Featured Post
PSAK 24 imbalan kerja
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja diatur dalam PSAK 24. PSAK 24 membagi imbalan kerja menjadi beberapa kelompok: (1) imbalan kerja jangka pendek; (2) imbalan pascakerja; dan (3) imbalan kerja jangka panjang; dan (4) pesangon.
Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?
Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.
Imbalan kerja jangka pendek
Menurut PSAK 24, imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain dari pesangon) yang diperkirakan akan diselesaikan seluruhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa terkait. Sebagai contoh, imbalan kerja jangka pendek yang disajikan dalam laporan keuangan tahun 2018 mencakup imbalan kerja yang dibayarkan pada tahun 2019 terkait jasa yang diberikan oleh karyawan pada tahun 2018.
Imbalan kerja jangka pendek meliputi:
- Upah, gaji, dan iuran jaminan sosial.
- Cuti tahunan berbayar dan cuti sakit berbayar.
- Program bagi laba dan bonus.
- Imbalan nonmoneter.
Akuntansi untuk imbalan kerja jangka pendek biasanya cukup jelas karena tidak ada asumsi aktuaria dan perhitungannya tidak dilakukan dengan dasar diskonto.
Imbalan kerja jangka pendek diakui sebagai beban ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada entitas, dan:
- Bagian yang belum dibayarkan akan diakui sebagai liabilitas (beban akrual).
- Jumlah yang telah dibayar melebihi jumlah imbalan diakui sebagai aset (biaya dibayar di muka).
Cuti berbayar
Cuti berbayar adalah kompensasi yang diberikan entitas kepada karyawan dan terbagi menjadi dua kategori:
- Cuti berbayar berakumulasi, yaitu apabila hak cuti periode berjalan yang belum digunakan dapat diakumulasi dan digunakan di periode mendatang.
- Cuti berbayar tidak berakumulasi, yaitu apabila hak cuti periode berjalan akan hangus apabila tidak digunakan di periode berjalan.
Entitas mengakui biaya ekspektasi atas cuti berimbalan jangka pendek sebagai berikut:
- Atas cuti berbayar berakumulasi: beban dan liabilitas diakui pada saat pekerja memberikan jasa yang menambah hak cuti berbayar di masa yang akan datang. Entitas mengukur biaya ekspektasi cuti berbayar diakumulasi sebagai jumlah tambahan yang diperkirakan akan dibayar oleh entitas akibat hak yang belum digunakan dan telah terakumulasi pada akhir periode pelaporan.
- Atas cuti berbayar tidak berakumulasi: beban langsung diakui dan dibayarkan pada saat terjadinya cuti.
Program bagi laba dan bonus
Entitas mengakui biaya ekspektasi atas pembayaran bagi laba dan bonus jika, dan hanya jika:
- Terdapat kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif atas pembayaran tersebut.
- Kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal.
Terkadang entitas tidak menyatakan dalam kontrak kerja dengan pekerja bahwa akan ada pembayaran bonus atau gaji ke-13. Tetapi setiap tahun entitas selalu membayar bonus semacam itu. Hal ini menyebabkan timbulnya kewajiban konstruktif karena tidak ada hal realistis lain yang dapat dilakukan selain membayarkan bonus atau gaji ke-13 tersebut.
Imbalan pascakerja
Menurut PSAK 24, imbalan pascakerja adalah imbalan kerja (selain pesangon dan imbalan kerja jangka pendek) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. Contoh imbalan pascakerja adalah tunjangan purnakarya seperti pensiun dan imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa dan tunjangan kesehatan pascakerja.
Dari sisi pembayaran iuran, imbalan pascakerja dikelompokan menjadi:
- Program iuran, terjadi ketika pemberi kerja dan pekerja sama-sama memberikan kontribusi iuran kepada dana pensiun.
- Program noniuran, terjadi ketika hanya pemberi kerja yang memberikan kontribusi iuran kepada dana pensiun.
Berdasarkan manfaat yang akan diterima pekerja, imbalan pascakerja diklasifikasikan menjadi:
- Program iuran pasti.
- Program imbalan pasti.
Adapun klasifikasi suatu program sebagai iuran pasti atau imbalan pasti ditentukan dari substansi ekonomi syarat dan ketentuan pokok program.
Program iuran pasti
Program iuran pasti adalah imbalan pascakerja dimana pemberi kerja membayar iuran tetap kepada suatu entitas dana pensiun terpisah dan tidak memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut jika dana pensiun itu tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan terkait jasa yang diberikan pekerja.
