manajemen terikat komitmen sehingga masa penggunaan tanah dibatasi dalam jangka waktu tertentu, pengeluaran untuk memperoleh tanah tetap harus didepresiasi.
Contoh lain adalah goodwill yang diperoleh melalui kombinasi bisnis. Dalam SAK yang berlaku saat ini (PSAK 22), goodwill termasuk aset tak berwujud yang “batas masa manfaatnya tidak bisa ditentukan”, bukan “masa manfaatnya tidak terbatas.” Lagi-lagi, estimasi akuntansi menemukan kendala sehingga goodwill tidak diamortisasi. PSAK 48 mengharuskan entitas yang melaporkan goodwill untuk melakukan pengujian penurunan nilai setiap tahun untuk memastikan bahwa aset yang disebut goodwill itu masih ada. Secara implisit, ketentuan tersebut menerapkan konservatisme dengan memaksa entitas melakukan uji penurunan nilai setiap periode pelaporan. Goodwill dan aset tak berwujud lain yang “batas masa manfaatnya tidak bisa ditentukan” terancam hilang manfaatnya tanpa disadari sehingga harus terus-menerus dimonitor, siapa tahu sudah “tak ada lagi” atau “jumlahnya dilaporkan terlalu besar.”
Saya juga menemukan kalimat dalam IFRS, “The term ‘indefinite’ does not mean ‘infinite’.” (IAS 38: paragraf 91) Kalimat itu ditemukan dalam pembahasan mengenai masa manfaat aset tak berwujud. IAS 38 mengelompokkan aset tak berwujud yang bisa diidentifikasi ke dalam dua kategori, aset tak berwujud yang masa manfaatnya “indefinite” dan yang “finite.” “Finite” berarti batasnya dapat ditentukan atau dapat diukur (having definite or definable limits).
Ketika menulis ini, ingatan saya tidak bisa lepas dari Profesor Suwardjono. Ya, beliau adalah salah seorang suhu yang sangat saya hormati. Tapi jangan bandingkan saya dengan beliau. Dalam profesi akuntansi Indonesia saya bukan siapa-siapa, hanya rakyat jelata saja. Saya juga menyadari, tulisan saya ini tidak didasari kerangka pemikiran yang mendalam. Sekadar bereaksi terhadap kejanggalan yang terasa sedikit mengganggu. Untuk hal-hal lain, saya tidak seekstrem Profesor Suwardjono.
Saya juga menyadari konsep-konsep yang terdapat dalam IFRS memang sangat kompleks, sehingga pengalihbahasaannya juga bukan pekerjaan mudah. Ketika membaca versi asli IFRS, kita seringkali tahu apa yang dimaksudkan, tetapi mengartikulasikan dalam Bahasa Indonesia adalah pekerjaan yang lain sama sekali. Dalam hal ini, saya sejalan dengan Profesor Suwardjono. Pengalihbahasaan seharusnya dilakukan dengan cermat, menggunakan kerangka kerja tertentu, sehingga maknanya tidak terdistorsi dan konsisten. Bukankah akuntansi adalah salah satu sarana komunikasi bisnis?
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar