Penghasilan tidak kena pajak | PTKP 2018
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku di tahun 2018 ini adalah: Rp54.000.000 untuk wajib pajak sendiri; Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak kawin; Rp54.000.000 tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang.
Komentar
Posting Komentar