Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Jangan kenakan PPN atas penyerahan barang/jasa ini

barang tidak kena pajak ppn

UU PPN menyatakan bahwa pada prinsipnya semua barang/jasa bisa dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena PPN dikenakan atas konsumsi barang dan atau jasa di dalam daerah pabean. Meskipun demikian, jika Anda adalah pengusaha yang menghasilkan barang (produsen), mengimpor barang (importir), mengekspor barang (eksportir), atau melakukan usaha perdagangan, Anda harus berhati-hati. Dalam praktik, tidak semua barang/jasa dikenai PPN.

UU PPN pasal 4A menyatakan barang tertentu dalam kelompok barang berikut tidak dikenai PPN:

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Barang-barang dalam kelompok ini sebenarnya tidak terbebas dari pajak. Makanan dan minuman dikenakan pajak daerah.
  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Penyerahan jasa juga tidak semuanya dikenai PPN. Jasa tertentu dalam kelompok jasa berikut tidak dikenai PPN:

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis.
  2. Jasa pelayanan sosial.
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  4. Jasa keuangan.
  5. Jasa asuransi.
  6. Jasa keagamaan.
  7. Jasa pendidikan.
  8. Jasa kesenian dan hiburan.
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
  11. Jasa tenaga kerja.
  12. Jasa perhotelan.
  13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  14. Jasa penyediaan tempat parkir.
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
  17. Jasa boga atau katering.

Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?

brevet pajak unsoed purwokerto

Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.


Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

Apa yang dimaksud barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya? Termasuk barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah:

  1. Minyak mentah (crude oil). Jika bisnis Anda adalah mengekstrak minyak mentah dari perut bumi, Anda tidak boleh mengenakan PPN atas penyerahan minyak mentah.
  2. Gas bumi. Tapi ingat, gas bumi yang siap dikonsumsi langsung seperti elpiji tetap dikenai PPN.
  3. Panas bumi. Panas bumi yang diambil langsung dari sumbernya bukan merupakan objek PPN.
  4. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit. Tidak semua barang ini pernah saya lihat atau sentuh, tapi percayalah, penyerahan atas barang ini yang diambil dari sumbernya tidak dikenai PPN.
  5. Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara.
  6. Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

Barang kebutuhan pokok

Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN adalah yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Termasuk dalam kelompok ini adalah:

  1. Beras. Beras, termasuk yang Anda beli di pasar modern, seharusnya tidak dikenai PPN.
  2. Gabah.
  3. Jagung.
  4. Sagu.
  5. Kedelai.
  6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
  7. Daging segar yang tanpa diolah. Daging yang telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain, atau direbus, tidak dikenai PPN. Tapi daging yang sudah diolah melalui proses manufaktur tetap kena PPN.
  8. Telur yang tidak diolah. Telur yang dibersihkan, telur asin, atau telur kemasan, masih belum kena PPN. Tapi telur yang menjadi bagian dari roti yang dijual di minimarket, tidak diboikot, tapi tetap dikenai PPN.
  9. Susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan. Susu yang sudah mengandung tambahan gula atau bahan lainnya tetap terkena PPN.
  10. Buah-buahan segar yang dipetik. Buah-buahan yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, atau dikemas, masih tidak dikenai PPN.
  11. Sayur-sayuran segar yang dipetik. Sayur-sayuran segar yang dicuci, ditiriskan, atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah, masih tidak kena PPN.

Jasa pelayanan kesehatan medis

Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu tidak dikenai PPN, meliputi:

  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
  2. Jasa dokter hewan.
  3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
  4. Jasa kebidanan dan dukun bayi.
  5. Jasa paramedis dan perawat.
  6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
  7. Jasa psikolog dan psikiater.
  8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal. Nah, ketika bertemu dukun dan dia menyerahkan faktur pajak PPN setelah melayani Anda, dia bisa dipastikan dukun palsu.

Pelayanan sosial

Jasa berupa pelayanan sosial tidak dikenai PPN. Termasuk dalam kelompok layanan sosial adalah:

  1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
  2. Jasa pemadam kebakaran.
  3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
  4. Jasa lembaga rehabilitasi.
  5. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium.
  6. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.

Jasa pengiriman surat dengan perangko

Hari gini, di jaman penyampaian SPT saja bisa dilakukan secara online melalui Internet, masihkah perangko, burung merpati, atau burung hantu, digunakan untuk berkirim pesan? Yang jelas, jasa pengiriman surat dengan perangko tidak dikenai PPN, yang meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.

Jasa keuangan

Jasa keuangan tertentu tidak dikenakan PPN, meliputi:

  1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  2. Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
  3. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    1. Sewa guna usaha dengan hak opsi.
    2. Anjak piutang.
    3. Usaha kartu kredit.
    4. Pembiayaan konsumen.
  4. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia.
  5. Jasa penjaminan.

Jasa asuransi

Yang dimaksud dengan jasa asuransi yang tidak dikenai PPN adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi.

Jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi tetap dikenai PPN.

Jasa keagamaan

Jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi:

  1. Jasa pelayanan rumah ibadah.
  2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
  3. Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
  4. Jasa lainnya di bidang keagamaan.

Jasa pendidikan

Jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN meliputi:

  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
  2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Jasa kesenian

Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.

Jasa penyiaran

Jasa penyiaran yang bukan objek PPN adalah jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

Jasa tenaga kerja

Penyelenggaraan jasa tenaga kerja tertentu tidak dikenai PPN, meliputi:

  1. Jasa tenaga kerja.
  2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
  3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Jasa perhotelan

Jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN meliputi:

  1. Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
  2. Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

Jasa pemerintahan

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk.

Jasa penyediaan tempat parkir

Yang dimaksud dengan jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

Yang dimaksud dengan jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22