Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan bangunan, yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 adalah salah satu jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan bupati atau wali kota (official assessment). Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan PBB-P2 adalah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

UU HKPD pasal 1 mendefinisikan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi.

Definisi di atas berbeda dengan yang digunakan dalam UU PBB yang kini hanya berlaku untuk PBB yang dipungut oleh pemerintah pusat (non-P2).

Objek PBB-P2

Objek PBB-P2 adalah bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi yang menjadi objek PBB juga mencakup permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.

Dikecualikan dari objek PBB-P2 adalah kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan atas:

  • bumi atau bangunan kantor pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah
  • bumi atau bangunan yang digunakan semata­mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
  • bumi atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis
  • bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  • bumi atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  • bumi atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri
  • bumi atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis
  • bumi atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh kepala daerah
  • bumi atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah pusat.

Subjek dan wajib pajak PBB-P2

Subjek pajak dan wajib pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, atau memperoleh manfaat atas bumi, atau memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Dasar pengenaan PBB-P2

Dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

NJOP ditentukan berdasarkan proses penilaian PBB-P2 dan ditetapkan oleh kepala daerah (bupati atau walikota). NJOP yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan setiap tiga tahun. Meskipun demikian, NJOP tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

PBB-P2 juga memperhitungkan NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP). NJOPTKP ditetapkan paling sedikit sebesar Rp10.000.000 untuk setiap wajib pajak.

Jika wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten atau kota, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak.

NJOP yang digunakan untuk pengitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Dengan kata lain, NJOP dikurangi terlebih dahulu dengan NJOPTKP, lalu dikalikan dengan persentase tersebut, untuk menentukan dasar penghitungan PBB-P2. Nilai yang benar-benar menjadi dasar penghitungan PBB disebut NJKP.

Tarif PBB-P2

Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%. Tarif PBB-P2 atas objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak harus ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya.

Tarif PBB-P2 yang berlaku di tiap-tiap kabupaten atau kota ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).

Cara menghitung PBB

Langkah-langkah penghitungan PBB

  1. Tetapkan NJOP sebagai dasar pengenaan
  2. Tetapkan NJOPTKP
  3. Hitung NJOP yang benar benar menjadi dasar penghitungan, yaitu NJOP – NJOPTKP, dikalikan dengan persentase tertentu (20% sampai dengan 100%).
  4. PBB-P2 yang terutang adalah hasil perkalian tarif PBB-P2 dengan dasar penghitungan

PBB-P2 adalah official assessment. Langkah-langkah di atas dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota, bukan oleh wajib pajak.

Saat dan tempat terutang PBB-P2

PBB-P2 ditagih setiap tahun pajak. Tahun pajak PBB-P2 adalah jangka waktu satu tahun kalender. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.

Tempat PBB-P2 terutang adalah di wilayah kabupaten atau kota yang meliputi letak objek PBB-P2.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22