Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

PPh pasal 4 ayat (2) | penghasilan yang dikenai pajak final

pajak penghasilan

Penghasilan berikut ini dapat dikenai pajak bersifat final (UU PPh):

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
    Obligasi yang dimaksud termasuk surat utang berjangka waktu lebih dari 12 bulan, seperti Medium Term Note, Floating Rate Note yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Surat Utang Negara yang dimaksud meliputi Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara.
  2. Penghasilan berupa hadiah undian.
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  5. Penghasilan tertentu lainnya.
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Konsekuensi dari pengenaan PPh final atas penghasilan adalah:
  • Penghasilan tersebut tidak diperhitungkan lagi
    Penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya yang tidak dikenai PPh final dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.
  • Biaya-biaya sehubungan dengan perolehan atau penerimaan penghasilan tersebut tidak dapat diperhitungkan lagi
    Biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajak penghasilannya bersifat final tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.
  • PPh atas penghasilan tersebut tidak diperhitungkan lagi
    Jumlah PPh final yang telah dibayar atau telah dipotong oleh pihak lain sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh tidak dapat dikreditkan atau menjadi pengurang pajak penghasilan dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.
Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas penghasilan-penghasilan di atas didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut:
  • Perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat.
  • Kesederhanaan dalam pemungutan pajak.
  • Berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak.
  • Pemerataan dalam pengenaan pajaknya.
  • Memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.

Dalam pengenaan PPh final ini, terdapat beberapa kelemahan-kelemahan berupa asumsi penghasilan yang dikenai pajak final pasti menghasilkan laba atau keuntungan, serta beban pajak antara si kaya dan si miskin serta beban pajak antara perusahaan besar dan perusahaan kecil adalah sama. Hal ini akan merugikan WP yang pada suatu tahun pajak mengalami kerugian fiskal, dimana PPh final tersebut tidak dapat dimintakan kembali melalui mekanisme SPT Lebih Bayar.


Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?

brevet pajak unsoed purwokerto

Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.


Persewaan atas tanah dan/atau bangunan

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari penghasilan bruto.

Jumlah bruto nilai persewaan mencakup semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Biaya layanan (service charge) adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.

Pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan dengan ketentuan:

  • Pemotong pajak meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
  • Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Jika Pemilik adalah Orang Pribadi dan Penyewa adalah Orang Pribadi, pajak penghasilan disetor sendiri oleh pihak yang menerima/memperoleh penghasilan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Jika Pemilik adalah Orang Pribadi dan Penyewa adalah Badan/Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong, pajak penghasilan dipotong Penyewa dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Jika Pemilik adalah Badan/Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong dan Penyewa adalah Orang Pribadi, pajak penghasilan disetor sendiri oleh pihak yang menerima/memperoleh penghasilan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Jika Pemilik adalah Badan/Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong dan Penyewa adalah Badan/Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong, pajak penghasilan dipotong Penyewa dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek PPh pasal 4 ayat (2) juga mencakup perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak

Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya adalah penghasilan dari:

  • Pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani.
  • Pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Tarif pajak penghasilan terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut:

  • 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • 0% dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan adalah:

  1. Nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah.
  2. Nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya).
  3. Nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
  4. Nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
  5. Nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Dikecualikan dari pengenaan PPh pasal 4 ayat (2):

  • Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
  • Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris.
  • Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.
  • Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan.
  • Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Pejabat yang berwenang meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli atau tukar-menukar kepada pemerintah, dipungut Pajak Penghasilan oleh bendahara pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar.

Bendahara pemerintah atau pejabat wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke bank/pos persepsi sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar dilaksanakan.

Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-menukar.

Bendahara pemerintah atau pejabat wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh orang pribadi atau badan yang merupakan pihak pembeli dan namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

Pihak penjual hanya menandatangani perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli apabila kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan, yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Pihak penjual harus menyampaikan laporan mengenai perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.

    Jasa konstruksi

    Jasa konstruksi mencakup layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

    Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

    Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.

    Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

    Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

    Tarif pajak penghasilan terkait jasa konstruksi disajikan dalam tabel berikut:

    tarif pph jasa konstruksi

    Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi ditentukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

    Hadiah undian

    Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh yang bersifat final dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

    Bunga simpanan koperasi

    Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

    • 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan.
    • 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

    Dividen yang diterima orang pribadi

    Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

    Tarif PPh pasal 4 ayat (2) atas dividen adalah 10% dari jumlah bruto dividen.

    Bunga obligasi

    Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Bunga obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.

    Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

    1. Bunga dari obligasi dengan kupon sebesar:
      1. 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
      2. 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap

      dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

    2. Diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar:
      1. 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
      2. 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tet

      dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

    3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
      1. 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap
      2. 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap

      dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

    4. Bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebesar:
      1. 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
      2. 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
      3. 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.

    Bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia

    Bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia dikenai PPh bersifat final.

    Bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

    • 10% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu satu bulan.
    • 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu tiga bulan.
    • 2,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu enam bulan.
    • 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

    Bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

    • 7,5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu satu bulan.
    • 5% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu tiga bulan.
    • 0% dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu enam bulan atau lebih.

    Bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito di atas dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

    • 20% dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
    • 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

    Penjualan saham

    Penjualan saham dikenai PPh pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.

    Tarif PPh untuk semua transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.

    Tarif PPh untuk transaksi penjualan saham pendiri adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan ditambah 0,5% dari nilai saham.

    Termasuk saham pendiri adalah:

    • Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).
    • Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

    Tidak termasuk pengertian saham pendiri adalah (KMK-282/KMK.04/1997):

    • Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham.
    • Saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO) yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), warran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya.
    • Saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana.

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

    Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

    Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22