Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2023

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pribadi Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Contoh penghitungan PPh pasal 21 PPh

Nilai residu aset: definisi menurut PSAK 16 dan PSAK 19

daftar istilah akuntansi

Nilai residu dari aset adalah estimasi jumlah yang dapat diperoleh entitas saat ini dari pelepasan aset, setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan, jika aset telah mencapai umur dan kondisi yang diperkirakan pada akhir umur manfaatnya.

Sumber:

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 16 Aset Tetap, paragraf 6 (PSAK 16.6)
  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 19 Aset Tak Berwujud, paragraf 8 (PSAK 19.8)

The residual value of an asset is the estimated amount that an entity would currently obtain from disposal of the asset, after deducting the estimated costs of disposal, if the asset were already of the age and in the condition expected at the end of its useful life.

Sources:

  • International Accounting Standard 16 Property, Plant and Equipment, paragraph 6 (IAS 16.6)
  • International Accounting Standard 38 Intangible Assets, paragraph 8 (IAS 38.8)

Penjelasan tambahan. Definisi nilai residu di sini harus dipahami dalam konteks tujuan dan ketentuan pelaporan aset tetap sebagaimana ditetapkan dalam PSAK 16 dan aset tidak berwujud sebagaimana ditetapkan dalam PSAK 19.

PSAK 16 mengharuskan entitas untuk menelaah nilai residu dan umur manfaat (atau masa manfaat) aset sekurang-kurangnya setiap akhir tahun buku dan jika hasil telaah berbeda dengan estimasi sebelumnya, perbedaannya harus diperlakukan sebagai sebagai estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan (PSAK 16.51).

Jumlah tersusutkan aset ditentukan setelah dikurangi nilai residu. Dalam praktik, nilai residu aset terkadang tidak signifikan dan oleh karena itu tidak material dalam penghitungan jumlah tersusutkan (PSAK 16.53).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22