Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Stages of Moral Development – lebih jauh mengenai tahap-tahap perkembangan moral

Artikel ini menguraikan secara lebih rinci tahap-tahap perkembangan moral sebagaimana dikemukakan oleh Kohlberg.

Tingkatan prakonvensional

Pada tingkatan ini, seorang anak mulai tanggap terhadap aturan-aturan budaya dan menagkap pertanda baik dan buruk, benar atau salah. Akan tetapi, dia menginterpretasi pertanda-pertanda itu dalam kaitannya dengan konsekuensi fisik atau konsekuensi hedonistik dari suatu tindakan (hukuman, imbalan, bertukar hadiah) atau kekuatan fisik orang yang mengajarkan aturan dan pertanda itu. Tingkatan prakonvensional mencakup tiga tahap berikut:

Tahap 0: pertimbangan egosentris

Penilaian baik didasarkan hanya menurut apa yang dia sukai dan inginkan atau apa yang membantunya, dan penilaian buruk didasarkan apa yang tidak dia sukai atau apa yang menyakitinya. Pada tahap ini, individu belum bisa memahami aturan atau kewajiban yang harus dipatuhi atau diikuti selain dari keinginannya sendiri.

Tahap 1: Orientasi hukuman dan ketaatan

Konsekuensi tindakan secara fisik menentukan apakah tindakan itu baik atau buruk, terlepas dari bagaimana manusia (dewasa) memaknai atau menilai konsekuensi itu. Menghindari hukuman dan kepatuhan yang didasari rasa segan terhadap kekuasaan adalah nilai kebenaran. Pada tahap ini, individu belum memahami tatanan moral yang mendasari dan didukung oleh hukuman dan autoritas (pemahaman atas tatanan moral akan dicapai pada tahap 4).

Tahap 2: orientasi instrumental relativistik

Tindakan yang benar menjadi instrumen untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan, kadang-kadang, kebutuhan orang lain. Hubungan dengan sesama dipandang sebagai pasar. Sama rata sama rasa, timbal balik, dan keharusan untuk sama-sama berbagi mulai dipahami, tetapi semua itu selalu diinterpretasikan secara fisik dan pragmatis. Timbal balik dipahami sebagai "kamu menggaruk punggungku dan aku akan menggaruk punggungmu", bukan kesetiaan, rasa terima kasih, atau keadilan.

Tingkatan Konvensional

Pada tingkat ini, individu menangkap pentingnya memenuhi harapan keluarga, kelompok, atau bangsanya sebagai nilai kebenaran, terlepas dari akibat langsung yang ada dihadapannya. Sikapnya bukan sekadar untuk memenuhi harapan seseorang dan mematuhi tatanan sosial, tetapi merupakan bentuk kesetiaan, sikap untuk turut serta memelihara, mendukung, dan memperkuat tatanan sosial itu. Pada tingkatan ini, individu mengidentifikasikan dirinya dengan orang-orang atau kelompoknya. Tingkatan konvensional terdiri dari dua tahap berikut:

Tahap 3: orientasi keharmonisan interpersonal atau orientasi “anak manis”

Perilaku yang baik adalah yang menyenangkan atau membantu orang lain dan diterima oleh mereka. Pada tahap ini, individu sangat mematuhi pencitraan yang diterima secara umum (stereotypical), apa yang dilakukan oleh mayoritas atau yang dipandang lumrah. Perilaku dinilai menurut niatnya - “dia bermaksud baik" adalah kesan pertama yang penting. Seseorang yang "baik".adalah yang diterima oleh orang lain atau kelompoknya.

Tahap 4: orientasi "hukum dan ketertiban".

Individu berorientasi pada autoritas, aturan yang tetap, serta pemeliharaan tatanan sosial. Perilaku yang benar adalah melaksanakan tugas, menunjukkan rasa hormat terhadap pemangku kekuasan, serta menjaga tatanan sosial tempat individu berada.

Tingkatan pascakonvensional, autonomi, atau berprinsip

Pada tingkatan pascakonvensional, individu menetapkan nilai moral dan prinsip moralnya sendiri berdasarkan validitas serta kualitasnya untuk dapat diterapkan, tanpa mempertimbangkan autoritas kelompok yang memelihara nilai moral atau prinsip moral itu. Dia juga tidak mengidentifikasi dirinya dengan kelompok itu.

Tahap 5: orientasi kontrak sosial legalistik (utilitarian)

Tindakan yang dianggap benar ditentukan dalam konteks standar dan hak-hak individu secara umum yang telah teruji dan disepakati oleh masyarakat secara keseluruhan. Individu dalam tahap ini sangat menyadari relativisme nilai-nilai pribadi dan opini pribadi serta menekankan aturan/prosedur dalam mencapai konsensus.

Selain kesepakatan bersama yang dihasilkan dari proses yang demokratis dan konstitusional, tindakan yang benar adalah persoalan nilai pribadi dan opini pribadi. Sebagai konsekuensinya, individu dalam fase ini sangat menekankan “sudut pandang hukum” (legalistik). Pada saat yang sama, dia juga menekankan kemungkinan untuk mengubah aturan hukum, jika berdasarkan pertimbngan rasional perubahan itu bermanfaat secara sosial. Pandangan utilitarian terhadap aturan hukum pada tahap ini berbeda dengan tahap 4 “hukum dan ketertiban” yang berorientasi kepada pemeliharaan aturan.

Di luar wilayah hukum, kesepakatan bebas dan kontrak merupakan unsur-unsur pengikat kewajiban.

tahap 6: orientasi prinsip etis universal

Pada tahap ini, tindakan yang dianggap benar ditentukan oleh keputusan hati nurani berdasarkan prinsip-prinsip etika yang dipilih sendiri oleh individu. Prinsip etika tertentu dipilih oleh individu karena cakupannya yang komprehensif, universal, dan konsisten secara logika.

Prinsip yang dipilih pada tahap ini bersifat etis dan abstrak, bukan merupakan aturan moral yang konkret sebagaimana Sepuluh Perintah Tuhan. Intinya, prinsip yang dimaksud adalah prinsip keadilan universal mengenai timbal balik (reciprocity) dan kesamaan hak manusia, dengan menghormati martabat manusia sebagai seorang individu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22