Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2023

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pribadi Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Contoh penghitungan PPh pasal 21 PPh

IAS 10/PSAK 8 peristiwa setelah periode pelaporan

IAS 10/PSAK 8 mendefinisikan peristiwa setelah periode pelaporan (events after the reporting period) sebagai berikut (paragraf 3):

Events after the reporting period are those events, favourable and unfavourable, that occur between the end of the reporting period and the date when the financial statements are authorised for issue. Two types of events can be identified: Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun yang tidak. Peristiwa-peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
(a) those that provide evidence of conditions that existed at the end of the reporting period (adjusting events after the reporting period); and (a) peristiwa yang memberikan bukti atas kondisi yang ada pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan); dan
(b) those that are indicative of conditions that arose after the reporting period (non-adjusting events after the reporting period). (b) peristiwa yang mengindikasikan kondisi yang timbul setelah periode pelaporan (peristiwa non-penyesuai setelah periode pelaporan).

IAS 10/PSAK 8 menentukan sebagai berikut (paragraf 8):

An entity shall adjust the amounts recognised in its financial statements to reflect adjusting events after the reporting period. Entitas harus menyesuaikan jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan.

Sebagai contoh, PT SBS sedang menyusun laporan keuangan untuk tahun fiskal yang berakhir tanggal 31 Desember 2015. PT SBS pada awalnya mengestimasi liabilitas garansi produk Rp700 juta per 31 Desember 2015.

Pada tanggal 26 Februari 2016, sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk diterbitkan, PT SBS menerima informasi mengenai kerusakan produk yang kemungkinan besar mengakibatkan PT SBS harus menarik kembali unit-unit yang terjual pada tahun 2015 lebih banyak dari yang diestimasi sebelumnya. PT SBS memperkirakan penarikan produk itu akan menimbulkan biaya tambahan sejumlah Rp1 miliar untuk reparasi produk-produk bergaransi.

Informasi mengenai kerusakan produk merefleksikan peristiwa atau kejadian setelah periode pelaporan yang mengharuskan penyesuaian (adjusting event) terhadap laporan keuangan tahun 2015. Penyesuaian itu dimaksudkan untuk menambah estimasi liabilitas garansi sebesar Rp 1 miliar, sehingga laporan posisi keuangan PT SBS per 31 Desember 2015 akan melaporkan item tersebut sejumlah Rp1,7 miliar dan laba-rugi akan berkurang Rp1 miliar.

Contoh lain peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan yang mengharuskan entitas melakukan penyesuaian jumlah yang diakui dalam laporan keuangan adalah:

  • Terselesaikannya kasus pengadilan setelah periode pelaporan yang memutuskan bahwa entitas memiliki kewajiban kini pada akhir periode pelaporan.
  • Diterimanya informasi setelah periode pelaporan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai aset pada akhir periode pelaporan.
  • Ditentukannya biaya (cost) aset setelah periode pelaporan yang pembeliannya dilakukan sebelum akhir periode pelaporan.
  • Ditentukannya hasil penjualan aset yang penjualannya dilakukan sebelum akhir periode pelaporan.
  • Ditentukannya jumlah pembayaran pembagian laba (profit-sharing) atau bonus setelah periode pelaporan yang telah menjadi kewajiban entitas pada akhir periode pelaporan.
  • Ditemukannya kecurangan atau kesalahan yang mengakibatkan laporan keuangan juga mengandung kesalahan.

Peristiwa atau kejadian setelah periode pelaporan yang tidak memenuhi definisi sebagai peristiwa penyesuai (adjusting events) harus tetap diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan jika dipandang material. Informasi yang harus diungkapkan adalah:

  • Hakikat peristiwa atau kejadian (apakah peristiwa atau kejadian dimaksud), dan
  • Estimasi dampak keuangannya, atau pernyataan bahwa estimasi itu tidak dapat dilakukan.

Contoh peristiwa atau kejadian penyesuai yang memerlukan pengungkapan antara lain:

  • Kombinasi bisnis yang signifikan setelah periode pelaporan.
  • Pelepasan entitas anak yang signifikan setelah periode pelaporan.
  • Pengumuman untuk menghentikan segmen operasi tertentu.
  • Pembelian aset besar-besaran, pengklasifikasian aset sebagai dimiliki untuk dijual, pelepasan aset, atau pengambilalihan aset oleh pemerintah.
  • Kerusakan fasilitas produksi yang diakibatkan oleh kebakaran setelah periode pelaporan.
  • Diumumkannya atau dimulainya implementasi restrukturisasi.
  • Transaksi saham biasa dan transaksi saham biasa potensial yang signifikan setelah periode pelaporan.
  • Perubahan harga aset atau kurs mata uang asing setelah periode pelaporan.
  • Perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan setelah periode pelaporan dan berdampak signifikan terhadap aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan.
  • Pemberian komitmen atau timbulnya liabilitas kontinjensi yang signifikan, misalnya menerbitkan kontrak garansi yang dampak keuangannya akan signifikan.
  • Dimulainya proses litigasi yang signifikan yang timbul semata-mata dari peristiwa atau kejadian yang terjadi setelah periode pelaporan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22