Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Whistleblowing systems

Dalam beberapa dekade terakhir, istilah whistleblower menjadi semakin populer
di Indonesia. Khairiansyah dan Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji adalah dua nama di antara orang-orang yang dianggap sebagai whistleblower. Sebutan sebagai whistleblower terkait dengan keputusan mereka untuk mengungkap korupsi yang terjadi di institusi masing-masing.

Istilah whistleblower telah dimaknai secara beragam. Sebagai contoh, sebagian kalangan mengartikan whistleblower sebagai “saksi pelapor” yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan
pidana. Kalangan lainnya menerjemahkan whistleblower secara harfiah sebagai “peniup peluit.” Ada juga yang memadankan istilah whistleblower sebagai “pengungkap fakta.”

Sebuah buku yang berjudul “Memahami Whistleblower yang diterbitkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (2011) menyatakan: untuk disebut sebagai whistleblower, saksi pelapor setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar, yaitu: (1) whistleblower menyampaikan laporannya kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik; dan (2) whistleblower merupakan “orang dalam,” yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dalam institusi tempat mereka bekerja.

Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan laporannya kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik. Kriteria ini membedakan whistleblower dari sekadar penyebar gosip yang lazim ditemukan di dalam organisasi. Dengan melapor kepada otoritas yang berwenang atau media massa, dugaan kejahatan diharapkan dapat terungkap. Otoritas berwenang bisa bersifat internal, misalnya direksi, dewan komisaris, dan kepala kantor. Otoritas dimaksud juga bisa lembaga di luar organisasi yang berwenang atau media massa.

Kriteria kedua, whistleblower merupakan “orang dalam,” yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dalam institusi tempat mereka bekerja. Meskipun demikan, kejahatan seringkali berupa skandal yang terorganisasi. Sebagai konsekuensinya, whistleblower bisa saja menjadi bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok mafia itu sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22