Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2023

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pribadi Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Contoh penghitungan PPh pasal 21 PPh

Perbandingan IAS 1 dengan PSAK 1

PSAK 1 yang saat ini berlaku adalah PSAK 1 (Revisi 2013), yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2015. PSAK 1 (Revisi 2013) telah memasukkan seluruh amendemen IAS 1 setelah tahun 2009 sehingga konsisten dengan IAS 1 terbaru menyangkut semua hal penting.

PSAK 1 mendefinisikan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), serta peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh regulator pasar modal bagi entitas yang berada di bawah pengawasannya. IAS 1 tidak mencakup peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh regulator pasar modal.

PSAK 1 tidak memperbolehkan entitas untuk menggunakan judul-judul laporan keuangan selain dari yang digunakan dalam PSAK 1. Meskipun demikian, PSAK 1 tetap memperbolehkan entitas untuk menggunakan istilah “neraca”, tidak mewajibkan penggunaan istilah “laporan posisi keuangan”.

Menurut PSAK 1, dalam situasi di mana kepatuhan terhadap PSAK akan mengakibatkan laporan keuangan menjadi menyesatkan sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tujuan laporan keuangan, entitas tidak diperbolehkan untuk menyimpang dari standar-standar terkait. Meskipun demikian, entitas bisa mengungkapkan fakta bahwa: (a) penerapan standar-standar dimaksud akan menyesatkan dan (b) basis pelaporan alternatif seharusnya diterapkan untuk mencapai penyajian wajar laporan keuangan. IAS 1, dalam situasi yang sama, memperbolehkan penyimpangan dari standar.

PSAK 1 menambahkan pengecualian ruang lingkup dengan menegaskan bahwa PSAK 1 tidak berlaku bagi entitas syariah yang penyajian laporan keuangannya diatur dalam standar tersendiri, yaitu PSAK 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah. PSAK 1 juga tidak boleh diterapkan oleh entitas sektor publik, karena pelaporan keuangan entitas sektor publik diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan tersendiri, tidak diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan.

PSAK 1 (Revisi 2013) telah mengadopsi ketentuan IAS 1 yang mengharuskan penyajian item-item penghasilan komprehensif lain dipisahkan menjadi dua kelompok, yaitu item-item yang akan didaur ulang ke laba-rugi di masa depan dan item-item yang tidak akan didaur ulang. Entitas yang memilih untuk menyajikan item-item penghasilan komprehensif lain sebelum pajak diharuskan untuk menunjukkan jumlah pajak terkait kedua kelompok.

Ilustrasi laporan posisi keuangan yang ditunjukkan dalam IAS 1 menyajikan aset non-lancar di bagian atas yang diikuti oleh aset lancar, dan menyajikan ekuitas yang diikuti oleh liabilitas non-lancar, dan kemudian liabilitas lancar (item yang paling likuid disajikan paling akhir). PSAK 1 memberikan ilustrasi dengan urutan terbalik: aset lancar di bagian atas yang diikuti oleh aset non-lancar, liabilitas lancar yang diikuti oleh liabilitas non-lancar, dan kemudian ekuitas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22