Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Tarif PPN dan PPnBM serta contoh penghitungan

UU PPN pasal 7 ayat (1) mengatur tarif PPN adalah:

  • sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
  • sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025

Tarif PPN di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

UU PPN pasal 7 ayat (2) mengatur tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:

  • ekspor BKP berwujud
  • ekspor BKP tidak berwujud
  • ekspor JKP

PPN dikenakan atas konsumsi BKP dan JKP di dalam daerah pabean. Ekspor BKP dan JKP untuk konsumsi di luar daerah pabean dikenai PPN dengan tarif 0%. Pengenaan tarif 0% tidak berarti pembebasan dari pengenaan PPN. Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.

Tarif PPnBM

UU PPN pasal 8 ayat (1) mengatur tarif PPnBM dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan BKP yang tergolong mewah. Ketentuan mengenai kelompok BKP yang tergolong mewah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut dan juga nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya.

Tarif yang tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Jika barang yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu dikenai PPnBM, tarif yang dipergunakan adalah tarif yang rendah.

Pengelompokan barang yang dikenai PPnBM dilakukan setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan.

Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai PPnBM diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

UU PPN pasal 8 ayat (2) mengatur ekspor BKP yang tergolong mewah dikenai PPnBM dengan tarif 0%.

PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP yang tergolong mewah di dalam daerah pabean. Oleh karena itu, BKP yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar daerah pabean dikenai PPnBM dengan tarif 0%.

PPnBM yang telah dibayar atas perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

Contoh penghitungan PPN dan PPnBM

Di artikel sebelumnya, WSD mengulas cara sederhana menghitung PPN. Bagaimana jika PKP adalah importir atau produsen BKP yang tergolong mewah. Dengan mengacu pada ketentuan di atas, PKP harus memungut PPN dan juga PPnBM.

Contoh penghitungan PPN dan PPnBM

Di artikel sebelumnya, WSD mengulas cara sederhana menghitung PPN. Bagaimana jika PKP adalah importir atau produsen BKP yang tergolong mewah. Dengan mengacu pada ketentuan di atas, PKP harus memungut PPN dan juga PPnBM.

Contoh 1

Pada tanggal 1 Agustus 2023 PT ABS (PKP) mengimpor BKP yang tergolong mewah dengan nilai impor Rp500.000.000. BKP tersebut, selain dikenakan PPN dengan tarif 11%, juga dikenakan PPnBM dengan tarif 20%.

Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut adalah sebagai berikut:

  • PPN = Rp55.000.000 (= 11% × Rp500.000.000)
  • PPnBM = Rp100.000.000 (=)

Berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan, PPnBM hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah atau atas impor BKP yang tergolong mewah. Dengan demikian, PPnBM bukan merupakan pajak masukan (PM) dan tidak dapat dikreditkan.

PPnBM dapat ditambahkan ke dalam harga perolehan BKP atau dibebankan sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan PPh.

Sistem akuntansi PT ABS merekem debit dan kredit berikut pada saat barang impor diterima.

  • Debit: Persediaan Bahan Baku Rp600.000.000
  • Debit: Pajak Masukan Rp55.000.000
  • Kredit: Kas Rp655.000.000

PT ABS, sebagai produsen BKP yang tergolong mewah, menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bahan baku untuk menghasilkan BKP lain yang juga tergolong mewah dan atas penyerahannya harus dikenakan PPN 11% dan PPnBM 35%.

Karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang di impor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka yang diimpor sebesar Rp100.000.000 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PT ABS melalui prosedur akuntansi biaya.

Sebagai contoh, sistem akuntansi PT PT ABS membukukan debit dan kredit sebagai berikut untuk merekam penyelesaian baang jadi (BKP yang tergolong mewah).

  • Debit: Persediaan Barang Jadi Rp1.500.000.000
  • Kredit: Persediaan Bahan Baku Rp600.000.000
  • Kredit: Utang Gaji dan Upah Rp400.000.000
  • Kredit: Overhead Rp500.000.000

Perhatikan, persediaan bahan baku senilai Rp600.000.000 mencakup PPnBM yang dipungut pada saat impor sejumlah Rp100.000.000, karena PPnBM bukan pajak masukan.

