Imbalan natura/kenikmatan kini jadi kena pajak
Berlaku mulai 1 Juli 2023, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Ketentuan tersebut diatur tata cara pelaksanaannya dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 (PMK-66/2023). Apa yang dimaksud dengan istilah natura? Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berarti penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Apa yang dimaksud dengan istilah kenikmatan? Penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan pelayanan yang bersumber dari aktiva: pemberi penggantian atau imbalan pihak ketiga yang disewa atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima. Ketentuan bagi pemberi kerja Sesuai dengan prinsip taxability & deductability, biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natu