Brevet Pajak Online Unsoed

IAS 10/PSAK 8 mendefinisikan peristiwa setelah periode pelaporan (events after the reporting period) sebagai berikut (paragraf 3):
Events after the reporting period are those events, favourable and unfavourable, that occur between the end of the reporting period and the date when the financial statements are authorised for issue. Two types of events can be identified: | Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun yang tidak. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: |
(a) those that provide evidence of conditions that existed at the end of the reporting period (adjusting events after the reporting period); and | (a) peristiwa yang memberikan bukti atas kondisi yang ada pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan); dan |
(b) those that are indicative of conditions that arose after the reporting period (non-adjusting events after the reporting period). | (b) peristiwa yang mengindikasikan kondisi yang timbul setelah periode pelaporan (peristiwa non-penyesuai setelah periode pelaporan). |
IAS 10/PSAK 8 menentukan sebagai berikut (paragraf 8):
An entity shall adjust the amounts recognised in its financial statements to reflect adjusting events after the reporting period. | Entitas harus menyesuaikan jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan. |
Sebagai contoh, PT SBS sedang menyusun laporan keuangan untuk tahun fiskal yang berakhir tanggal 31 Desember 2015. PT SBS pada awalnya mengestimasi liabilitas garansi produk Rp700 juta per 31 Desember 2015.
Pada tanggal 26 Februari 2016, sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk diterbitkan, PT SBS menerima informasi mengenai kerusakan produk yang kemungkinan besar mengakibatkan PT SBS harus menarik kembali unit-unit yang terjual pada tahun 2015 lebih banyak dari yang diestimasi sebelumnya. PT SBS memperkirakan penarikan produk itu akan menimbulkan biaya tambahan sejumlah Rp1 miliar untuk reparasi produk-produk bergaransi.
Informasi mengenai kerusakan produk merefleksikan peristiwa atau kejadian setelah periode pelaporan yang mengharuskan penyesuaian (adjusting event) terhadap laporan keuangan tahun 2015. Penyesuaian itu dimaksudkan untuk menambah estimasi liabilitas garansi sebesar Rp 1 miliar, sehingga laporan posisi keuangan PT SBS per 31 Desember 2015 akan melaporkan item tersebut sejumlah Rp1,7 miliar dan laba-rugi akan berkurang Rp1 miliar.
Contoh lain peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan yang mengharuskan entitas melakukan penyesuaian jumlah yang diakui dalam laporan keuangan adalah:
Peristiwa atau kejadian setelah periode pelaporan yang tidak memenuhi definisi sebagai peristiwa penyesuai (adjusting events) harus tetap diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan jika dipandang material. Informasi yang harus diungkapkan adalah:
Contoh peristiwa atau kejadian penyesuai yang memerlukan pengungkapan antara lain:
Comments
Post a Comment