PPN: pembayaran dan penyampaian SPT masa
UU PPN pasal 15A ayat (1) mengatur penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan.
Pada setiap akhir masa pajak, pajak masukan (PM) dikreditkan atas pajak keluaran (PK). Jika PK lebih besar daripada PM, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP. Baik PM maupun PK ditentukan berdasarkan faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.
PK adalah faktur pajak yang diberikan pada lawan transaksi pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP). PM adalah faktur pajak yang diterima pada saat pembelian atau pemanfaatan BKP/JKP.
Faktur pajak dan SPT Masa PPN disiapkan menggunakan aplikasi e-Faktur.
UU PPN pasal 15A ayat (2) mengatur SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Dalam rangka memberikan kelonggaran waktu kepada PKP untuk menyetor kekurangan pembayaran pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN, ketentuan di atas mengatur secara khusus mengenai batas akhir pembayaran dan penyampaian SPT Masa PPN yang berbeda dengan yang diatur dalam UU KUP.
Komentar
Posting Komentar