Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Per 1 Juli 2018: tarif pajak UKM turun menjadi 0,5%, tapi penerapan dibatasi waktu

Ada info pajak terbaru yang penting bagi Anda yang menjalankan usaha mikro dan kecil (UKM). Pajak UKM turun dari semula 1% menjadi 0,5%, dikenakan atas jumlah peredaran bruto. Syaratnya, omzet atau peredaran bruto usaha Anda tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Aturan pajak UKM ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018. Kabar baik?

Tunggu dulu. Fasilitas pajak itu tidak bisa Anda nikmati selamanya. Jika usaha Anda adalah usaha perorangan, Anda diberi waktu 7 tahun untuk menikmati fasilitas pajak ini. Jika usaha Anda berbadan hukum koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma, fasilitas pajak ini hanya akan Anda jalani selama 4 tahun. Jika usaha Anda berbadan hukum perseroan terbatas (PT), Anda berhak memperoleh kemudahan pajak ini selama 3 tahun. Revisi ini harus dianggap sebagai transisi.

Setelah jangka waktu itu berakhir, UKM akan dikenai tarif PPh umum sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Implikasinya lumayan, data omzet Anda sudah diketahui oleh DJP ketika Anda membayar pajak UKM final setiap bulan. Itu berarti dalam waktu yang tidak terlalu lama Anda harus memiliki sistem akuntansi dan pembukuan yang tertib untuk mendukung administrasi perpajakan setelah dikenai tarif umum PPh. Ayo, siapkan dari sekarang.

Artikel ini selanjutnya akan membahas pajak UKM berdasarkan ketentuan yang masih berlaku saat ini, yaitu PP Nomor 46 Tahun 2013. Materi akan diperbaharui setelah revisi pajak UKM mulai berlaku. 


Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?

Brevet Pajak Unsoed Purwokerto
Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.

Apakah usaha Anda termasuk yang dikenai PPh final 1%?

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46 tahun 2013) mengenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif 1% dari peredaran bruto. Sebagaimana telah disinggung di atas, tarif tersebut sekarang tengah dalam proses revisi dan akan diturunkan menjadi 0,5%.

Meskipun demikian, sebelum menerapkan tarif tersebut Anda harus memastikan apakah Anda termasuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dan peredaran bruto usaha Anda memenuhi kriteria tertentu yang dinyatakan dalam PP 46 tahun 2013.

Kriteria tertentu yang dimaksud dalam PP 46 tahun 2013 adalah:

Wajib Pajak non-BUT yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun fiskal.

Dengan demikian, semua Wajib Pajak dalam negeri (Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan) bisa memenuhi kriteria. Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak dikenai PPh yang bersifat final menurut ketentuan ini, terlepas dari berapa pun peredaran bruto yang diperolehnya.

Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

  1. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
  2. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
  3. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  4. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas TIDAK termasuk yang dikenai tarif PPh final menurut PP 46 tahun 2013. Apa yang dimaksud dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas? Jasa apa saja yang tergolong “sehubungan dengan pekerjaan bebas”?

Yang dimaksud dengan “jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas” adalah jasa yang dihasilkan oleh seorang:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, dan penari.
  • Olahragawan.
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
  • Agen iklan.
  • Pengawas atau pengelola proyek.
  • Perantara (makelar/calo).
  • Petugas penjaja barang dagangan.
  • Agen asuransi.
  • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi-level marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Pendapatan jasa di atas TIDAK DIPERHITUNGKAN dalam menentukan apakah peredaran bruto Wajib Pajak melebihi atau tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar

Frase lain yang menjadi kata kunci dalam PP 46 Tahun 2013 adalah peredaran bruto. Apa itu peredaran bruto? Dalam bahasa dagang umum, peredaran bruto sering disebut omzet, sedangkan dalam akuntansi disebut pendapatan (revenue) saja.

Menurut PP 46 Tahun 2013, pendapatan yang dihitung sebagai dasar untuk menentukan Rp4,8 miliar adalah semua pendapatan termasuk pendapatan perusahaan cabang (bila ada), namun TIDAK TERMASUK pendapatan yang telah dikenakan PPh final dan pendapatan yang berupa jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

PP 46 Tahun 2013 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2013.

Contoh cara menentukan jumlah peredaran bruto


Ronald merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui rincian peredaran usaha di tahun 2013 adalah sebagai berikut:

  • Pasar Manis sebesar Rp80.000.000;
  • Pasar Pahing sebesar Rp250.000.000;
  • Pasar Pon sebesar Rp 400.000.000.

Berapakah peredaran bruto usaha Ronald?

Peredaran bruto usaha perdagangan tekstil Ronald sebagai dasar pengenaan pajak UKM yang bersifat final adalah sebesar Rp730.000.000 (Rp80.000.000 + Rp250.000.000 + Rp400.000.000).


