Pasar modal
Jika Anda
ingin merasakan seperti apa menjadi investor di pasar modal, Anda bisa
melakukannya dengan mudah saat ini berkat semakin maraknya aplikasi teknologi
keuangan. Anda bahkan bisa mulai berinvestasi dengan dana minimum dan biaya
transaksi yang relatif murah dibandingkan dengan di masa lalu.
Pengertian pasar modal
Pasar modal adalah istilah yang diadopsi dari capital market dalam Bahasa Inggris. Karena hanya ada satu bursa efek di Indonesia saat ini, Anda mungkin terbiasa mengidentikkan pasar modal dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tapi, pasar
modal juga mencakup over-the-counter (OTC) market, tempat efek atau surat
berharga diperdagangkan di luar bursa. Di pasar OTC, Anda bisa langsung membeli
saham dari perusahaan pialang saham atau perantara lainnya, tanpa mengikuti
proses lelang di bursa efek.
Istilah lain yang mengacu pada fenomena yang sama di antaranya
adalah pasar sekuritas.
Melalui
pasar modal, perusahaan melakukan penawaran umum saham. Pemerintah Indonesia juga
menerbitkan surat utang melalui bursa efek. Perusahaan pengelola aset menyediakan
produk reksadana dan ETF di pasar sekuritas.
Ya, Anda mulai
familiar dengan istilah-istilah ini: pasar modal, bursa efek, pasar sekuritas. Semuanya
memiliki arti yang sama, tempat beraneka ragam efek, atau sekuritas, atau surat
berharga, diperjualbelikan.
Menurut
tipe transaksinya, pasar modal dibedakan menjadi pasar primer dan pasar
sekunder.
Bayangkan Anda
adalah direktur sebuah perseroan terbatas. Untuk menambah modal perseroan, Anda
menjual saham perusahaan Anda kepada masyarakat umum. Anda sedang berada di pasar
primer. Perusahaan Anda disebut emiten, pihak yang melakukan emisi saham.
Transaksinya
disebut penawaran umum (public offering). Penawaran saham untuk pertama
kali lebih populer disebut initial public offering (IPO). Perseroan yang
sahamnya sebagian dipegang oleh masyarakat umum disebut perusahaan publik (public
company), atau perseroan terbuka.
Contoh
perusahaan publik di antaranya adalah Bank Central Asia Tbk (BBCA), United
Tractors Tbk (UNTR), Astra International Tbk (ASII), dan masih banyak lagi.
Setelah ditransaksikan di pasar primer, efek atau sekuritas atau surat berharga itu selanjutnya diperjualbelikan di pasar sekunder. Di pasar sekunder, satu pihak pemegang saham menjual saham suatu perseroan kepada pemegang saham lainnya.
Berbeda
dengan di pasar primer, transaksi di pasar sekunder tidak lagi melibatkan pihak
emiten secara langsung. Jika Anda membeli saham di pasar sekunder, Anda
membelinya dari pemegang saham sebelumnya, bukan dari perseroan yang
menerbitkan.
Komentar
Posting Komentar