Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Penghasilan neto fiskal dan penghasilan kena pajak

Penghasilan neto fiskal dan penghasilan kena pajak adalah dua hal yang sangat penting dalam menghitung besarnya pajak penghasilan (PPh) yang terutang. Bagi wajib pajak badan, penghasilan neto fiskal umumnya sama dengan penghasilan kena pajak. Anda selaku wajib pajak pribadi berhak untuk mengurangi sejumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto fiskal dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Bagi wajib pajak dalam negeri, tarif PPh pasal 17 diterapkan atas penghasilan kena pajak dalam menghitung PPh terutang.


Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?

brevet pajak unsoed purwokerto

Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.


Penghasilan neto komersial dan penghasilan neto fiskal

Apa yang dimaksud penghasilan neto fiskal? Apa perbedaan antara penghasilan neto fiskal dengan penghasilan neto komersial? Silakan simak pengertian penghasilan neto fiskal, pengertian penghasilan neto komersial, serta penjelasan kedua istilah tersebut pada paragraf-paragraf berikut.

Pengertian penghasilan neto fiskal. Bagi wajib pajak yang menggunakan pembukuan, yang dimaksud penghasilan neto fiskal adalah penghasilan neto komersial, ditambah koreksi fiskal positif, dikurangi koreksi fiskal negatif. Penghasilan neto komersial adalah laba bersih basis akrual yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun menurut standar akuntansi keuangan.

Secara sederhana, cara menghitung penghasilan neto fiskal berdasarkan penghasilan neto komersial adalah sebagai berikut:

penghitungan penghasilan neto fiskal

Penjelasan lebih lanjut mengenai koreksi fiskal positif, koreksi fiskal negatif, dan cara membuat rekonsiliasi fiskal diberikan dalam artikel terpisah.

Dari pengertian dan contoh penghitungan penghasilan neto fiskal di atas, Anda bisa melihat bahwa penyelenggaraan pembukuan (akuntansi) sangat penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Saat ini, wajib pajak badan sudah diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Di masa mendatang, wajib pajak pribadi, terutama yang menjalankan usaha dan pekerjaan bebas, juga diperkirakan akan semakin sulit untuk menghindar dari kewajiban penyelenggaraan pembukuan.

Norma penghitungan penghasilan neto

Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4.800.000.000 dari penghasilan yang tidak dikenai PPh final wajib menyelenggarakan pencatatan. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, yang dimaksud pencatatan adalah pencatatan peredaran bruto secara tertib atau rapi. Sebagai contoh, seorang dokter harus mencatat penghasilan yang diterimanya setiap bulan.

Pencatatan bisa digunakan sebagai alternatif dari pembukuan untuk menghitung penghasilan neto fiskal. Cara menghitung penghasilan neto fiskal dengan dasar pencatatan adalah sebagai berikut:

Penghasilan neto = Norma penghitungan (%) × Peredaran bruto

Sebagai contoh, dr. Elizabeth menerima peredaran bruto sejumlah Rp250.000.000 dari praktik dokter umum yang dilakukannya. Berdasarkan PER-17/PJ/2015, norma penghitungan untuk praktik dokter umum adalah 50%. Penghasilan neto fiskal dr. Elizabeth adalah Rp125.000.000 [= 50% × Rp250.000.000].

Si Ibu Dokter sangat sibuk mencari uang sehingga tidak sempat berpacaran. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak pribadi tidak kawin adalah Rp54.000.000. Penghasilan kena pajak dr. Elizabeth untuk diterapkan atas tarif PPh pasal 17 adalah Rp71.000.000 (Rp125.000.000 – Rp54.000.000).

Besarnya PPh terutang dr. Elizabeth adalah Rp5.650.000, dihitung sebagai berikut:

contoh penghitungan pajak penghasilan

Diperbolehkannya penggunaan pencatatan dan norma penghitungan dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak pribadi, khususnya yang menerima/memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh final, dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22