CV Hagrid memiliki usaha penjualan gerabah yang berdasarkan pembukuan pada tahun pajak 2013 (Januari 2013 sampai dengan Desember 2013), memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.000.000.000.

Bagaimanakah perlakuan pajak yang tepat atas penghasilan dari usaha CV Hagrid pada tahun pajak 2014?

Penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Hagrid pada tahun 2014 dikenai PPh bersifat final sebesar 1%, karena peredaran bruto CV Hagrid pada tahun pajak 2013 tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Jika CV Hagrid pada bulan Agustus 2014 memperoleh penghasilan dari usaha penjualan gerabah sebesar Rp50.000.000, PPh yang bersifat final yang terutang untuk bulan Agustus 2014 dihitung sebagai berikut:

PPh final = 1% × Rp50.000.000 = Rp500.000

Jika CV Hagrid pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp5.000.000.000, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Hagrid sampai dengan bulan Desember 2014 (akhir tahun pajak 2014) tetap dikenai tarif PPh yang bersifat final sebesar 1%.

Jika CV Hagrid pada bulan Januari sampai dengan Desember 2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp6.000.000.000, penghasilan yang diperoleh CV Hagrid pada tahun 2015 (tahun berikutnya), dikenai PPh sesuai ketentuan UU PPh.


Data pendapatan PT Dewi Asih untuk tahun fiskal 2012 adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan dari penjualan barang dagangan Rp4.780.000.000.
  • Pendapatan bunga deposito Rp30.000.000.

Apakah PT Dewi Asih termasuk Wajib Pajak UKM yang dikenai PPh final menurut PP 46 Tahun 2013?

Ya. Meskipun penghasilan PT Dewi Asih berjumlah Rp4.810.000.000, yang berarti lebih besar dari Rp4,8 miliar, bunga deposito adalah penghasilan yang sudah dikenai PPh final oleh pihak bank. Peredaran bruto yang diperhitungkan hanya Rp4.780.000.000 yang berasal dari penjualan barang dagangan.

PT Dewi Asih masih termasuk ke dalam kriteria Wajib Pajak UKM yang dikenai PPh final dengan tarif 1%.


PT Ngapak Mega berkantor pusat di Purwokerto. Data penjualan PT Ngapak Mega untuk tahun fiskal 2012 adalah sebagai berikut:

  • Penjualan di Kantor Pusat Rp2.800.000.000.
  • Penjualan di Cabang Cilacap Rp1.200.000.000.
  • Penjualan di Cabang Kebumen Rp1.795.000.000.

Apakah PT Ngapak Mega termasuk Wajib Pajak UKM yang dikenai PPh final menurut PP 46 Tahun 2013?

Tidak. Total pendapatan PT Ngapak Mega, termasuk yang diperoleh di cabang, berjumlah Rp5.795.000.000, melebihi Rp4,8 miliar.

PT Ngapak Mega TIDAK memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak UKM yang dikenakan PPh final dengan tarif 1%.


Mbak Marti adalah pemilik minimarket 234-Mart dan toko material UD Marti Jayanti. Data penghasilan Mbak Marti untuk tahun fiskal 2012 adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan penjualan 234-Mart Rp2.100.000.000.
  • Pendapatan penjualan UD Marti Jayanti Rp2.650.000.000.
  • Pendapatan sampingan dari pekerjaan bebas Rp250.000.000.

Apakah Mbak Marti termasuk Wajib Pajak UKM yang dikenai PPh final menurut PP 46 Tahun 2013?

Ya. Meskipun total penghasilan Mbak Marti berjumlah Rp5.000.000.000, peredaran bruto yang diperhitungkan menurut PP 46 Tahun 2013 adalah Rp4.750.000.000 (Rp2.100.000.000 + Rp2.650.000.000). Pendapatan dari pekerjaan bebas tidak ikut diperhitungkan.

Mbak Marti termasuk ke dalam kriteria Wajib Pajak UKM yang dikenai PPh final dengan tarif 1%.


CV Serayu terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2013 dan menggunakan tahun fiskal yang sama dengan tahun kalender. Peredaran bruto CV Serayu selama periode Agustus - Desember 2013 adalah Rp150.000.000.

Apakah CV Serayu termasuk Wajib Pajak UKM menurut ketentuan PP 46 Tahun 2013?

Ya. Peredaran bruto tahun 2013 yang disetahunkan adalah Rp360.000.000 (Rp150.000.000 × 12/5). Karena peredaran bruto yang disetahunkan tersebut tidak melebihi Rp4,8 miliar, penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam PP 46 Tahun 2013.


PT Risma Permata terdaftar 3 bulan sebelum berlakunya PP 46 Tahun 2013 pada tahun fiskal yang sama dengan tahun berlakunya PP tersebut. Jumlah peredaran bruto selama 3 bulan itu adalah Rp150.000.000.

Apakah PT Risma Permata termasuk Wajib Pajak UKM menurut ketentuan PP 46 Tahun 2013?

