Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Consideration atau “harga” dalam kombinasi bisnis

Dengan diterapkannya metode akuisisi dalam penggabungan usaha, setelah entitas pengakuisisi (acquirer) diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah mengukur besarnya konsiderasi yang diserahkan (consideration transferred) oleh acquirer untuk memperoleh kendali atas bisnis yang diakuisisi (acquiree).

Pengukuran konsiderasi ini diperlukan terutama untuk menentukan besarnya goodwill atau keuntungan dari pembelian murah (gain from bargain purchase). Di samping itu, konsiderasi yang diserahkan juga merupakan harga atau pengorbanan yang dibayarkan oleh acquirer.

Jika penggabungan usaha ditempuh melalui pembelian saham acquiree, ayat jurnal yang dibuat dalam pembukuan acquirer pada tanggal akuisisi adalah:

consideration

IFRS 3 (2008), paragraf 37, menyatakan bahwa konsiderasi yang diserahkan dalam penggabungan usaha harus diukur menurut nilai wajar pada tanggal akuisisi. Konsiderasi yang diserahkan merupakan penjumlahan dari nilai wajar asset yang diserahkan oleh acquirer, liabilitas (utang) acquirer kepada pemilik lama bisnis yang diakuisisi, dan kepentingan ekuitas yang diterbitkan acquirer dalam rangka penggabungan usaha. (IASB, 2009)

Konsiderasi bisa berupa kas, asset lainnya, bisnis atau perusahaan anak yang sebelumnya dimiliki acquirer, contingency, saham biasa atau saham istimewa, opsi, waran, atau keanggotaan dalam entitas bersama (seperti koperasi).

Asset non-moneter atau bisnis yang sebelumnya dimiliki oleh acquirer, yang diserahkan dalam penggabungan usaha, mungkin sekali memiliki nilai buku yang berbeda dengan nilai wajarnya pada tanggal akuisisi. Sebelum diserahkan, asset semacam itu harus diukur kembali; selisih nilai buku dengan nilai wajarnya diakui dalam laba-rugi periode yang bersangkutan.

Sebagai contoh, jika asset berupa tanah akan diserahkan dalam penggabungan usaha, asset tersebut diukur kembali nilai wajarnya pada tanggal akuisisi dan dicatat sebagai berikut:

remeasurement

Ketentuan pengukuran kembali ini tidak berlaku jika asset yang diserahkan masih berada dalam kendali acquirer setelah dilaksanakannya penggabungan usaha. Sebagai contoh, asset itu diserahkan kepada acquiree, bukan kepada pemilik lamanya, sehingga setelah penggabungan acquiree masih memiliki kendali atas asset itu.

Contingent consideration

Konsiderasi yang diserahkan oleh acquirer mungkin mencakup asset dan liabilitas yang berasal dari kesepakatan yang mengandung unsur contingency. Sebagai contoh, acquirer akan menyerahkan kas tambahan jika bisnis yang diakuisisi mencapai target laba di atas jumlah yang ditetapkan dalam kesepakatan. Contoh lainnya, pihak penjual akan mengembalikan kas dalam jumlah yang ditetapkan jika acquiree mengalami kerugian dalam satu tahun setelah penggabungan usaha dilaksanakan.

Asset yang akan dibayarkan atau pengembalian (refund) yang akan diterima sehubungan dengan kesepakatan contingency itu harus diukur nilai wajarnya pada tanggal akuisisi dan turut diperhitungkan dalam pengukuran konsiderasi yang diserahkan. [IFRS 3 (2008): 39, IASB (2009)]

Selanjutnya, paragraf 40 IFRS 3 (2008) menyatakan, acquirer harus mengklasifikasi kewajiban contingency sebagai liabilitas atau sebagai ekuitas mengacu kepada definisi instrumen ekuitas dan liabilitas keuangan dalam IAS 32 Financial Instruments: Presentation, atau IFRS-IFRS lainnya yang berlaku.

Hak yang diperoleh dalam kaitannya dengan konsiderasi yang mengandung contingency harus diklasifikasi sebagai asset jika kondisi yang ditetapkan dalam contigency terpenuhi.

Memisahkan transaksi yang termasuk penggabungan usaha dari transaksi-transaksi lainnya

Paragraf 51 IFRS 3 (2008) menyatakan, “...The acquirer shall recognise as part of applying the acquisition method only the consideration transferred for the acquiree and the assets acquired and liabilities assumed in the exchange for the acquiree. Separate transactions shall be accounted for in accordance with the relevant IFRSs.”

Dalam kaitannya dengan konsiderasi yang diserahkan, acquirer harus memisahkan asset yang diserahkan atau liabilitas yang timbul dalam kairannya dengan penggabungan usaha. Dengan kat lain, asset yang diserahkan atau liabilitas yang timbul kepada acquiree, yang bukan merupakan bagian dari penggabungan usaha, tidak boleh diperhitungkan dalam konsiderasi.

Selain penggabungan usaha itu sendiri, entitas acquirer mungkin saja telah atau sedang menjalin hubungan bisnis yang tidak merupakan bagian dari penggabungan usaha. Sebagai contoh, kedua entitas selama ini memang terikat kontrak pembelian, acquirer menjadi pemasok bahan baku utama bagi acquiree.

Kos terkait penggabungan usaha

Fee untuk konsultan dan jasa profesional seperti finder’s fee, akuntan, penilai, pengacara, merupakan kos-kos yang lazim timbul dalam kaitannya dengan akuisisi. Selain itu, entitas pengakusisi (acquirer) mungkin saja memiliki unit khusus yang menangani urusan akuisisi, sehingga memunculkan kos administratif umum untuk unit itu.

Berbeda dengan IFRS 3 (2004), IFRS 3 (2008) mengharuskan semua kos terkait penggabungan usaha dibebankan kepada laba-rugi periode terjadinya, tidak diperhitungkan sebagai konsiderasi yang diserahkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22