- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota atau anggota;
- Pembentukan dana cadangan, kecuali:
- Cadangan untuk jenis usaha tertentu yang ditetapkan KMK;
- Cadangan untuk usaha asuransi;
- Cadangan jaminan sosial dibentuk BPJS;
- Cadangan penjaminan yang dibentuk LPS;
- Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
- Cadangan biaya reforestasi untuk usaha kehutanan;
- Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat limbah industri untuk usaha pengelolaan limbah;
- Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh WP orang pribadi;
- Penggantian/ imbalan atas pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali:
- Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai;
- Diberikan di daerah tertentu atau diberikan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana ditetapkan KMK;
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan, selain sumbangan yang ditetapkan sebagai deductible expense serta selain sumbangan keagamaan yang bersifat wajib kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah;
- Pajak penghasilan;
- Biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungan;
- Gaji anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
- Sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan.
Beban-beban berikut juga tidak dapat dikurangkan:
- Pengobatan secara cuma-cuma bagi pegawai tidak dapat dikurangkan. Akan tetapi, penggantian biaya pengobatan dapat dikurangkan.
- Makan siang bagi sebagian pegawai tidak dapat dikurangkan. Akan tetapi, makan siang bagi seluruh pegawai dapat dikurangkan.
- PPh 21 ditanggung perusahaan tidak dapat dikurangkan. Akan tetapi, tunjangan PPh 21 dapat dikurangkan. Tunjangan PPh 21 merupakan penghasilan kena pajak bagi karyawan.
- Biaya jamuan tanpa daftar nominatif tidak dapat dikurangkan. Akan tetapi, biaya jamuan dilengkapi daftar nominatif dapat dikurangkan.
Dalam rekonsiliasi fiskal, beban-beban tersebut ditambahkan kembali (efeknya dinetralisasi) untuk menentukan penghasilan neto fiskal.
Comments
Post a Comment