Brevet Pajak Online Unsoed

Akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja diatur dalam PSAK 24. PSAK 24 membagi imbalan kerja menjadi beberapa kelompok: (1) imbalan kerja jangka pendek; (2) imbalan pascakerja; dan (3) imbalan kerja jangka panjang; dan (4) pesangon.
Menurut PSAK 24, imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain dari pesangon) yang diperkirakan akan diselesaikan seluruhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa terkait. Sebagai contoh, imbalan kerja jangka pendek yang disajikan dalam laporan keuangan tahun 2018 mencakup imbalan kerja yang dibayarkan pada tahun 2019 terkait jasa yang diberikan oleh karyawan pada tahun 2018.
Imbalan kerja jangka pendek meliputi:
Akuntansi untuk imbalan kerja jangka pendek biasanya cukup jelas karena tidak ada asumsi aktuaria dan perhitungannya tidak dilakukan dengan dasar diskonto.
Imbalan kerja jangka pendek diakui sebagai beban ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada entitas, dan:
Cuti berbayar adalah kompensasi yang diberikan entitas kepada karyawan dan terbagi menjadi dua kategori:
Entitas mengakui biaya ekspektasi atas cuti berimbalan jangka pendek sebagai berikut:
Entitas mengakui biaya ekspektasi atas pembayaran bagi laba dan bonus jika, dan hanya jika:
Terkadang entitas tidak menyatakan dalam kontrak kerja dengan pekerja bahwa akan ada pembayaran bonus atau gaji ke-13. Tetapi setiap tahun entitas selalu membayar bonus semacam itu. Hal ini menyebabkan timbulnya kewajiban konstruktif karena tidak ada hal realistis lain yang dapat dilakukan selain membayarkan bonus atau gaji ke-13 tersebut.
Menurut PSAK 24, imbalan pascakerja adalah imbalan kerja (selain pesangon dan imbalan kerja jangka pendek) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. Contoh imbalan pascakerja adalah tunjangan purnakarya seperti pensiun dan imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa dan tunjangan kesehatan pascakerja.
Dari sisi pembayaran iuran, imbalan pascakerja dikelompokan menjadi:
Berdasarkan manfaat yang akan diterima pekerja, imbalan pascakerja diklasifikasikan menjadi:
Adapun klasifikasi suatu program sebagai iuran pasti atau imbalan pasti ditentukan dari substansi ekonomi syarat dan ketentuan pokok program.
Program iuran pasti adalah imbalan pascakerja dimana pemberi kerja membayar iuran tetap kepada suatu entitas dana pensiun terpisah dan tidak memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut jika dana pensiun itu tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan terkait jasa yang diberikan pekerja.
Program iuran pasti mengakibatkan kewajiban hukum dan konstruktif yang dimiliki oleh pemberi kerja hanya terbatas pada jumlah iuran yang disepakati. Pemberi kerja tidak menentukan manfaat pensiun yang akan diterima oleh pekerja. Jumlah imbalan pascakerja yang akan dibayarkan kepada pekerja di masa depan adalah jumlah dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan iuran. Hal ini mengakibatkan risiko aktuarial dan risiko investasi ditanggung oleh pekerja.
Risiko aktuarial adalah kemungkinan terjadinya imbalan yang akan diperoleh jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang diperkirakan sebelumnya. Risiko investasi adalah kemungkinan terjadinya jumlah aset investasi tidak cukup untuk memenuhi imbalan yang diperkirakan.
Akuntansi untuk program iuran pasti sederhana saja. Entitas mengakui terjadinya beban pada saat terjadinya dan mencatatkan adanya liabilitas atau pengeluaran kas sesuai dengan kejadiannya. Besarnya liabilitas imbalan pascakerja adalah sebesar iuran yang terutang kepada entitas program dana pensiun. Jika diperkirakan iuran kepada program akan diselesaikan lebih dari 12 bulan, maka liabilitas diukur sebesar nilai kininya.
Program imbalan pasti adalah program imbalan pascakerja selain program iuran pasti. Program ini memberikan jaminan kepada pekerja terkait jumlah manfaat yang akan diterima di akhir masa kerja. Jumlah manfaat yang akan diterima oleh pekerja di masa depan biasanya berkaitan dengan besaran gaji pekerja dan lamanya masa kerja. Hal ini mengakibatkan risiko aktuarial dan risiko investasi ditanggung oleh pemberi kerja.
Program imbalan pasti bisa didanai sepenuhnya atau sebagian, dan bisa juga tidak didanai, oleh iuran entitas. Pendanaan adalah penyerahan aset kepada entitas yang disebut dana pensiun, yang terpisah dari entitas untuk tujuan memenuhi kewajiban yang timbul dari program manfaat pensiun.
Imbalan kerja jangka panjang lain mencakup seluruh imbalan kerja selain imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja, dan pesangon. Contoh imbalan kerja yang diklasifikasikan sebagai imbalan kerja jangka panjang lain adalah: bagi laba dan bonus, imbalan cacat permanen, cuti besar, penghargaan masa kerja, dan remunerasi tangguhan.
Menurut PSAK 24, pesangon adalah imbalan yang diberikan dalam pertukaran atas penghentian perjanjian kerja sebagai akibat pemberhentian pekerja sebelum usia purna karya normal atau keputusan pekerja menerima tawaran imbalan sebagai pertukaran penghentian perjanjian kerja.
Pesangon diakui pada tanggal lebih awal antara:
Kondisi "ketika tidak dapat lagi menarik tawaran penghentian perjanjian kerja" adalah saat telah dikomunikasikan ke pekerja yang terkena dampak, dan memenuhi seluruh kriteria:
Pesangon diukur pada nilai nominal jika akan diselesaikan dalam waktu dua belas bulan dan akan diukur pada nilai kini jika akan diselesaikan lebih dari dua belas bulan.
Comments
Post a Comment