PPN | pajak pertambahan nilai
Pengertian PPN | Pajak Pertambahan Nilai, atau disingkat PPN, adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean. Istilah daerah pabean dalam pengertian ini berarti wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan. Pengertian PPN tersebut juga menyiratkan bahwa pada prinsipnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN.
Komentar
Posting Komentar