Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2023

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pribadi Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Contoh penghitungan PPh pasal 21 PPh

Instrumen keuangan (financial instrument): definisi menurut SAK/IFRS

Instrumen keuangan (financial instrument) adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya asset keuangan bagi satu entitas dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.

Asset keuangan (financial asset) adalah asset berupa:

  • kas
  • instrumen ekuitas entitas lain
  • hak kontraktual:
    • untuk menerima kas atau asset keuangan lainnya dari entitas lain
    • untuk menukarkan asset keuangan atau kewajiban keuangan dengan entitas lain yang persyaratan/kondisinya mungkin menguntungkan bagi entitas sendiri
  • kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dalam instrumen ekuitas entitas sendiri dan merupakan:
    • instrumen non-derivatif yang mewajibkan atau mungkin mewajibkan entitas itu untuk menerima instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah variabel , atau
    • instrumen derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain melalui pertukaran kas atau asset keuangan lainnya dalam jumlah tetap dengan instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah tetap. Untuk maksud ini, instrumen ekuitas entitas sendiri tidak mencakup instrumen yang berupa kontrak untuk menerima dan menyerahkan instrumen ekuitas entitas sendiri di masa depan; instrumen ekuitas entitas sendiri juga tidak mencakup instrumen keuangan yang dapat dijual dengan harga tertentu di masa depan (puttable financial instrument).

Kewajiban keuangan (financial liability) mencakup:

  • kewajiban kontraktual:
    • untuk menyerahkan kas atau asset keuangan lainnya kepada entitas lain; atau
    • untuk menukarkan asset keuangan atau kewajiban keuangan yang persyaratan/kondisinya mungkin menguntungkan bagi perusahaan; atau
  • kontrak yang akan atau bisa diselesaikan dalam instrumen ekuitas entitas sendiri dan berupa:
    • instrumen non-derivatif yang mewajibkan atau mungkin mewajibkan entitas untuk menyerahkan instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah variabel atau
    • instrumen derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain melalui pertukaran kas atau asset keuangan lainnya dalam jumlah tetap dengan instrumen ekuitas entitas sendiri dalam jumlah tetap. Untuk maksud ini, instrumen ekuitas entitas sendiri tidak mencakup instrumen keuangan yang dapat dijual dengan harga tertentu di masa depan (puttable financial instrument).

Contoh instrumen keuangan yang termasuk dalam cakupan IAS 32 dan 39:

  • kas
  • giro dan deposito
  • commercial paper
  • utang dan piutang usaha, wesel, dan pinjaman
  • sekuritas utang dan ekuitas, baik dari perspektif pemegang maupun penerbitnya. Kategori ini mencakup investasi dalam perusahaan anak, perusahaan assosiasi, dan usaha patungan.
  • sekuritas yang dijamin dengan asset, seperti kewajiban hipotik dengan jaminan, kesepakatan pembelian kembali, dan securitised packages of receivables
  • derivatif, yang mencakup opsi, right, waran, kontrak berjangka, kontrak forward, dan swap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22