Ya. Peredaran bruto selama 3 bulan yang disetahunkan adalah Rp600.000.000 (Rp150.000.000 × 12/3), belum melebihi Rp4,8 miliar. Penghasilan yang diperoleh dari bulan berlakunya PP 46 Tahun 2013 sampai dengan akhir tahun fiskal dikenai PPh bersifat final dengan tarif 1%.


PT Papah Akim terdaftar sebagai Wajib Pajak pada bulan November 2014 setelah berlakunya PP 46 Tahun 2013. Pada bulan November 2014 tersebut, PT Papah Akim memperoleh peredaran bruto sebesar Rp15.000.000.

Apakah PT Papah Akim termasuk Wajib Pajak UKM menurut ketentuan PP 46 Tahun 2013?

Ya. Penghasilan bruto bulan November 2014 disetahunkan menjadi Rp180.000.000 (Rp15.000.000 × 12/1), belum melebihi Rp4,8 miliar. Penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai PPh bersifat final dengan tarif 1%.


Pedagang keliling punya NPWP itu bukan “UKM”

Sebaiknya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan yang sejenis dengan itu, jangan punya NPWP dulu. Ini alasannya…

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenakan PPh Final sesuai dengan PP 46 Tahun 2013 adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya:

  • menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
  • menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

Penghasilan Wajib Pajak tersebut dikenai pajak dengan tarif umum sesuai ketentuan dalam UU PPh.

Wajib Pajak badan juga ada yang tidak diperbolehkan menggunakan tarif PPh final 1%. Mereka adalah Wajib Pajak badan yang:

  • belum beroperasi secara komersial; atau
  • dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria ini TIDAK DIKENAKAN PPh final sesuai dengan ketentuan dalam PP 46 Tahun 2013, tetapi dikenakan PPh dengan tarif umum sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh.

Dasar pengenaan pajak UKM

Dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan. Bagaimana cara menghitung besarnya pajak UKM yang harus dibayar setiap bulan? Jumlah PPh final dihitung dengan cara mengalikan DPP dengan tarif 1%.

Contoh penghitungan pajak UKM


Data pendapatan PT Dewi Asih untuk tahun fiskal 2012 adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan dari penjualan barang dagangan Rp4.780.000.000.
  • Pendapatan bunga deposito Rp30.000.000.

Sebagaimana diilustrasikan dalam contoh sebelumnya, PT Dewi Asih masih termasuk ke dalam kriteria Wajib Pajak UKM yang dikenai PPh final dengan tarif 1%.

Pada bulan Juli 2013, PT Dewi Asih menerima penghasilan Rp315.000.000 (termasuk di dalamnya penghasilan bunga deposito sejumlah Rp 5.000.000).

Berapakah besarnya PPh final (pajak UKM) yang harus dibayar oleh PT Dewi Asih atas penghasilan bulan Juli tersebut?

Pajak UKM yang dikenakan berjumlah Rp3.100.000 ((Rp315.0000.000 – Rp5.000.000) × 1%).


Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pihak DJP pada tahun 2013, peredaran bruto PT Tanjung Kimpul belum mencapai Rp4,8 miliar, sehingga mulai Januari 2014 PT Tanjung Kimpul dikenakan PPh final dengan tarif 1%.

Bagaimana perlakuan pajaknya jika total pendapatan kumulatif PT Tanjung Kimpul hingga bulan Juni 2014 ternyata telah melebihi Rp4,8 miliar?

Menurut PP 46 Tahun 2013, PT Tanjung Kimpul tetap dikenakan PPh final dengan tarif 1% hingga tahun fiskal 2014 berakhir. PT Tanjung Kimpul baru akan dikenakan PPh dengan tarif umum sesuai ketentuan UU PPh di tahun fiskal 2015.


Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tetap DAPAT DIKREDITKAN terhadap PPh yang terutang berdasarkan ketentuan UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian (lost carry forward) dengan penghasilan yang TIDAK DIKENAKAN PPh final, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun fiskal berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun fiskal. Sebagai contoh, jika PT Dewi Asih mengalami kerugian pada tahun fiskal 2010, kerugian itu dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada tahun fiskal 2011 sampai dengan 2015.
  • Tahun fiskal dikenakannya PPh final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas. Sebagai contoh, jika PT Dewi Asih pada tahun fiskal 2014 dikenai PPh final berdasarkan ketentuan PP ini, jangka waktu kompensasi kerugian tetap dihitung sampai dengan tahun fiskal 2015.
  • Kerugian pada suatu tahun fiskal dikenakannya PPh final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 ini tidak dapat dikompensasikan pada tahun fiskal berikutnya. Sebagai contoh, jika PT Dewi Asih pada tahun fiskal 2014 dikenai PPh final berdasarkan PP ini dan mengalami kerugian berdasarkan pembukuan, atas kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan tahun fiskal berikutnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22