Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Perlakuan PPh atas emas perhiasan

 Apakah Anda pengusaha emas perhiasan? Well, PMK Nomor 48 Tahun 2023 (PMK-48/2023) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023 mengharuskan Anda, pabrikan emas dan pedagang emas, untuk menjadi pemungut PPh pasal 22 pada saat Anda menjual perhiasan emas kepada pengusaha emas perhiasan lainnya.

Perhiasan emas, emas perhiasan, apa bedanya? Di artikel ini dianggap sama saja. Emas perhiasan itu istilah resmi di PMK-48/2023, perhiasan emas adalah istilah sehari-hari.

Dalam peraturan tersebut, emas perhiasan didefinisikan sebagai perhiasan dalam bentuk apa pun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan bahan lain yang melekat atau terkandung di dalamnya.

Artikel ini selain menunjukkan tata cara pemungutan PPh pasal 22 atas penjualan emas perhiasan bagi Anda para pengusaha perhiasan, juga untuk memberikan contoh bagi Anda yang sedang belajar pajak mengenai bagaimana cara kerja pemungutan PPh pasal 22.

Konsep pemungutan yang dipelajari di sini berlaku juga pada pemungutan PPh pasal 22 atas transaksi lain. Seperti pernah WSD singgung di artikel lain, PPh pasal 22 adalah pajak penghasilan rasa PPN.

Pembeli barang dipungut PPh pasal 22, entah karena dia diperkirakan akan segera menjualnya kembali dan memperoleh penghasilan atau karena dia sangat kaya sehingga PPh dipungut secara tidak langsung saat dia membelanjakan penghasilannya.

Menteri keuangan menunjuk pengusaha emas perhiasan menjadi pemungut PPh pasal 22 pada saat mereka menjual perhiasan emas [PMK-48/2023 pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2)]. Kalau penjual menjadi pemungut berarti pembeli menjadi pihak yang dipungut.

Sebagai contoh, PT Mase Anita adalah pabrikan emas perhiasan. Pada tanggal 5 Oktober 2023, PT Mase Anita menjual secara tunai perhiasan emas hasil produksinya sendiri dengan total harga jual Rp1.000.000.000 kepada Banu Suraji, saudagar emas yang kaya-raya.

Sebagai akuntan pendidik, WSD selalu tergoda untuk mengajari Anda membukukan transaksi setiap kali menemukan contoh transaksi. Bagi Anda mahasiswa akuntansi semester 2 atau semester 3, transaksi di atas akan dibukukan sebagai berikut.

  • Debit: Kas Rp1.000.000.000
  • Kredit: Penjualan Rp1.000.000.000

Dokumen sumbernya tentu saja adalah salinan nota penjualan yang aslinya diserahkan kepada Banu Suraji.

Akan tetapi PT Mase Anita adalah wajib pajak yang patuh. Sudah sejak dulu perusahaan ini menjadi pemotong, pemungut, dan juga membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya tepat waktu. Direktur Keuangan PT Mase Anita sudah membaca ketentuan PMK-48/2023 pasal 2 ayat (5) yang mengatur besarnya tarif PPh pasal 22 atas penjualan emas perhiasan, yaitu 0,25% dari harga jual.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kasir cantik PT Mase Anita bukan hanya membuat nota penjualan, tapi juga menyiapkan bukti pemungutan PPh pasal 22 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. PPh pasal 22 yang harus dipungut berjumlah Rp2.500.000 (= 0,25% × Rp1.000.000.000).

e-Bupot unifikasi

Formulir di atas disebut bukti potong/pungut unifikasi, bisa digunakan untuk memotong atau memungut beberapa jenis PPh.

Kasir cantik PT Mase Anita harus menginput kode objek pajak yang sesuai di kolom B.2. Mungkin karena aturan ini baru dirilis tahun 2023, kode objek pajak untuk penjualan emas perhiasan tidak ditemukan di PER-24/PJ/2021.

Dasar pengenaan pajak Rp1.000.000.000 diinput di kolom B.3. Tarif 0,25 seharusnya terisi otomatis di kolom B.5 setelah kasir cantik menginput kode objek pajak. Kolom B.6 PPh yang dipungut juga seharusnya terisi otomatis sebesar Rp2.500.000.

Dengan adanya pemungutan PPh pasal 22, jumlah yang harus dibayar Banu Suraji menjadi Rp1.002.500.000.

Sistem akuntansi PT Mase Anita membukukan transaksi penjualan emas perhiasan dan pemungutan PPh pasal 22 sebagai berikut.

  • Debit: Kas Rp1.002.500.000
  • Kredit: Penjualan Rp1.000.000.000
  • Kredit: Utang PPh pasal 22 Rp2.500.000

Dokumen sumbernya adalah salinan nota penjualan dan bukti pemungutan yang aslinya diserahkan kepada Banu Suraji.

Selain membuat bukti pungut, PT Mase Anita juga harus menyetorkan ke kas negara dan melaporkan pemungutan PPh pasal 22 dalam SPT masa PPh unifikasi.

Meskipun Banu Suraji adalah wajib pajak orang pribadi, sebagai wajib pajak yang patuh dia sudah menyelenggarakan pembukuan. Transaksi di atas dibukukan sebagai berikut oleh asisten pribadi Banu Suraji.

  • Debit: Persediaan Rp1.000.000.000
  • Debit: PPh pasal 22 Rp2.500.000 (tidak final, bisa dikreditkan)
  • Kredit: Kas Rp1.002.500.000

Asisten pribadi Banu Suraji mengarsipkan bukti pemungutan yang diterima untuk dilaporkan di SPT tahunan dan dijadikan sebagai dasar kredit pajak atas PPh terutang Banu Suraji pada akhir tahun.

Satu hal yang tidak boleh dilupakan oleh Direktur Keuangan PT Mase Anita adalah pemungutan PPh pasal 22 hanya berlaku untuk sesama pengusaha emas perhiasan. Jika pembelinya adalah konsumen akhir, konsumen akhir itu tidak dipungut PPh pasal 22. Konsumen akhir emas perhiasan hanya dipungut PPN.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi Bagus Suraji. Dia memungut PPh pasal 22 hanya ketika menjual kepada sesama pengusaha emas perhiasan.

PPh pasal 22 juga tidak dipungut kepada pengusaha emas UMKM yang PPh-nya masih dikenakan secara final. Untuk dibebaskan dari pungutan PPh pasal 22, pengusaha emas UMKM harus memiliki surat keterangan dan menyerahkan surat keterangan itu kepada pengusaha penjual.

Dalam praktik Anda juga menjumpai wajib pajak yang mengantongi surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh pasal 22. Jika pengusaha emas pembeli memiliki SKB tersebut, Anda juga tidak boleh memungut PPh pasal 22.

Ketika PT Mase Anita dan Bagus Suraji menjual emas dagangannya kepada ibu-ibu sosialita, para pengusaha perhiasan itu hanya wajib memungut PPN. Contoh ini belum mencakup PPN, ya…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22