Brevet Pajak Online Unsoed

Penghasilan berikut ini dapat dikenai pajak bersifat final (UU PPh):
Dalam pengenaan PPh final ini, terdapat beberapa kelemahan-kelemahan berupa asumsi penghasilan yang dikenai pajak final pasti menghasilkan laba atau keuntungan, serta beban pajak antara si kaya dan si miskin serta beban pajak antara perusahaan besar dan perusahaan kecil adalah sama. Hal ini akan merugikan WP yang pada suatu tahun pajak mengalami kerugian fiskal, dimana PPh final tersebut tidak dapat dimintakan kembali melalui mekanisme SPT Lebih Bayar.
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari penghasilan bruto.
Jumlah bruto nilai persewaan mencakup semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Biaya layanan (service charge) adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.
Pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan dengan ketentuan:
Jika Pemilik adalah Orang Pribadi dan Penyewa adalah Orang Pribadi, pajak penghasilan disetor sendiri oleh pihak yang menerima/memperoleh penghasilan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Jika Pemilik adalah Orang Pribadi dan Penyewa adalah Badan/Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong, pajak penghasilan dipotong Penyewa dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Jika Pemilik adalah Badan/Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong dan Penyewa adalah Orang Pribadi, pajak penghasilan disetor sendiri oleh pihak yang menerima/memperoleh penghasilan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Jika Pemilik adalah Badan/Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong dan Penyewa adalah Badan/Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong, pajak penghasilan dipotong Penyewa dan disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek PPh pasal 4 ayat (2) juga mencakup perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak
Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya adalah penghasilan dari:
Tarif pajak penghasilan terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut:
Nilai yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan adalah:
Dikecualikan dari pengenaan PPh pasal 4 ayat (2):
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Pejabat yang berwenang meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.
Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli atau tukar-menukar kepada pemerintah, dipungut Pajak Penghasilan oleh bendahara pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar.
Bendahara pemerintah atau pejabat wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke bank/pos persepsi sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar dilaksanakan.
Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-menukar.
Bendahara pemerintah atau pejabat wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh orang pribadi atau badan yang merupakan pihak pembeli dan namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan jual beli tersebut.
Pihak penjual hanya menandatangani perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli apabila kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan, yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Pihak penjual harus menyampaikan laporan mengenai perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Jasa konstruksi mencakup layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
Tarif pajak penghasilan terkait jasa konstruksi disajikan dalam tabel berikut:
Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi ditentukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh yang bersifat final dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian.
Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Tarif PPh pasal 4 ayat (2) atas dividen adalah 10% dari jumlah bruto dividen.
Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Bunga obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak berupa bunga obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia dikenai PPh bersifat final.
Bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
Bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
Bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito di atas dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
Penjualan saham dikenai PPh pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
Tarif PPh untuk semua transaksi penjualan saham adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Tarif PPh untuk transaksi penjualan saham pendiri adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan ditambah 0,5% dari nilai saham.
Termasuk saham pendiri adalah:
Tidak termasuk pengertian saham pendiri adalah (KMK-282/KMK.04/1997):
Comments
Post a Comment