Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

PPN atas kegiatan membangun sendiri

UU PPN pasal 16C mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas kegiatan membangun sendiri (KMS) yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Ketentuan di atas dibuat, konon dengan pertimbangan, untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan PPN atas KMS, Menteri Keuangan harus mengatur batasan kegiatan membangun sendiri.

PMK-61/PMK.03/2022 adalah peraturan pelaksanaan dari ketentuan UU PPN pasal 16C.

PPN atas KMS berlaku baik bagi orang pribadi ataupun badan. Dengan kata lain, siapa pun subjek pajak dalam negeri yang melakukan kegiatan membangun sendiri bisa dikenai PPN.

Apakah batasan atau definisi kegiatan membangun sendiri (KMS)?

PMK-61/PMK.03/2022 pasal 2 ayat (3) mendefinisikan KMS yang mencakup kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan atau keduanya, dengan kriteria ayat (4):

  • konstruksi utama bisa terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan baja
  • bisa diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
  • luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2

Ketiga kriteria di atas harus dipenuhi seluruhnya agar KMS bisa dikenai PPN.

KMS yang dikenai PPN bisa dilakukan sekaligus, atau bertahap tetapi tenggang waktu antara tahapan KMS tidak lebih dari dua tahun. Jika tenggang waktu antara tahapan KMS lebih dari dua tahun, kegiatan tersebut diperlakukan sebagai KMS yang terpisah sepanjang memenuhi ketentuan ayat (4).

Contoh KMS sekaligus

Rafael membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus, dimulai pada bulan Juni 2023 dengan luas 50m2. Kriteria luas bangunan tidak terpenuhi sehingga pembangunan rumah tinggal Rafael tidak dikenai PPN.

Contoh lain, Mario membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2023 dengan luas 200m2. Ketiga kriteria terpenuhi sehingga pembangunan rumah tinggal Mario dikenai Paj Pertambahan Nilai.

Contoh KMS bertahap

Sri membangun sendiri gudang dengan luas 120m2 untuk menunjang kegiatan usahanya. Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:

  1. bulan Juni 2023 seluas 50m2
  2. bulan Januari 2023, enam bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 70m2

Dua tahapan membangun di atas merupakan satu kesatuan KMS, karena tenggang waktu antara tahapan tersebut tidak melebihi dua tahun. Meskipun demikian, kriteria luas bangunan tidak melebihi batasan 200m2 sehingga KMS tersebut tidak dikenai PPN.

Contoh lainnya, Tri Sambodo membangun sendiri gudang dengan luas 300m2 untuk menunjang kegiatan usaha. Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:

  1. bulan Juni 2023 seluas 100m2
  2. bulan Januari 2023, enam bulan setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 200m2

Tahapan membangun di atas merupakan satu kegiatan karena tenggang waktu antara tahapan tersebut tidak melebihi dua tahun. Selain itu, jumlah luas bangunan yang dibangun pada satu kesatuan kegiatan tersebut telah melebihi batasan 200m2. Oleh karena itu, KMS oleh Tri Sambodo dikenai PPN.

Contoh lainnya, Mulyani membangun sendiri ruko dengan luas 250m2. Pembangunan ruko tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:

  1. bulan Juni 2022 seluas 100m2
  2. bulan Januari 2025, 2,5 tahun setelah tahapan pertama, dilanjutkan pembangunan seluas 150m2

Tahapan membangun di atas bukan merupakan satu kesatuan kegiatan. Oleh karena itu:

  1. kegiatan membangun pada bulan Juni 2022 dikenai PPN mengingat luas ruko yang akan dibangun melebihi batasan 200m2 dan saat terutang atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat dimulainya kegiatan membangun bangunan
  2. kegiatan membangun pada bulan Januari 2025 merupakan kegiatan membangun yang terpisah dengan luas tidak melebihi batasan 200m2 sehingga tidak dikenai PPN.

Pihak lain tidak memungut PPN

KMS juga mencakup kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan, tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain yang seharusnya memungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Orang pribadi atau badan bisa dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar PPN atas KMS sepanjang dapat memberikan data dan informasi mengenai pihak lain yang sebenarnya melakukan kegiatan membangun, yang paling sedikit meliputi identitas dan alamat lengkap pihak lain tersebut.

PPN dengan besaran tertentu atas KMS

PMK-61/PMK.03/2022 pasal 3 ayat (1) mengatur PPN atas KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS dengan besaran tertentu, yaitu 20% dari tarif umum PPN dikalikan dengan dasar penghitungan dan pengenaan (DPP) PPN. Sebagai contoh, jika tarif PPN yang berlaku adalah 11%, tarif efektif yang dikalikan dengan DPP PPN adalah 2,2%. Jika tarif PPN yang berlaku adalah 12%, tarif efektif yang dikalikan dengan DPP PPN adalah 2,4%.

Apakah DPP PPN atas KMS? DPP PPN atas KMS adalah nilai tertentu, bisa mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan dan yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai. DPP PPN atas KMS tidak mencakup biaya perolehan tanah. Perhatikan, penghitungan PPN atas KMS dilakukan setiap masa pajak.

Saat dan tempat terutang dan penyetoran PPN atas KMS

PPN atas KMS terutang pada saat bangunan mulai dibangun sampai dengan bangunan selesai, di tempat bangunan didirikan.

PPN atas KMS harus disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Jika tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMS terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.

Jika tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMS terdaftar, SSP diisi dengan ketentuan sebagai berikut

Kolom NPWP diisi dengan:

  1. angka 0 pada 9 digit pertama
  2. angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 digit berikutnya
  3. angka 0 pada 3 digit terakhir

Kolom nama wajib pajak diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, dan kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, SSP diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

Kolom NPWP diisi dengan:

  1. angka 0 pada 9 digit pertama
  2. angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan pada 3 digit berikutnya
  3. angka 0 pada 3 digit terakhir

Kolom nama wajib pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri, dan kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Kewajiban untuk menyetorkan PPN dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan KMS jika jumlah PPN dalam masa pajak bersangkutan nihil.

SSP yang digunakan untuk menyetor PPN atas KMS merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. PPN yang tercantum dalam SSP merupakan pajak masukan (PM) yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan PM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PM yang dibayar atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, sehubungan dengan KMS tidak dapat dikreditkan.

Pelaporan PPN atas KMS

Orang pribadi atau badan yang melakukan KMS wajib melaporkan penyetoran PPN dengan ketentuan sebagai berikut:

  • orang pribadi atau badan yang merupakan PKP melaporkan penyetoran PPN dalam SPT masa PPN
  • orang pribadi atau badan yang bukan PKP dianggap telah melaporkan sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.

Kewajiban melaporkan penyetoran PPN dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan KMS jika dalam masa pajak tidak terdapat penyetoran PPN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22