Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2023

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pribadi Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Contoh penghitungan PPh pasal 21 PPh

Pihak-pihak berelasi: definisi menurut PSAK 7

daftar istilah akuntansi

Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yangmenyiapkan laporan keuangannya (dalam Pernyataan ini dirujuk sebagai "entitas pelapor").

Sumber: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi, paragraf 9 (PSAK 7.9)

A related party is a person or entity that is related to the entity that is preparing its financial statements (in this Standard referred to as the ‘reporting entity’).

Sources: International Accounting Standard 24 Related Party Disclosures, paragraph 9 (IAS 24.9)

Penjelasan tambahan.

Orang atau anggota keluarga dekatnya dianggap mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:

  1. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
  2. memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor;
  3. merupakan personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari entitas pelapor.

Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:

  • Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama(artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya saling berelasi dengan entitas lainnya).
  • Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
  • Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
  • Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga.
  • Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.

Dalam Pernyataan ini, pihak-pihak berikut bukan sebagai pihak-pihak berelasi:

  1. dua entitas hanya karena mereka memiliki direktur atau personil manajemen kunci yang sama atau karena personil manajemen kunci dari satu entitas mempunyai pengaruh signifikan atas entitas lain.
  2. dua ventura bersama hanya karena mereka mengendalikan bersama atas ventura bersama.
  3. penyandang dana, serikat dagang, entitas pelayanan publik, departemen dan instansi pemerintah yang tidak mengendalikan, mengendalikan bersama atau memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor, semata-mata dalam pelaksanaan urusan normal dengan entitas (walaupun pihak-pihak tersebut dapat membatasi kebebasan entitas atau ikut serta dalam proses pengambilan keputusan).
  4. pelanggan, pemasok, pemegang hak waralaba, distributor atau agen umum dengan siapa entitas mengadakan transaksi usaha dengan volume signifikan, semata-mata karena ketergantungan ekonomik yang diakibatkan oleh keadaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22