Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Perlakuan PPN atas emas perhiasan

Apakah Anda, atau perusahaan Anda, merupakan pabrikan emas perhiasan atau pedagang emas perhiasan? Terlepas dari skala usaha Anda, besar atau kecil, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). [PMK-48/2023 pasal 13 ayat (1)]

Dalam ketentuan pajak, PKP berasosiasi langsung dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan menjadi PKP berarti Anda wajib memungut PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Anda wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN, mengkreditkan faktur pajak masukan terhadap faktur pajak keluaran, menyetorkan PPN kurang bayar, dan menyampaikan SPT masa PPN setiap bulan.

Dan sekali lagi, menjadi PKP adalah kewajiban Anda yang berbisnis di bidang emas perhiasan, baik sebagai pabrikan maupun sebagai pedagang/toko emas, terlepas dari besar atau kecilnya skala usaha Anda.

Artikel ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya mengenai perlakuan PPh atas emas perhiasan. Di artikel tersebut, WSD sudah menjelaskan kewajiban pengusaha emas perhiasan untuk memungut PPh pasal 22 dari pembeli yang juga sama-sama pengusaha.

Berbeda dengan PPh pasal 22 yang hanya saling-pungut di antara pengusaha, PPN dikenakan atas penyerahan emas perhiasan, baik antar pengusaha emas maupun dari pengusaha emas ke konsumen akhir.

Mari kita kembali ke contoh PT Mase Anita dan Bagus Suraji. Pada tanggal 5 Oktober 2023 PT Mase Anita, pabrikan emas perhiasan, menjual secara tunai perhiasan emas hasil produksinya sendiri dengan total harga jual Rp1.000.000.000 kepada Banu Suraji, saudagar emas yang kaya-raya. PT Mase Anita memungut PPh pasal 22 sebesar Rp2.500.000 (= 0,25% × Rp1.000.000.000).

Berdasarkan ketentuan PMK-48/2023 pasal 14, PT Mase Anita sebagai PKP pabrikan emas perhiasan juga wajib memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan dengan besaran tertentu. Anda perhatikan frase terakhir, “dengan besaran tertentu”.

Contoh di artikel ini sekaligus mengilustrasikan kepada Anda pengenaan PPN yang diterapkan dengan besaran tertentu yang diturunkan dari tarif umum, tidak menggunakan tarif umum secara langsung.

Besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan emas perhiasan adalah sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual. Ketentuan ini hanya berlaku untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri oleh PKP pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan. Dengan tarif PPN 11% yang berlaku saat ini, 10% dari 11% adalah 1,1%. Ribet sekali, ya…

Harga jual emas perhiasan yang diserahkan oleh PT Mase Anita (pabrikan) kepada Bagus Suraji (pedagang) adalah Rp1.000.000.000, sehingga PPN yang dipungut berjumlah Rp11.000.000 (= 1,1% × Rp1.000.000.000).

PT Mase Anita kini harus menyiapkan tiga dokumen sekaligus: nota penjualan senilai Rp1.013.500.000, bukti pemungutan PPh pasal 22 senilai Rp2.500.000, dan faktur pajak senilai Rp11.000.000.

Sistem akuntansi PT Mase Anita membukukan transaksi penjualan dan pemungutan pajak di atas sebagai berikut.

  • Debit: Kas Rp1.013.500.000
  • Kredit: Penjualan Rp1.000.000.000
  • Kredit: Utang PPh pasal 22 Rp2.500.000
  • Kredit: Pajak keluaran Rp11.000.000

PT Mase Anita harus menyetorkan utang PPh pasal 22 ke kas negara dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi. Selisih lebih pajak keluaran dikurangi pajak masukan adalah PPN kurang bayar yang juga harus disetorkan ke kas negara. PT Mase Anita juga wajib menyampaikan SPT masa PPN untuk melaporkan pemungutan di atas.

Bagus Suraji, wajib pajak orang pribadi yang sudah menyelenggarakan pembukuan, merekam pembelian emas perhiasan sebagai berikut.

  • Debit: Persediaan Rp1.000.000.000
  • Debit: PPh pasal 22 Rp2.500.000
  • Debit: Pajak masukan Rp11.000.000
  • Kredit: Kas Rp1.013.500.000

Bukti pemungutan diarsipkan oleh asisten Bagus Suraji untuk dasar kredit pajak pada akhir tahun. Faktur pajak menjadi pajak masukan bagi Bagus Suraji untuk dikreditkan atas pajak keluaran dalam menentukan PPN kurang atau lebih bayar pada akhir bulan.

Besaran tertentu 10% dari tarif PPN seperti yang dicontohkan di atas juga berlaku untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri oleh pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya. Dengan kata lain, tarif 1,1% itu hanya berlaku untuk penyerahan kepada sesama pengusaha emas perhiasan.

Besaran tertentu 10% dari tarif PPN tidak berlaku untuk penyerahan oleh pabrikan kepada konsumen akhir. Jika pabrikan perhiasan menjual langsung perhiasan emas hasil produksi sendiri kepada ibu-ibu isteri pejabat yang suka pamer di medsos, tarifnya adalah 15% dari 11%, atau 1,65%. Bukan karena suka pamer ibu-ibu itu dipungut PPN dengan tarif lebih besar, tapi karena mereka adalah pengguna perhiasan (konsumen akhir).

Sebagai contoh, ketika Putri Cendrawasih, isteri pejabat POLRI di alternate universe, membeli perhiasan emas langsung dari pabrikan, PT Mase Anita, seharga Rp500.000.000, dia akan dikutip PPN Rp8.250.000 (= 15% × 11% × Rp500.000.000).

Ya, tarif efektif pemungutan PPN oleh pabrikan emas perhiasan berbeda, lebih tinggi untuk penyerahan emas perhiasan hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir daripada kepada sesama pengusaha perhiasan emas. Meskipun demikian, konsumen akhir tidak akan dipungut PPh pasal 22.

Bagaimana jika penyerahan dilakukan bukan oleh pabrikan, tetapi oleh pedagang? Besaran PPN yang dipungut oleh PKP pedagang emas perhiasan adalah 10% dari tarif PPN. Ketentuan tersebut berlaku untuk penyerahan, baik kepada pedagang emas perhiasan lainnya maupun kepada konsumen akhir. Syaratnya, PKP penjual memiliki faktur pajak pada saat membeli emas perhiasan yang dijual kembali itu.

Jika PKP penjual tidak memperoleh faktur pajak saat membeli, misalnya karena malas memberikan NPWP saat kulakan emas, besaran PPN yang harus dipungut menjadi 15% dari tarif PPN pada saat pedagang itu menjual kembali.

Pedagang emas bisa saja menjual emas kepada pabrikan emas. Sebagai contoh, ibu-ibu sosialita yang sudah bosan dengan perhiasannya menjual kembali ke toko emas tempat mereka membelinya dulu. Barang-barang bekas itu bisa saja dijual kembali ke pabrikan untuk diolah menjadi perhiasan emas yang baru. Dalam kasus ini, besaran tertentu PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh pedagang kepada pabrikan emas adalah 0% dari tarif PPN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22