Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Cara bayar pajak online #1: membuat id billing pajak | sse.pajak.go.id

sse pajak

Artikel ini terutama membahas cara bayar pajak online pada tahap pertama, yaitu pembuatan kode billing menggunakan sistem billing pajak berbasis Web yang bisa diakses melalui browser di PC/gadget, yaitu sse.pajak.go.id. Istilah kode billing dan ID billing memiliki arti yang sama dan digunakan secara bergantian dalam artikel ini.

Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?

Brevet Pajak Unsoed Purwokerto
Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.

Bayar pajak online?

Bayar pajak online terdiri dari dua proses utama: (1) pembuatan kode billing dan (2) pembayaran pajak di bank/pos persepsi dengan menggunakan kode billing yang telah dibuat. Pembuatan kode billing atau ID billing pajak mengharuskan Wajib Pajak menginput data yang sama dengan yang diperlukan dalam pengisian formulir SSP manual dan dilakukan untuk tiap-tiap kewajiban pajak menurut jenis kepesertaan Wajib Pajak (Badan, Bendaharawan, atau Orang Pribadi).

Untuk pembuatan kode billing, DJP telah menyiapkan sistem billing berbasis Web yaitu aplikasi e-billing versi 1 dan e-billing versi 2. Istilah SSE (surat setoran elektronik) sebenarnya mengacu pada dua aplikasi e-billing tersebut. Aplikasi e-billing versi 1 bisa diakses secara langsung melalui https://sse.pajak.go.id/index.aspx, sedangkan versi 2 di https://sse2.pajak.go.id dan https://sse3.pajak.go.id.

Pengisian data setoran pajak dan pembuatan kode billing juga dapat dilakukan melalui ASP (Application Service Provider), penyedia aplikasi e-billing swasta yang bermitra dengan DJP. Artikel ini hanya akan membahas pembuatan ID billing melalui sistem billing pajak resmi yang disiapkan DJP.

Setelah mendapatkan kode billing, proses berikutnya adalah melakukan pembayaran pajak terkait kode billing itu. Pembayaran bisa dilakukan dengan mendatangi bank/pos persepsi secara langsung atau melalui fasilitas pembayaran online yang disediakan bank persepsi (ATM, SMS Banking, atau Internet Banking).




Apa itu sse.pajak.go.id?

Aplikasi sse.pajak.go.id adalah sistem billing pajak (e-billing) versi 1 yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai implementasi dari Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2). Karena saat ini DJP telah menyiapkan aplikasi e-billing pajak versi 2, untuk mengakses e-billing versi 1 gunakan URL berikut: https://sse.pajak.go.id/index.aspx.

Kemudahan utama aplikasi sse.pajak.go.id terletak pada proses registrasi yang hanya meminta NPWP dan alamat e-mail. Aplikasi e-billing versi 1 ini tidak meminta EFIN (electronic filing identification number) yang untuk mendapatkannya kita perlu langsung datang ke KPP. Kelemahannya, sse.pajak.go.id tidak terintegrasi dengan e-filling, sehingga ketika kita ingin menyampaikan e-SPT, registrasi di DJP Online tetap diperlukan.

Penting! Langkah-langkah yang dijelaskan, gambar, dan ilustrasi yang diberikan di sini mungkin tidak sama persis dengan yang Anda alami ketika mempraktikkannya karena perbaikan dan update yang dilakukan pihak pengembang.

Baca juga: SSP, SSE, dan cara membayar pajak

Registrasi di sse.pajak.go.id

Cara daftar e-billing versi 1 mudah saja. Dengan menggunakan PC/gadget yang terhubung dengan Internet, buka laman https://sse.pajak.go.id/index.aspx.
sse pajak go id
Klik pada tautan “Daftar Baru”, Anda akan diantarkan pada antarmuka registrasi berikut:

ebilling pajak
Masukkan NPWP, alamat e-mail, serta kode captcha, lalu klik “Register”. Pastikan semua data dimasukkan dengan benar. Konfirmasi untuk aktivasi akan dikirimkan ke alamat e-mail yang digunakan saat mendaftar.

Selanjutnya sistem akan mengirimkan pesan konfirmasi melalui e-mail yang didaftarkan. Buka e-mail tersebut. Jika e-mail tidak muncul di folder Inbox (Kotak Masuk), cek di folder Spam.

sse.pajak.go.id

E-mail tersebut berisi link aktivasi yang dapat diklik untuk mengaktifkan user account. Jika tidak berhasil, kode aktivasi secara manual dapat dimasukkan melalui laman https://sse.pajak.go.id/verification.aspx. Tidak perlu khawatir jika muncul pesan error, User ID dan PIN masih bisa digunakan untuk login.




Surat setoran elektronik (SSE) dan kode billing

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, maksud kita menggunakan sse.pajak.go.id sebenarnya adalah menginput data setoran pajak dan mendapatkan ID billing sehingga kita bisa membayar pajak secara elektronik melalui fasilitas pembayaran online yang disediakan oleh bank penerima pembayaran. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak (PER-26/PJ/2014).

Untuk mulai menginput data setoran, buka laman https://sse.pajak.go.id/index.aspx, masukkan NPWP dan PIN, klik “Login”. Perhatikan gambar berikut.

Sistem akan mengantarkan Anda ke antarmuka Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik yang mirip formulir SSP standar seperti pada gambar berikut.

sse pajak go id

Lengkapi form di atas dengan data setoran yang benar (ikuti petunjuk ini). Setelah selesai klik “Simpan”. Selanjutnya sistem billing akan menampilkan antarmuka berikut:

kode billing pajak

Periksa sekali lagi data setoran pajak yang telah diinput. Setelah Anda yakin benar, klik “Terbitkan Kode Billing”. Antarmuka aplikasi sse pajak selanjutnya adalah sebagai berikut.

id billing pajak

Perhatikan gambar di atas. Sistem menerbitkan ID billing atas data pembayaran yang telah diinput sebelumnya. ID billing atau kode billing itu aktif (bisa digunakan untuk pembayaran) untuk jangka waktu tertentu. Jika telah habis masa berlakunya (tidak aktif) dan pembayaran pajak belum dilakukan, kode billing harus dibuat kembali. ID billing inilah yang digunakan untuk melakukan pembayaran di kanal pembayaran (Bank/Pos Persepsi).

Pembayaran bisa dilakukan dengan menyerahkan cetakan kode billing kepada Teller (over the counter) atau dengan memasukkan (input) kode billing ke menu Internet Banking, SMS Banking, Branchless Banking (Mesin EDC agen bank), ATM, dan Mini ATM (Mesin EDC untuk pembayaran pajak) (SE-11/PJ/2016).

Baca juga: Yang seharusnya Anda tahu mengenai SPT tahunan PPh Badan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22