Brevet Pajak Online Unsoed

Pengertian SPT masa | SPT masa adalah surat pemberitahuan pajak (SPT pajak) yang menjadi sarana atau media wajib pajak melaporkan kewajiban perpajakan selama satu masa pajak (satu bulan). Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT masa adalah PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Format SPT masa untuk tiap-tiap jenis pajak berbeda satu sama lain, karena objek dan tarif pajak untuk tiap-tiap jenis pajak juga berbeda.
Selain memiliki bentuk formulir yang berbeda, batas waktu pelaporan SPT masa juga berbeda. Wajib pajak harus melaporkan SPT masa pajak penghasilan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya. SPT masa Pajak Pertambahan Nilai harus sudah dilaporkan oleh wajib pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Jika batas pelaporan SPT masa jatuh pada hari libur, batas penyampaian SPT masa adalah pada keesokan harinya, yaitu pada tanggal 21 atau tanggal 22 sesuai dengan hari kerja kantor pajak.
Jenis SPT masa | Mengacu pada KEP-214/PJ/2001, jenis SPT masa di antaranya adalah sebagai berikut:
SPT masa PPh
SPT masa PPN
Pembahasan lebih detail mengenai tiap-tiap jenis SPT masa, cara mengisi, dan menyampaikan SPT masa, baik melalui media kertas maupun e-SPT dan e-filing, diberikan dalam artikel terpisah.
Comments
Post a Comment