Featured Post
Strategi investasi, tingkat kepemilikan, dan dampaknya kepada pelaporan keuangan
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Post sebelumnya telah membahas alasan secara akuntansi mengapa laporan keuangan konsolidasi perlu disajikan oleh perseroan terbatas yang mengendalikan kelompok usaha (group). Kelompok usaha umumnya terbentuk sebagai akibat dari akuisisi yang dilakukan oleh suatu perseroan (entitas pengakuisisi - acquirer) terhadap perusahaan lainnya (entitas terakuisisi - acquiree). Entitas pengakuisisi bisa membeli instrumen ekuitas (saham) dari pemilik lama secara langsung, atau entitas terakuisisi menerbitkan saham baru (right issue) untuk kemudian dibeli oleh entitas terakuisisi.
Investasi
Pembelian saham atau instrumen keuangan lainnya untuk mendapatkan manfaat ekonomi di masa yang akan datang juga dikenal sebagai suatu bentuk investasi (investment). Pihak yang memegang instrumen keuangan disebut investor, sedangkan pihak yang menerbitkan instrumen keuangan dinamakan investee.
Selain dalam asset keuangan seperti saham atau obligasi, investasi juga biasa dilakukan melalui pembelian asset nyata seperti emas, tanah, bangunan, karya seni, atau asset-asset lainnya yang diharapkan akan memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya di masa yang akan datang.
Investasi dalam instrumen ekuitas: aktif dan pasif
Khusus untuk investasi dalam instrumen ekuitas (saham), investor bisa memilih strategi aktif maupun strategi pasif. Sebagaimana diketahui, saham merupakan surat berharga (securities) yang diterbitkan oleh entitas berbadan hukum perseroan yang merupakan bukti kepemilikan perseroan tersebut. Dengan demikian, semakin besar saham yang dimiliki suatu investor berarti semakin besar juga kepentingan kepemilikan (ownership interest) investor tersebut di dalam perseroan yang dimilikinya.
Investasi dikatakan pasif jika investor tidak memiliki pengaruh apa pun dalam pembuatan kebijakan keuangan dan operasi investee-nya. Investor pasif ini umumnya mendapatkan saham melalui transaksi di bursa efek. Manfaat yang diharapkan dari investasinya itu adalah dividen dan keuntungan modal (capital gain).
Investor saham dikatakan aktif jika kepentingan kepemilikannya memungkinkan investor itu untuk berpartisipasi atau berada dalam posisi menentukan kebijakan keuangan dan operasi investee-nya. Investasi aktif umumnya ditandai dengan adanya perwakilan investor dalam dewan komisaris/direksi perseroan.
Kekuasaan untuk menentukan kebijakan keuangan dan operasi dikenal dengan istilah kendali (control), sedangkan kemampuan investor untuk sekadar berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan dinamakan pengaruh signifikan (significant influence).
Perlakuan akuntansi untuk investasi dalam saham
Akuntansi memberikan batasan kuantitatif tingkat kepentingan kepemilikan dalam menentukan apakah suatu investasi dikatakan pasif, berpengaruh signifikan, atau mengendalikan. Tingkat kepemilikan kurang dari 20% diasumsikan sebagai investasi pasif, antara 20% sampai dengan 50% diasumsikan berpengaruh signifikan, dan di atas 50% dianggap mengendalikan (controlling interest).
Meskipun demikan, asumsi tersebut harus dipahami sebagai asumsi awal (default assumption). Dalam praktik, akuntan harus memperhitungkan semua bukti untuk menentukan apakah investasi tergolong pasif, berpengaruh signifikan, atau mengendalikan.
IAS 27 Consolidated and Separate Financial Statements, misalnya, memberikan panduan terkait kemungkinan adanya kendali (control) meskipun kepentingan kepemilikan kurang dari 50%. Di samping itu, hak suara potensial (potential voting rights) juga harus diperhitungkan.
IASB mengatur pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan, termasuk investasi dalam instrumen ekuitas (saham), di dalam IAS 39 Financial instruments – Recognition and Measurement. Dengan demikian, perlakuan akuntansi untuk investasi yang tergolong pasif mengacu kepada standar ini.
Sebagaimana dibahas pada post sebelumnya, jika sebuah perseroan mengendalikan sebuah kelompok usaha (group), IAS 27 Consolidated and Separate Financial Statements mengharuskan pelaporan keuangan pada dua tingkatan. Pada tingkatan badan hukum, investor pengendali (disebut juga perusahaan induk – parent) dan entitas-entitas lainnya di dalam group yang berbadan usaha perseroan diharuskan untuk menyusun laporan keuangan terpisah (separate financial statements). Di samping itu, perusahaan induk juga diharuskan mengkonsolidasikan laporan-laporan keuangan entitas-entitas yang berada di bawah kendalinya (dikenal dengan istilah perusahaan anak – subsidiaries).
Pada tingkatan badan hukum, laporan keuangan terpisah harus memperlakukan investasi dalam saham dengan metode kos (harga pokok) atau mengacu kepada IAS 39, terlepas dari apakah investasinya itu mengendalikan (controlling) atau berpengaruh signifikan (significant influence).
Perlakuan yang berbeda harus diterapkan dalam laporan keuangan konsolidasi. Investasi dalam saham yang tergolong mengendalikan (investasi dalam perusahaan anak) harus dieliminasi atau dihilangkan dari laporan keuangan konsolidasi. Sebagai penggantinya, transaksi-transaksi dan saldo-saldo sejenis di dalam laporan keuangan perusahaan induk dan perusahaan anak digabungkan.
Sementara itu, jika perusahaan induk juga memiliki investasi dalam saham yang tergolong berpengaruh signifikan (disebut juga investasi dalam perusahaan asosiasi), di dalam laporan keuangan konsolidasi, investasi ini harus deperlakukan dengan metode ekuitas (equity method).
Tan & Lee (2009) menyajikan dua tingkatan pelaporan kelompok usaha (group) sebagaimana dalam tabel berikut:
Laporan keuangan terpisah | Laporan keuangan konsolidasi | |
Investasi dalam perusahaan anak (jika perusahaan induk mengendalikan perusahaan anak) | IAS 27 | IAS 27 |
Investasi dalam perusahaan asosiasi (jika investor mempunyai pengaruh signifikan terhadap investee) | IAS 28 | IAS 27 |
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar