Featured Post
Penyusutan (depresiasi): definisi menurut PSAK 16
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan dari aset selama umur manfaatnya.
Sumber: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 16 Aset Tetap, paragraf 6 (PSAK 16.6)
Depreciation is the systematic allocation of the depreciable amount of an asset over its useful life.
Source: International Accounting Standard 16 Property, Plant and Equipment, paragraph 6 (IAS 16.6).
Penjelasan tambahan. Definisi penyusutan di sini harus dipahami dalam konteks tujuan dan ketentuan pelaporan aset tetap sebagaimana ditetapkan dalam PSAK 16. Sebagian literatur menggunakan istilah depresiasi. PSAK 16 mengharuskan beban penyusutan untuk setiap periode diakui dalam laba-rugi, kecuali jika beban tersebut termasuk dalam jumlah tercatat aset lain (misalnya sebagai salah satu komponen biaya overhead persediaan barang dalam proses dan barang jadi).
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
selamat siang pak warsidi..
BalasHapuspak, saya ingin bertanya sewaktu melihat laporan keuangan PT. Aneka Tambang Tbk saya membaca ada istilah deplesi dan juga amortisasi pada properti pertambangan (“Tambang yang berproduksi” (termasuk biaya eksplorasi, evaluasi dan pengembangan, serta pembayaran untuk memperoleh hak penambangan dan sewa) diamortisasi dengan menggunakan metode unit produksi, dengan perhitungan terpisah yang dibuat untuk setiap area of interest. “Tambang yang berproduksi” dideplesi menggunakan metode unit produksi berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan terduga.)
dan setelah saya searching di google amortisasi dan deplesi dan juga depresiasi merupakan jenis jenis penyusutan aktiva tetap jadi yang menjadi pertanyaan saya yaitu apa pengertian diamortisasi pada kalimat itu? apakah hanya depresiasi yang mempunyai metode penghitungan ? dan apakah deplesi bisa dimasukan pada metode perhitungan depresiasi? . mohon pencerahannya pak karena masih belum begitu jelas beda antara ketiga jenis penyusutan diatas. terimakasih sebelumnya.
intan nurjanah (C1C015035)