Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

PPh pasal 25: angsuran pajak penghasilan

angsuran PPh pasal 25

UU PPh pasal 25 mengatur angsuran PPh yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dalam tahun berjalan. Pajak penghasilan di Indonesia menganut sistem pembayaran pajak di muka sebagai salah satu implementasi dari asas pemungutan pajak "convinience to pay". Sistem pembayaran pajak di muka berarti Anda sebagai wajib pajak harus membayar pajak meskipun jumlah pajak terutang yang sebenarnya baru diketahui pada akhir tahun fiskal.

Dari sudut pandang Anda selaku wajib pajak, sistem ini mungkin bisa meringankan. Kewajiban pajak penghasilan tidak dibayarkan sekaligus pada akhir tahun. Bagi negara sistem ini juga menguntungkan. Sistem pembayaran pajak penghasilan di muka menjamin adanya pemasukan kas bulanan yang diperlukan untuk membiayai belanja negara.

Gambar di atas menunjukkan tampilan formulir e-billing untuk membayar PPh pasal 25 dengan kode akun pajak 411126 untuk wajib pajak badan dan kode jenis setoran masa 100. Jika Anda adalah wajib pajak orang pribadi, kode akun PPh pasal 25 adalah 411125.

PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT masa PPh pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.

Berapa besarnya angsuran pajak?

Besarnya angsuran adalah sebesar PPh terutang menurut SPT PPh tahun lalu dibagi 12, dihitung pada saat Anda mengisi SPT tahunan. Seperti ditunjukkan pada gambar berikut, wajib pajak badan menghitung besarnya PPh pasal 25 di formulir induk 1771 bagian E.


PPh pasal 25

Contoh 1 penghitungan sederhana angsuran PPh pasal 25

Pada awal tahun 2024 perusahaan Anda harus mengisi SPT PPh tahun pajak 2023 untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tahun 2023.

Penghitungan penghasilan neto fiskal untuk tahun pajak 2023 sudah diketahui berjumlah Rp1.250.000.000. Jumlah tersebut menjadi dasar penghitungan angsuran dan Anda input ke field 14a. Dengan menggunakan e-Form, field 14c, penghasilan kena pajak, otomatis terisi. Jika tidak ada kompensasi kerugian jumlahnya sama dengan penghasilan neto fiskal.

Diasumsikan saja, peredaran bruto Anda untuk tahun 2023 Rp5.000.000.000, sehingga Anda memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas pajak pasal 31E.

PPh terutang dihitung sebagai berikut.

  1. Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000 ÷ Rp5.000.000.000) × Rp1.250.000.000 = Rp1.200.000.000.
  2. Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: Rp1.250.000.000 – Rp1.200.000.000 = Rp50.000.000.
  3. PPh terutang: (50% × 22% × Rp1.200.000.000) + (22% × Rp50.000.000) = Rp143.000.000.

Anda masukkan jumlah Rp143.000.000 ke field 14d.

Jika selama ini tidak ada pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, jumlah di field 4f terisi otomatis sama dengan 14d, yaitu Rp143.000.000.

PPh pasal 25 adalah sebesar 1/12 × Rp143.000.000 = Rp11.916.667, terisi otomatis di field 14g.

Jumlah Rp11.916.667 itulah yang harus disetor setiap bulan di tahun 2024, setelah SPT PPh tahun 2023 disampaikan.

Bagaimana jika penghasilan Anda selama ini dipotong atau dipungut PPh oleh pihak lain? Sebagai contoh, Anda menjual barang kepada instansi pemerintah, bendahara instansi memungut PPh pasal 22 pada saat membayar tagihan Anda.

Jika PPh pasal 25 adalah pembayaran di muka PPh terutang yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, pajak yang dipotong atau dipungut sebenarnya juga merupakan pembayaran di muka PPh terutang, tetapi pihak lain yang menyetorkannya ke kas negara.

Jika pihak lain memotong pajak atas penghasilan yang Anda terima, rumus penghitungan angsuran PPh pasal 25 menjadi lebih panjang. UU PPh pasal 25 mengatur besarnya angsuran pajak tahun berjalan yang harus dibayar sendiri setiap bulan adalah sebesar PPh terutang menurut SPT PPh tahun lalu, dikurangi dengan:

  • PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23, serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
  • PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24

dibagi 12 (dua belas), atau dibagi banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Contoh 2 penghitungan angsuran PPh pasal 25, sebagian pajak dipotong/dipungut pihak lain

Dalam tahun pajak 2023, Bambang Purwadi melaporkan penghasilan kena pajak Rp480.000.000 dan PPh terutang Rp89.000.000.

Pajak yang dipotong oleh pihak lain dalam tahun pajak 2023:

  • Pemotongan PPh pasal 21 oleh pemberi kerja berjumlah berjumlah Rp26.700.000. 
  • Pemungutan PPh pasal 22 oleh lawan transaksi berjumlah Rp17.800.000
  • Pemotongan PPh pasal 23 oleh pengguna jasa berjumlah Rp4.450.000.
  • Kredit pajak luar negeri berdasarkan ketentuan pasal 24 berjumlah Rp13.350.000.

Angsuran PPh pasal 25 untuk tahun pajak 2024 dihitung dengan cara berikut.

contoh penghitungan PPh pasal 25

Angsuran PPh pasal 25 setiap bulan untuk tahun pajak 2024 berjumlah Rp2.225.000 (= 1/12 × Rp26.700.000).

Seperti ditunjukkan pada gambar berikut, dalam formulir 1770 PPh terutang sejumlah Rp89.000.000 terisi otomatis di field 12. Jika tidak ada pengembalian/pengurangan PPh pasal 24 yang telah dikreditkan, jumlah Rp89.000.000 juga terisi otomatis di field 14.

PPh pasal 25 dalam formulir 1770

Pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain sejumlah Rp62.300.000 terisi otomatis di field 15 berdasarkan rincian dalam lampiran.

PPh terutang yang tersisa setelah pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain Rp26.700.000 terisi otomatis di field 16. Jumlah Rp26.700.000 inilah yang dibagi 12 dan diinput di field 21.

Wajib pajak melakukan penghitungan angsuran PPh pasal 25 pada saat mengisi formulir SPT tahunan, sekitar bulan Januari - Maret untuk orang pribadi, atau Januari - April untuk wajib pajak badan dan bentuk usaha tetap.

Besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT tahunan disampaikan sama dengan besarnya angsuran untuk bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.

Sebagai contoh, jika SPT tahunan disampaikan oleh orang pribadi pada bulan Februari 2023, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar untuk bulan Januari 2023 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2022.

Jika dalam bulan September 2022 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 menjadi nihil, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar untuk bulan Januari 2023 tetap sama dengan angsuran bulan Desember 2022, yaitu nihil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22