Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

PPN: tempat terutang pajak

Selain saat terutang, hal penting lain yang juga harus diperhatikan oleh pengusaha kena pajak (PKP) adalah tempat terutang pajak, di mana PPN menjadi terutang. Tempat terutang pajak adalah tempat PKP mengadministrasikan PPN. Perhatikan, ada empat kata kunci dalam artikel ini: tempat terutang pajak, tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha.

Tempat pajak terutang bagi PKP

PKP bisa orang pribadi atau badan. PKP melakukan penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, atau ekspor JKP.

Bagi PKP orang pribadi, tempat terutang PPN bisa di tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Bagi PKP badan, tempat terutang PPN adalah tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Jika tempat tinggal atau tempat kedudukan sekaligus menjadi tempat kegiatan usaha, tempat terutang pajak dengan sendirinya adalah tempat kegiatan usaha.

PKP bisa mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal (orang pribadi) atau tempat kedudukan (badan). Dalam situasi semacam ini, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak. PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di tiap-tiap tempat.

PKP bisa mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang semuanya berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak (misalnya dalam wilayah kerja satu KPP). Dalam kasus semacam ini, PKP memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. Meskipun demikian, PKP juga dimungkinkan memiliki lebih dari satu tempat pajak terutang. PKP wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai tempat pajak terutang mana saja yang dikehendakinya.

Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang.

Sebagai contoh, Agus (PKP orang pribadi) yang bertempat tinggal di Bogor mempunyai usaha di Cibinong. Apabila di tempat tinggalnya, Agus tidak melakukan penyerahan BKP atau JKP, Agus hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Cibinong, karena tempat terutangnya pajak bagi Agus adalah di Cibinong.

Sebaliknya, jika penyerahan BKP atau JKP dilakukanoleh Agus hanya di tempat tinggalnya saja, Agus hanya wajib mendaftarkan diri di KPP Pratama Bogor.

Jika baik di tempat tinggal maupun di tempat kegiatan usahanya Agus melakukan penyerahan BKP atau JKP, Agus wajib mendaftarkan diri di KPP Pratama Bogor dan KPP Pratama Cibinong, karena tempat terutangnya pajak berada di Bogor dan Cibinong.

Berbeda dengan orang pribadi, PKP badan wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi PKP badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan BKP atau JKP.

Sebagai contoh, PT Angin Ribut (PKP badan) mempunyai tiga tempat kegiatan usaha, yaitu di kota Bengkulu, Bintuhan, dan Manna, yang ketiganya berada di bawah pelayanan satu KPP, yaitu KPP Pratama Bengkulu. Ketiga tempat kegiatan usaha tersebut melakukan penyerahan BKP dan melakukan administrasi penjualan dan administrasi keuangan, sehingga PT Angin Ribut terutang pajak di ketiga tempat atau kota itu. Dalam keadaan demikian PT Angin Ribut wajib memilih salah satu tempat kegiatan usaha, untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP, misalnya tempat kegiatan usaha di Bengkulu. PT Angin Ribut yang bertempat kegiatan usaha di Bengkulu ini bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh ketiga tempat kegiatan usaha perusahaan tersebut.

Jika PT Angin Ribut menghendaki dua tempat kegiatan usaha, di Bengkulu dan Bintuhan, ditetapkan sebagai tempat pajak terutang untuk seluruh kegiatan usahanya, PT Angin Ribut wajib memberitahukan kepada Kepala KPP Pratama Bengkulu.

Dengan kata lain, jika PKP terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha PKP tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak.

Tempat pajak terutang atas impor

UU PPN pasal 12 ayat (3) mengatur terutangnya PPN atau PPnBM atas impor terjadi di tempat BKP dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tempat pajak terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean

UU PPN pasal 12 ayat (4) mengatur orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha.

Orang pribadi atau badan yang yang dimaksud dalam ketentuan di atas bisa berstatus PKP atau bukan PKP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22