Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

PPN dengan besaran tertentu (pasal 9A)

PPN dengan besaran tertentu, atau PPN final, adalah ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Konon, ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan, prinsip yang sama dengan yang digunakan dalam pengenaan PPh final untuk UMKM.

UU PPN pasal 9A ayat (1) mengatur Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang:

  • mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu (huruf a)
  • melakukan kegiatan usaha tertentu (huruf b)
  • melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) tertentu (huruf c)

dapat memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu yang terutang atas penyerahan BKP/JKP.

Frase “PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu” (huruf a) seperti mengarah ke wajib pajak UMKM yang selama ini dikenai PPh final. Di masa depan, pengusaha kecil bisa jadi dibebani dengan kewajiban memungut PPN.

PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu (huruf b) antara lain yang:

  1. mengalami kesulitan dalam mengadministrasikan Pajak Masukan (PM)
  2. melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik penyerahan BKP/JKP maupun pembayarannya
  3. memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga pengenaan PPN tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme normal

Apakah yang dimaksud dengan BKP/JKP tertentu? BKP/JKP tertentu (huruf c) adalah:

  1. BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak, dan
  2. BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak

Contoh BKP/JKP tertentu yang kemungkinan dikenai PPN final adalah jasa pengiriman paket, jasa biro atau agen perjalanan wisata yang bisa berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi wisata, yang penyerahannya tidak didasari pemberian imbalan berupa komisi. Contoh lainnya adalah jasa pengurusan transportasi.

PPN dengan besaran tertentu juga disebut PPN final. Tarifnya disebut tarif PPN final atau tarif efektif, berbeda dengan tarif umum PPN, ditentukan secara khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan. Secara logis, seharusnya tarif PPN final jauh di bawah tarif umum yang 11% atau 12%.

UU PPN pasal 9A ayat (2) mengatur PM atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.

Tidak adanya kredit pajak inilah yang dimaksud dengan penyederhanaan administrasi perpajakan. PKP dengan kriteria tertentu hanya perlu memungut dan menyetorkan hasil pemungutannya ke kas negara, serupa dengan PPh final yang berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22