PT ABS kemudian menjual BKP yang tergolong mewah yang dihasilkannya kepada PT BCL (PKP) dengan harga jual Rp2.000.000.000. Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang adalah sebagai berikut:

  • PPN = Rp220.000.000 (= 11% × Rp2.000.000.000)
  • PPnBM = Rp700.000.000 (=35% × Rp2.000.000.000)

Penjualan tersebut dibukukan sebagai berikut oleh PT ABS:

  • Debit: Piutang Usaha Rp2.920.000.000
  • Debit: Harga Pokok Penjualan Rp1.500.000.000
  • Kredit: Penjualan Rp2.000.000.000
  • Kredit: Persediaan Barang Jadi Rp1.500.000.000
  • Kredit: Pajak Keluaran Rp220.000.000
  • Kredit: Utang PPnBM Rp700.000.000

PT ABS menerbitkan invoice senilai Rp2.920.000.000 yang mencakup harga jual, pungutan PPN, dan pungutan PPnBM. PT ABS juga harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN dan PPnBM.

Berdasarkan invoice dan faktur pajak, PT BCL membukukan debit dan kredit berikut.

  • Debit: Persediaan Barang Dagangan Rp2.700.000.000
  • Debit: Pajak Masukan Rp220.000.000
  • Kredit: Utang Usaha Rp2.920.000.000

Perhatikan, pajak masukan didebit oleh PT BCL sejumlah pungutan PPN, sedangkan pungutan PPnBM ditambahkan ke harga pokok persediaan.

Contoh 2

PT ABG adalah importir umum kendaraan bermotor XYZ yang berdasarkan spesifikasi yang diatur dalam PMK-141/PMK.010/2021 termasuk BKP yang tergolong mewah dan atas penjualannya harus dikenakan PPnBM 20%. Kendaraan tersebut dijual kepada Putri Cendrawasih, isteri perwira POLRI dengan harga Rp1.000.000.000.

PT ABG juga memungut PPh pasal 22 atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri sebesar 0,45% dari dasar pengenaan PPN, terutang dan dipungut pada saat penjualan.

Faktur pajak yang dibuat oleh PT ABG mencakup PPN sebesar Rp110.000.000 (= 11% × Rp1.000.000.000) dan PPnBM sebesar Rp200.000.000 (= 20% × Rp1.000.000.000). PT ABG juga menerbitkan bukti pemungutan PPh pasal 22 senilai Rp4.500.000 (= 0,45% × Rp1.000.000.000).

Jumlah yang harus dibayar oleh Putri Cendrawasih adalah Rp1.314.500.000 (= Rp1.000.000.000 + Rp110.000.000 + Rp200.000.000 + Rp4.500.000).

PT ABG membukukan penjualan di atas sebagai berikut.

  • Debit: Kas Rp1.314.500.000
  • Kredit: Penjualan Rp1.000.000.000
  • Kredit: Pajak Keluaran Rp110.000.000
  • Kredit: Utang PPnBM Rp200.000.000
  • Kredit: Utang PPh Pasal 22 Rp4.500.000

Pajak Keluaran Rp110.000.000 adalah PPN yang dipungut oleh PT ABG sebagai PKP, dilaporkan dalam SPT masa PPN/PPnBM. Jumlah yang dibayarkan sebagai PPN kurang bayar adalah setelah dikurangi dengan Pajak Masukan.

Utang PPnBM Rp200.000.000 adalah PPnBM yang dipungut oleh PT ABG sebagai PKP yang menyerahkan BKP yang tergolong mewah, dilaporkan dalam SPT masa PPN/PPnBM. Berbeda dengan PPN yang Pajak Masukannya bisa dikreditkan, kredit pajak tidak berlaku untuk PPnBM. Jumlah Rp200.000.000 tersebut seluruhnya disetorkan oleh PT ABG ke kas negara.

Utang PPh Pasal 22 Rp4.500.000 adalah PPh pasal 22 yang dipungut oleh PT ABG sebagai pemungut PPh pasal 22. Jumlah tersebut dilaporkan dalam SPT masa unifikasi dan disetorkan seluruhnya ke kas negara.

Bukti pemungutan PPh pasal 22 seharusnya diarsipkan oleh Ricky, asisten kesayangan Putri, agar dapat dikreditkan dari PPh terutang keluarga Putri pada akhir tahun pajak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22