Program iuran pasti mengakibatkan kewajiban hukum dan konstruktif yang dimiliki oleh pemberi kerja hanya terbatas pada jumlah iuran yang disepakati. Pemberi kerja tidak menentukan manfaat pensiun yang akan diterima oleh pekerja. Jumlah imbalan pascakerja yang akan dibayarkan kepada pekerja di masa depan adalah jumlah dari akumulasi iuran dan hasil pengembangan iuran. Hal ini mengakibatkan risiko aktuarial dan risiko investasi ditanggung oleh pekerja.
Risiko aktuarial adalah kemungkinan terjadinya imbalan yang akan diperoleh jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang diperkirakan sebelumnya. Risiko investasi adalah kemungkinan terjadinya jumlah aset investasi tidak cukup untuk memenuhi imbalan yang diperkirakan.
Akuntansi untuk program iuran pasti sederhana saja. Entitas mengakui terjadinya beban pada saat terjadinya dan mencatatkan adanya liabilitas atau pengeluaran kas sesuai dengan kejadiannya. Besarnya liabilitas imbalan pascakerja adalah sebesar iuran yang terutang kepada entitas program dana pensiun. Jika diperkirakan iuran kepada program akan diselesaikan lebih dari 12 bulan, maka liabilitas diukur sebesar nilai kininya.
Program imbalan/manfaat pasti
Program imbalan pasti adalah program imbalan pascakerja selain program iuran pasti. Program ini memberikan jaminan kepada pekerja terkait jumlah manfaat yang akan diterima di akhir masa kerja. Jumlah manfaat yang akan diterima oleh pekerja di masa depan biasanya berkaitan dengan besaran gaji pekerja dan lamanya masa kerja. Hal ini mengakibatkan risiko aktuarial dan risiko investasi ditanggung oleh pemberi kerja.
Program imbalan pasti bisa didanai sepenuhnya atau sebagian, dan bisa juga tidak didanai, oleh iuran entitas. Pendanaan adalah penyerahan aset kepada entitas yang disebut dana pensiun, yang terpisah dari entitas untuk tujuan memenuhi kewajiban yang timbul dari program manfaat pensiun.
- Program pascakerja didefinisikan sebagai didanai jika entitas menyisihkan dana untuk manfaat pensiun masa depan dengan melakukan pembayaran kepada agen pendanaan, seperti wali amanat, bank, atau entitas asuransi. Program yang didanai akan mengakibatkan timbulnya liabilitas imbalan pasti dan aset program.
- Program pascakerja didefinisikan sebagai tidak didanai jika kewajiban pembayaran manfaat pensiun dilaksanakan tanpa membentuk dana terpisah.
Imbalan kerja jangka panjang lain
Imbalan kerja jangka panjang lain mencakup seluruh imbalan kerja selain imbalan kerja jangka pendek, imbalan pascakerja, dan pesangon. Contoh imbalan kerja yang diklasifikasikan sebagai imbalan kerja jangka panjang lain adalah: bagi laba dan bonus, imbalan cacat permanen, cuti besar, penghargaan masa kerja, dan remunerasi tangguhan.
Pesangon
Menurut PSAK 24, pesangon adalah imbalan yang diberikan dalam pertukaran atas penghentian perjanjian kerja sebagai akibat pemberhentian pekerja sebelum usia purna karya normal atau keputusan pekerja menerima tawaran imbalan sebagai pertukaran penghentian perjanjian kerja.
Pesangon diakui pada tanggal lebih awal antara:
- Ketika tidak dapat lagi menarik tawaran tersebut (pekerja telah menerima tawaran, atau berlaku pembatasan hukum atas penarikan tawaran).
- Pengakuan biaya restrukturisasi sesuai PSAK 57.
Kondisi "ketika tidak dapat lagi menarik tawaran penghentian perjanjian kerja" adalah saat telah dikomunikasikan ke pekerja yang terkena dampak, dan memenuhi seluruh kriteria:
- Kecil kemungkinan perubahan signifikan atas program tersebut.
- Program mengidentifikasi jumlah pekerja yang akan dihentikan, klasifikasi pekerjaan/fungsi, dan lokasinya, serta tanggal penyelesaian.
- Program membuat detail yang memadai sehingga pekerja dapat menentukan jenis dan jumlah imbalan yang akan diterima.
Pesangon diukur pada nilai nominal jika akan diselesaikan dalam waktu dua belas bulan dan akan diukur pada nilai kini jika akan diselesaikan lebih dari dua belas bulan.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar