Postingan

Imbalan natura/kenikmatan kini jadi kena pajak

Berlaku mulai 1 Juli 2023, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Ketentuan tersebut diatur tata cara pelaksanaannya dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 (PMK-66/2023). Apa yang dimaksud dengan istilah natura? Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berarti penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Apa yang dimaksud dengan istilah kenikmatan? Penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan pelayanan yang bersumber dari aktiva: pemberi penggantian atau imbalan pihak ketiga yang disewa atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima. Ketentuan bagi pemberi kerja Sesuai dengan prinsip taxability & deductability, biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natu

Amortisasi fiskal harta tak berwujud

Gambar
Amortisasi sebenarnya serupa dengan penyusutan (depresiasi). Amortisasi adalah alokasi biaya perolehan harta atau aset tak berwujud, sedangkan penyusutan berarti alokasi biaya perolehan harta berwujud. UU PPh pasal 11A mengatur amortisasi dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud, bukan atas fisik harta tak berwujud itu sendiri. Amortisasi juga dilakukan atas biaya perpanjangan hak atas tanah , berupa hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, serta atas muhibah (goodwill). Amortisasi hanya dilakukan atas pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Harta dan hak yang diamortisasi adalah yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Metode amortisasi fiskal Amortisasi dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar ( metode garis lurus ), atau dalam bagian-bagian yang menurun ( metode saldo menurun ) selama masa manfaat. Amortisasi dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran (untuk

Penyusutan fiskal harta berwujud

Gambar
UU PPh pasal 11 ayat (1) mengatur: penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. Perhatikan, penyusutan dilakukan atas pengeluaran terkait harta berwujud, bukan terhadap harta berwujudnya secara fisik. Penyusutan adalah pembebanan sebagai biaya (alokasi biaya). Ketentuan di atas secara umum mengharuskan penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus (dalam bagian-bagian yang sama besar). Penyusutan tanah, bolehkah? Penyusutan tidak dilakukan atas pengeluaran terkait tanah yang berstatus hak milik, dan pengeluaran yang pertama kali terkait hak atas tanah berupa hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. Dengan kata lain, pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, dan

PKP: pengusaha kena pajak

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), selain mengatur Wajib Pajak (WP), juga mengatur Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Istilah Pengusaha dalam KUP mengacu pada orang pribadi, atau badan dalam bentuk apa pun, yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. WP lebih berasosiasi dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan PKP terkait dengan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kewajiban menjadi PKP UU KUP pasal 2 mengharuskan setiap WP sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN untuk melaporkan usahanya pada kantor DJP yang w

NPWP: nomor pokok wajib pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak. NPWP menjadi sarana dalam administrasi perpajakan, sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) . Kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak UU KUP pasal 2 mengharuskan setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan sistem self assessment , untuk mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah terdaftar. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh. UU PPh pasal 2 mengatur subjek pajak bisa orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, atau bentuk usaha tetap. Subjek

Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon

Pajak karbon diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Subjek pajak karbon bisa orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Dengan kata lain, objek pajak karbon adalah pembelian barang yang mengandung karbon dan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon, atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Saat terutang pajak karbon ditentukan: pada saat pembelian barang yang mengandung karbon pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO 2 e) atau satuan yang setara

Bea meterai: pajak atas dokumen

Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Apa yang dimaksud dengan meterai? Meterai adalah label atau carik, dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya, yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman, yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Dokumen yang menjadi objek bea bea meterai dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000. Objek bea meterai Bea meterai dikenakan atas dokumen. Apa yang dimaksud dengan dokumen? Dalam ketentuan bea meterai, dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. UU Bea Meterai pasal 3 ayat (1) mengatur dokumen yang dikenai bea meterai adalah: dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata (huruf a) dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan (huruf b) Kejadian yang bersifat perdata (huruf a) adalah kejadi