Featured Post
Pungutan PPh pasal 22 pada petani tebu rakyat akan dihapus?
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Bagi Anda petani tebu rakyat, ada angin segar dari info pajak beberapa hari terakhir ini. Pemerintah berencana melakukan penghapusan pajak penghasilan (PPh) yang selama ini dipungut oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) saat Anda menjual tebu curah. Jangan senang dulu. Ini baru niat pemerintah, belum menjadi keputusan resmi.
Pemungutan pajak penghasilan kepada para petani tebu selama ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Pasal 1 ayat (1) huruf e angka 1 PMK tersebut mengharuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk Perum BULOG, untuk memungut PPh pasal 22 berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. Tarif PPh pasal 22 yang dikenakan atas pembelian dimaksud adalah 1,5% dari harga pembelian. Tarif PPh itu naik 100% menjadi 3% jika Anda tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika rencana ini jadi diloloskan pemerintah, dampaknya cukup menguntungkan bagi Anda. Sebagai contoh, dengan asumsi harga pokok pembelian gula oleh Perum Bulog Rp9.500 per kilogram, dengan adanya pungutan PPh pasal 22 itu, petani tebu hanya akan menerima pembayaran Rp9.357,50 atau Rp9.215,00 per kilogram. Jika pungutan itu dihapuskan, petani akan menerima utuh sejumlah harga pokok pembelian yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp9.500.
Jangan senang dulu. Rencana ini masih sebatas obrol-obrol Presedin Jokowi dengan beberapa menteri. Sampai dengan benar-benar menjadi kebijakan, Anda masih harus menunggu beberapa bulan lagi.
Menurut saya, rencana penghapusan itu seharusnya logis saja. PMK yang sama, yaitu PMK Nomor 34/PMK.010/2017, menyatakan bahwa pembelian bahan pangan pokok oleh Perum BULOG dikecualikan dari pemungutan jika tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan. Artinya, pengecualian pemungutan oleh Perum BULOG sudah diatur, hanya soal kriteria saja. Jika pembelian dilakukan untuk keperluan kegiatan usaha, Perum BULOG harus melakukan pemungutan PPh pasal 22, tetapi jika pembelian itu dilakukan dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan Perum BULOG dibebaskan dari kewajiban pemungutan itu.
Pemerintah sangat bijak jika memberi insentif pajak kepada petani tebu rakyat yang tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM).
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar