Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2023

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pribadi Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Contoh penghitungan PPh pasal 21 PPh

Kos bunga yang timbul dalam pembangunan aset

Perlakuan atas kos bunga yang timbul selama pembangunan aset telah menjadi kontroversi yang berlarut-larut dalam akuntansi. Artikel ini diadaptasi dari Kieso et al. (2012) membahas perlakuan akuntansi atas bunga yang timbul dalam pembangunan aset dengan mengacu pada ketentuan terbaru dalam IFRS. Semoga bermanfaat.

 

Bibliografi yang disarankan

Warsidi. 2011. Kos bunga yang timbul dalam pembangunan aset. http://www.warsidi.com/2011/11/kos-bunga-yang-timbul-dalam-pembangunan.html. Diakses tanggal dd mmmm yyyy.

Download PDF

Perlakuan atas kos bunga yang timbul selama pembangunan aset telah menjadi kontroversi yang berlarut-larut dalam akuntansi. Setidaknya terdapat tiga pendekatan yang diajukan untuk memperlakukan bunga yang timbul dalam rangka pendanaan aset tetap yang dibangun sendiri:

  1. Tidak mengkapitalisasi kos bunga selama pembangunan. Dalam pendekatan ini, bunga dianggap sebagai kos pendanaan dan tidak termasuk kos pembangunan aset. Jika perusahaan menerbitkan ekuitas (saham), tidak mendanai pembangunan asetnya melalui utang, kos bunga tidak akan terjadi. Sanggahan utama terhadap pendekatan ini menyatakan bahwa, penggunaan kas, dari manapun sumbernya, menimbulkan kos bunga meskipun implisit, yang tidak seharusnya diabaikan.
  2. Membebankan seluruh kos pendanaan, baik yang teridentifikasi ataupun tidak, ke pembangunan aset. Menurut pendekatan ini, kos pembangunan aset harus mencakup kos pendanaannya, apakah tunai, berasal dari pinjaman, atau melalui penerbitan saham. Pendukung pendekatan ini menyatakan, seluruh kos yang diperlukan untuk mempersiapkan aset sesuai tujuan penggunaannya, termasuk bunga, menjadi bagian dari kos aset. Bunga, entah itu sungguh-sungguh terjadi atau implisit, adalah kos, seperti halnya tenaga kerja dan bahan mentah. Sanggahan utama terhadap pendekatan ini menyatakan bahwa, diperhitungkannya kos yang terkait dengan penerbitan saham (pendanaan ekuitas) bersifat subjektif dan menyimpang dari rerangka kos historis.
  3. Hanya mengkapitalisasi bunga sesungguhnya yang terjadi selama perioda pembangunan. Pendekatan ini menyepakati sebagian logik yang mendasari pendekatan kedua—bahwa bunga adalah kos seperti halnya tenaga kerja dan bahan mentah. Tetapi pendekatan ini hanya mengkapitalisasi kos bunga yang terjadi dari pendanaan melalui utang. Kos yang terkait dengan pendanaan melalui penerbitan saham diabaikan. Dengan pendekatan ini, kos aset yang pembangunannya didanai melalui utang akan lebih tinggi dibandingkan dengan jika aset itu didanai melalui penerbitan saham. Sebagian kalangan tidak puas dengan pendekatan ini karena mereka meyakini kos aset harusnya sama, entah itu diperoleh secara tunai, didanai melalui utang, atau didanai melalui penerbitan saham.

Gambar berikut menunjukkan bagaimana pengaruh kapitalisasi bunga terhadap kos aset menurut ketiga pendekatan di atas.

pengaruh kapitalisasi bunga terhadap kos aset

Sumber: Kieso, et al (2012)

IFRS menganut pendekatan ketiga—mengkapitalisasi bunga yang sesungguhnya terjadi (dengan modifikasi). Metoda ini sejalan dengan konsep kos historis pemerolehan aset yang mencakup seluruh kos (termasuk bunga) yang timbul agar aset berada dalam kondisi dan lokasi siap digunakan. Dasar pemikiran yang melandasi pendekatan ini adalah, selama pembangunannya, aset belum menghasilkan pendapatan, sehingga perusahaan harus menangguhkan (mengkapitalisasi) kos bunga. Setelah pembangunan selesai, aset siap digunakan dan perusahaan akan menghasilkan pendapatan dengan aset tersebut. Pada saat itulah perusahaan harus mngakui bunga sebagai biaya (expense) dan mempertemukannya dengan pendapatan yang dihasilkannya. Implikasinya, jika aset dibeli dan langsung bisa digunakan, bunga yang timbul dalam pemerolehannya juga harus langsung dibiayakan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menerapkan pendekatan di atas adalah:

  1. Kualifikasi aset
  2. Perioda kapitalisasi
  3. Jumlah bunga yang dikapitalisasi

Kualifikasi aset

Untuk mengkapitalisasi bunga, penyiapan aset untuk digunakan sesuai tujuannya harus memakan waktu yang cukup lama. Kapitalisasi bunga dimulai sejak pembayaran yang terkait aset pertama kali dilakukan. Kapitalisasi berlanjut sampai dengan pembangunan selesai dan aset siap digunakan.

Aset yang memenuhi kualifikasi kapitalisasi bunga meliputi aset dalam masa pembangunan yang nantinya akan digunakan sendiri oleh perusahaan (termasuk bangunan, pabrik, dan mesin) dan aset dengan maksud untuk dijual atau disewaguna yang dibangun atau diproduksi melalui projek-projek yang dipisahkan dari aktivitas-aktivitas lainnya (discrete projects) (misalnya, pembuatan kapal atau pembangunan real estate).

Aset yang tidak memenuhi kualifikasi kapitalisasi bunga misalnya adalah (1) aset-aset yang sedang digunakan atau siap digunakan sesuai tujuannya, dan (2) aset-aset yang tidak digunakan dalam aktivitas normal serta tidak sedang dalam proses penyiapan untuk digunakan sesuai tujuannya. Contoh kategori kedua adalah lahan tidur dan aset yang tidak digunakan karena usang, kelebihan kapasitas, atau memerlukan perbaikan.

 

Perioda kapitalisasi

Perioda kapitalisasi adalah kurun waktu diharuskannya kapitalisasi bunga dilakukan. Perioda kapitalisasi dimulai dengan terpenuhinya tiga kondisi berikut:

  1. Pengeluaran untuk aset yang dibangun telah dilakukan.
  2. Aktivitas yang diperlukan untuk menyiapkan aset sesuai tujuan penggunaannya sedang berlangsung.
  3. Kos bunga sedang terjadi.

Kapitalisasi bunga berlanjut sepanjang tiga kondisi di atas terpenuhi. Perioda kapitalisasi berakhir pada saat aset hampir selesai dan siap digunakan sesuai tujuannya.

 

Jumlah yang dikapitalisasi

Jumlah bunga yang dikapitalisasi ditentukan dengan memilih yang lebih rendah antara bunga yang sesungguhnya terjadi selama perioda atau bunga yang dapat dihindari. Bunga yang dapat dihindari (avoidable interest) adalah jumlah kos bunga selama perioda yang secara teoretis dapat dihindari jika perusahaan tidak melakukan pembayaran terkait aset.

Sebagai contoh, jika kos bunga sesungguhnya Rp90.000 dan bunga yang dapat dihindari Rp80.000, bunga yang dikapitalisasi hanya Rp80.000. Sebaliknya, jika kos bunga sesungguhnya Rp80.000 dan bunga yang dapat dihindari Rp90.000, bunga yang dikapitalisasi juga hanya Rp80.000. Kos bunga tidak termasuk kos kapital yang timbul dalam penerbitan saham. Lebih lanjut, IFRS mengharuskan kapitalisasi bunga untuk aset yang memenuhi kualifikasi hanya jika dampaknya material, jika dibandingkan dengan dampak yang timbul seandainya bunga dibiayakan.

Untuk menerapkan konsep avoidable interest, jumlah bunga yang mungkin akan dikapitalisasi selama satu perioda akuntansi dihitung dengan cara mengalikan suku bunga pinjaman dengan rata-rata tertimbang akumulasi pengeluaran terkait aset yang memenuhi kualifikasi selama perioda yang bersangkutan.

 

Rata-rata tertimbang akumulasi pengeluaran

Untuk menghitung rata-rata tertimbang akumulasi pengeluaran, pengeluaran-pengeluaran dalam rangka pembangunan aset dibobot menurut lamanya waktu (pecahan dari satu tahun atau perioda akuntansi) yang menimbulkan terjadinya kos bunga.

Sebagai contoh, projek pembangunan jembatan direncanakan memakan waktu 17 bulan, dan selama tahun berjalan pembayaran kepada kontraktor dilakukan pada tanggal 1 Maret sebesar Rp240.000, 1 Juli sebesar Rp480.000, dan 1 Nopember sebesar Rp360.000. Rata-rata tertimbang akumulasi pengeluaran untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember dihitung sebagai berikut:

Rata-rata tertimbang akumulasi pengeluaran

Rata-rata tertimbang akumulasi pengeluaran dihitung dengan membobot tiap-tiap pengeluaran menurut lamanya waktu yang menimbulkan terjadinya kos bunga. Untuk pengeluaran tanggal 1 Maret, kos bunga yang dikaitkan dengan pengeluaran tersebut adalah 10 bulan. Untuk pengeluaran tanggal 1 Juli, kos bunga yang diperhitungkan hanya untuk 6 bulan. Untuk pengeluaran tanggal 1 Nopember, kos bunganya adalah untuk 2 bulan.

 

Suku bunga

Prinsip pemilihan suku bunga yang seharusnya diterapkan atas rata-rata tertimbang akumulasi pengeluaran adalah:

  1. Bagian rata-rata tertimbang akumulasi pengeluaran hingga sama dengan jumlah pinjaman khusus untuk mendanai aset dikalikan dengan suku bunga yang berlaku atas pinjaman khusus tersebut.
  2. Bagian rata-rata tertimbang akumulasi pengeluaran yang lebih besar dibandingkan jumlah pinjaman khusus untuk mendanai pembangunan aset dikalikan dengan rata-rata tertimbang suku bunga yang berlaku atas semua pinjaman lainnya.[1]

Penghitungan rata-rata tertimbang suku bunga untuk pinjaman selebihnya dari yang khusus dilakukan untuk mendanai pembangunan aset diilustrusikan sebagai berikut:

Rata-rata tertimbang suku bunga

 

Contoh komprehensif kapitalisasi bunga

Untuk mengilustrasikan isu-isu yang terkait dengan kapitalisasi bunga, misalkan pada tanggal 1 Nopember 2011, PT ABC mengontrak PT KTR untuk membangun sebuah gedung dengan nilai kontrak Rp1.400.000 di atas tanah dengan kos Rp100.000 (dibeli dari kontraktor yang sama yang pembayarannya digabungkan dengan pembayaran pertama). Tanggal dan jumlah pembayaran PT ABC kepada PT KTR selama tahun 2012 adalah sebagai berikut:

pembayaran

PT KTR menyelesaikan pembangunan gedung dan siap digunakan pada tanggal 31 Desember 2012. Pinjaman PT ABC tanggal 31 Desember 2012.

pinjaman

Rata-rata tertimbang akumulasi pengeluaran dihitung sebagai berikut:

ABC_rata-rata_tertimbang_akumulasi_pengeluaran

Pengeluaran yang dilakukan pada tanggal 31 Desember (akhir tahun fiskal) tidak menimbulkan kos bunga.

Bunga yang dapat dihindari (avoidable interest) dihitung dengan cara sebagai berikut:

avoidable_interest

Jumlah Rp70.000 adalah rata-rata tertimbang akumulasi pengeluaran selebihnya dari jumlah pinjaman khusus untuk mendanai pembangunan aset (Rp820.000 – Rp750.000). Suku bunga 11,04% adalah rata-rata tertimbang suku bunga pinjaman lainnya yang dihitung dengan cara sebagai berikut:

ABC_rata-rata_tertimbang_suku_bunga

Kos bunga sesungguhnya yang merupakan jumlah maksimum bunga yang boleh dikapitalisasi selama tahun 2012 dihitung sebagai berikut:

bunga_sesungguhnya

Selanjutnya, PT ABC memilih yang lebih rendah antara bunga yang dapat dihindari (Rp120.230) dengan bunga sesungguhnya (Rp239.500). Bunga yang dapat dihindari ternyata lebih kecil, sehingga jumlah itulah yang dikapitalisasi terhadap gedung yang dibangun.

Dampak transaksi pembangunan gedung terhadap akun-akun PT ABC selama tahun 2012 disajikan sebagai berikut:

jurnal_kapitalisasi_bunga

Sepanjang gedungnya belum selesai dan belum siap digunakan, pendebitan bisa juga dilakukan ke akun Pembangunan dalam Proses, tidak langsung ke akun Bangunan. Dari pencatatan tanggal 31 Desember terlihat, kapitalisasi bunga sebesar Rp120.230 menambah kos gedung yang dibangun.

PT ABC akan menghapus kapitalisasi bunga dengan sendirinya ketika kos gedung didepresiasi selama umur manfaat gedung, bukan selama jangka waktu utangnya. Laporan keuangan PT ABC juga harus mengungkapkan total kos bunga yang terjadi selama periode, berapa yang dibiayakan dan berapa yang dikapitalisasi.

Jumlah kapitalisasi bunga bisa diungkapkan pada seksi nonoperasi di laporan laba-rugi atau di catatan atas laporan keuangan. Kedua bentuk pengungkapan diilustrasikan sebagai berikut:

1. Pada seksi nonoperasi

pengungkapan_1

1. Pada catatan atas laporan keuangan

pengungkapan_2

 

Masalah-masalah khusus terkait kapitalisasi bunga

Dua isu terkait kapitalisasi bunga memerlukan perhatian khusus:

  1. Pengeluaran untuk tanah
  2. Pendapatan bunga

 

Pengeluaran untuk tanah

Kos bunga yang terkait dengan pembelian tanah yang akan dikembangkan untuk tujuan penggunaan tertentu memenuhi kualifikasi untuk dikapitalisasi. Jika tanah dibeli untuk dijadikan lokasi bangunan (misalnya untuk lokasi pabrik), kos bunga yang dikapitalisasi selama perioda pembangunan menjadi bagian kos pabrik, bukan tanah. Sebaliknya, jika tanah dikembangkan untuk dijual kembali berupa kapling (lot), kos pemerolehannya akan mencakup kapitalisasi bunga. Jika tanah dibeli dan dimiliki untuk maksud spekulasi harga, kapitalisasi bunga tidak boleh dilakukan karena aset tersebut telah siap sesuai tujuan penggunaannya.

 

Pendapatan bunga

Banyak perusahaan meminjam uang untuk mendanai pembangunan aset. Dana pinjaman yang berlebih untuk sementara bisa saja diinvestasikan dalam surat-surat berharga untuk memperoleh pendapatan bunga hingga dana itu benar-benar diperlukan untuk membayar pembangunan aset. Pada tahap awal pembangunan, pendapatan bunga yang diperoleh bisa saja lebih besar daripada kos bunga yang timbul atas dana pinjaman.

Menurut ketentuan IFRS, pendapatan bunga yang dihasilkan dari pinjaman tertentu harus dikurangkan (di-offset) atas kos bunga yang dikapitalisasi. Dasar pemikiran ketentuan ini adalah, pendapatan bunga yang diperoleh memiliki keterkaitan langsung dengan kos bunga yang timbul atas pinjaman tertentu.

 

Referensi

Diadaptasi dari Kieso et al. 2012. Intermediate Accounting 14th Edition, h. 559 – 565.


[1] Suku bunga yang digunakan bisa saja hanya rata-rata tertimbang suku bunga semua pinjaman, jika dikehendaki demikian. Artikel ini menggunakan suku bunga pinjaman khusus diikuti dengan rata-rata tertimbang karena cara ini dianggap lebih konsisten secara konseptual. Kedua metoda tersebut boleh dipilih; IFRS tidak memberikan panduan khusus mengenai pengukuran ini. Pembahasan mengenai isu ini dan isu-isu lainnya yang terkait dengan kapitalisasi bunga, lihat Kathryn M. Means dan Paul M. Kazenski, “SFAS 34: Recipe for Diversity,” Accounting Horizons (September 1988); dan Wendy A. Duffy, “A Graphical Analysis of Interest Capitalization,” Journal of Accounting Education (Fall 1990).

Komentar

  1. Trimakasih banyak, bapak telah membagi ilmu kepada yang membutuhkan

    BalasHapus
  2. trimakasih ... sangat membantu!!

    BalasHapus
  3. Pak saya sebenarnya bingung sebenarnya dikapitalisasi itu artinya ditangguhkan atau diakui sebagai aset? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dikapitalisasi berarti ditangguhkan pengakuannya dalam laba-rugi, atau sama saja dengan diakui di neraca. Pembebanan ke laba-rugi dilakukan secara bertahap, misalnya dengan depresiasi, atau sekaligus pada saat dijual.

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22