Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Peristiwa setelah periode pelaporan: definisi menurut PSAK 8

daftar istilah akuntansi
Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode
pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang
menguntungkan maupun yang tidak.
Sumber: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan, paragraf 3 (PSAK 8.3)
Events after the reporting period are those events, favourable and
unfavourable, that occur between the end of the reporting period and the
date when the financial statements are authorised for issue.
Sources: International Accounting Standard 10 Events after the Reporting Period, paragraph 3 (IAS 10.3)
Penjelasan tambahan.
Peristiwa-peristiwa setelah periode pelaporan dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
  1. peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan);
  2. peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa non-penyesuaian setelah periode pelaporan). Peristiwa setelah periode pelaporan meliputi semua peristiwa sampai dengan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Bahkan jika peristiwa itu terjadi setelah pengumuman kepada publik tentang laba atau informasi keuangan tertentu lain (PSAK 8,7)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22