Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2023

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pribadi Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Contoh penghitungan PPh pasal 21 PPh

Asset dapat diidentifikasi (identifiable assets): definisi menurut SAK/IFRS

Asset dapat diidentifikasi (identifiable), jika memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:

  • dapat dipisahkan dan dilepaskan dari entitas, dijual, dialihkan, diberikan ijin penggunaannya, disewakan atau dipertukarkan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan suatu kontrak terkait, asset atau kewajiban yang dapat diidentifikasi, terlepas dari apakah entitas bermaksud melaksanakannya atau tidak; atau
  • timbul dari hak kontraktual atau hak legal lainnya, terlepas dari apakah hak itu dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak dan kewajiban lainnya.

Dalam kaitan ini, IFRS 3 (2008) mendefinisi asset tidak berwujud (intangible asset) sebagai asset non-moneter yang dapat diidentifikasi, tetapi tidak memiliki substansi fisik.

Definisi di atas dikutip dari International Financial Reporting Standard No. 3 Revised 2008 [IFRS 3 (2008)] Business Combination.

IFRS 3 (2008) membedakan antara asset yang dapat diidentifikasi (identifiable) dengan yang tidak dapat diidentifikasi (unidentifiable). Pembedaan ini terkait dengan metode akuisisi (metode pembelian) yang merupakan perlakuan akuntansi yang diperbolehkan untuk penggabungan usaha dalam IFRS 3 (2008). Dalam metode akuisisi, asset yang tidak dapat diidentifikasi (unidentifiable) diakui dan diukur sebagai goodwill.

Catatan: Tulisan ini adalah bagian dari catatan belajar saya tentang perlakuan akuntansi untuk penggabungan usaha menurut IFRS 3 (2008). Klik di sini untuk menuju ke daftar artikel-artikel sejenis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22