Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Non-controlling interests

Dalam literatur akuntansi sebelumnya, istilah kepentingan minoritas (minority interests) lazim digunakan. Akan tetapi, dalam kenyataannya kendali tidak selalu dicapai melalui kepemilikan mayoritas. Atas pertimbangan tersebut, IFRS 3 (Revised 2008) menggunakan istilah kepentingan non-pengendali (non-controlling interests).

IFRS 3 (2008) Apendix A menetapkan definisi non-controlling interests (selanjutnya disingkat NCI) adalah ekuitas dalam perusahaan anak (subsidiary) yang tidak terkait dengan perusahaan induk (parent), baik secara langsung maupun tidak langsung. Lebih lanjut, IFRS 3 (2008) membolehkan acquirer (parent) memilih salah satu dari dua metode pengukuran NCI:

  • NCI diukur dengan nilai wajarnya pada tanggal akuisisi. Opsi nilai wajar ini merupakan hal baru dalam akuntansi penggabungan usaha.
  • NCI diukur menurut persentasi NCI dikali identfiable net assets. Opsi ini adalah yang selama ini diterapkan dalam praktik.

Alasan diperbolehkannya opsi nilai wajar

Dalam opsi lama, ketika NCI diukur menurut bagian proporsionalnya dalam identifiable net assets, goodwill yang diakui hanyalah goodwill yang merupakan bagian parent. Pengukurannya didasarkan kepada kepentingan kepemilikan parent, bukan goodwill keseluruhan yang dikendalikan oleh parent. Dengan kata lain, goodwill yang terkait dengan NCI tidak diakui.

Untuk lebih memahami kedua opsi di atas, perhatikan ilustrasi-ilustrasi berikut.

Metode lama

Perusahaan Induk membayar Rp100 miliar untuk memperoleh 80% ekuitas Perusahaan Anak. Perusahaan Anak memiliki asset netto yang nilai wajarnya Rp75 miliar. Dengan opsi lama, goodwill dihitung sebagai berikut:

Rp100 miliar – (80%*Rp75 miliar) = Rp40 miliar

dan NCI dihitung sebagai berikut:

20%*Rp75 miliar = Rp15 miliar

Seandainya, Perusahaan Induk membeli 100% ekuitas Perusahaan Anak, bukan 80%, konsiderasi yang diserahkannya akan menjadi Rp125 miliar (Rp100 miliar/80%), dan goodwill akan menjadi Rp50 miliar (Rp125 miliar – Rp75 miliar), tidak ada NCI.

Ilustrasi di atas menunjukkan, jika parent tidak memiliki subidiary sepenuhnya, metode konsolidasi lama hanya mencatat goodwill yang merupakan bagian parent, sedangkan NCI dicatat menurut nilai wajar identifiable net assets dikali persentase NCI. Artinya, goodwill yang terkait dengan NCI tidak diperhitungkan.

Padahal, untuk asset selain goodwill, dan juga liabilitas, kita mengkonsolidasi seluruhnya, baik yang merupakan bagian parent maupun subsidiary. Mengapa goodwill, yang juga asset, harus dibedakan?

Metode baru

Melanjutkan contoh di atas, misalkan nilai goodwill untuk NCI proporsional dengan goodwill untuk parent. Goodwill konsolidasi diakui sebesar Rp50 miliar; goodwill yang terkait parent Rp40 miliar, sedangkan goodwill yang terkait NCI Rp10 miliar.

NCI dihintung sebagai berikut:

(20%*Rp75 miliar) + Rp10 miliar = Rp25 miliar

Komentar

  1. Ternyata kepentingan non-pengendali (non-controlling interests) seperti itu ya, baru tau :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22