Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

PPN barang bawaan pemegang paspor dapat diminta kembali

UU PPN pasal 16E memperbolehkan orang pribadi pemegang paspor luar negeri untuk meminta kembali PPN dan PPnBM yang sudah dibayar atas pembelian BKP yang dibawa ke luar daerah pabean.

PPN dan PPnBM yang dapat diminta kembali harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Nilai PPN paling sedikit sebesar Rp500.000
  • Pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean, dan
  • Faktur fajak memenuhi ketentuan UU PPN pasal 13 ayat (5), kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP

Permintaan kembali PPN dan PPnBM dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Orang pribadi pemegang paspor luar negeri harus menunjukkan dokumen berikut pada saat meminta kembali PPN/PPnBM:

  • paspor
  • pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan ke luar daerah pabean, dan
  • faktur pajak

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN yang sudah dibayar atas pembelian BKP yang dibawa ke luar daerah pabean diatur dalam PMK-120/PMK.03/2019.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22