Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

SPT tahunan orang pribadi 1770 (lengkap)

SPT tahunan pribadi 1770 (lengkap)

Formulir 1770 adalah formulir SPT tahunan wajib pajak orang pribadi yang lengkap. Orang pribadi yang harus menggunakan formulir ini terutama adalah mereka yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Meskipun demikian, formulir 1770 bisa digunakan oleh orang pribadi yang menerima penghasilan dari pemberi kerja.

Sebagaimana formulir 1770S, formulir 1770 juga mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final serta penghasilan-penghasilan lainnya, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Struktur SPT tahunan 1770

Formulir SPT tahunan 1770 terdiri atas satu formulir induk (1770) dan empat formulir lampiran (1770S-I sampai dengan 1770S-IV).

Formulir 1770 hanya bisa dilengkapi dengan aplikasi e-Form. Wajib pajak mendapatkan e-Form 1770 melalui menu “Buat SPT” dan merespons pertanyaan instruktif seperti ditunjukkan pada gambar berikut.

e-Form 1770

Setelah berhasil mengunduh e-Form dalam format PDF, Anda harus membuka file itu dengan aplikasi pembaca PDF yang mendukung pengisian formulir elektronik. Secara instruktif, e-Form akan terbuka dengan urutan terbalik, dari lampiran ke induk.

Urutan pengisiannya adalah sebagai berikut:

  1. Formulir 1770-IV
  2. Formulir 1770-III
  3. Formulir 1770-II
  4. Formulir 1770-I (dua halaman)
  5. Formulir 1770 (induk)

Pembahasan dalam artikel ini mengikuti urutan di atas. Pembahasan lebih difokuskan pada konsep-konsep dan prinsip-prinsip yang mendasari pengenaan pajak atas penghasilan orang pribadi yang termasuk subjek pajak dalam negeri.

Topik-topik yang terlalu kompleks untuk dibahas dalam satu subjudul diberikan dalam artikel tersendiri.

Yuk, belajar pajak berbasis SPT bersama WSD…

Daftar susunan anggota keluarga

Daftar susunan anggota keluarga

Daftar susunan anggota keluarga terletak di formulir lampiran 1770-IV Bagian C.

Anggota keluarga yang dimaksud adalah yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak. Dokumen yang menjadi sumber pengisian daftar ini adalah kartu keluarga.

Kolom HUBUNGAN bisa diisi dengan pasangan (ISTERI), anggota keluarga sedarah (ANAK, IBU, AYAH) dan semenda (MERTUA, ANAK TIRI) dalam garis keturunan lurus, atau ANAK ANGKAT.

Harta pada akhir tahun

Harta pada akhir tahun

Harta pada akhir tahun terletak di formulir lampiran 1770-IV bagian A.

Selain melaporkan kewajiban pajak dan total penghasilan, SPT pajak penghasilan tahunan mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan harta pada akhir tahun yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak sendiri dan anggota keluarganya. Harta yang dilaporkan mencakup harta usaha dan harta non usaha.

Untuk wajib pajak dengan status HB, PH, atau MT, harta pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai isteri dilaporkan secara terpisah dalam SPT tahunan isteri sebagai wajib pajak orang pribadi tersendiri.

Dengan menggunakan e-Form, wajib pajak memilih KODE HARTA, tidak menentukan sendiri. Harta dikelompokkan menjadi:

  • Kas dan setara kas (011-019)
  • Piutang (021-029)
  • Investasi (031-039)
  • Alat transportasi (041-049)
  • Harta bergerak lainnya (051-059)
  • Harta tidak bergerak (061-069)

Wajib pajak mengisi kolom NAMA HARTA dengan nama dan deskripsi harta. Berikut adalah contoh-contoh nama dan deskripsi harta:

  • Tanah (lokasi, luas)
  • Bangunan (lokasi, luas)
  • Kendaraan bermotor: mobil, sepeda motor (merek, tahun pembuatannya)
  • Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya (merek/jenis, tahun pembuatannya)
  • Uang tunai rupiah, valuta asing sepadan US Dollar
  • Simpanan, termasuk tabungan dan deposito di bank dalam dan luar negeri (nama bank untuk setiap rekening simpanan)
  • Piutang (identitas pihak yang menerima)
  • Efek-efek: saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya (nama penerbit)
  • Keanggotaan perkumpulan eksklusif: keanggotaan golf, time sharing, dan sejenisnya (nama perkumpulan)
  • Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak terbagi atas saham: CV, firma (nama tempat penyertaan modal)
  • Harta berharga lainnya: batu permata, logam mulia, dan lukisan

Daftar harta juga mengharuskan wajib pajak untuk mencantumkan HARGA PEROLEHAN dari tiap-tiap harta.

Harga perolehan atau harga penjualan dalam jual-beli harta yang wajar adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima. Jika harta diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, harga perolehan atau harga penjualan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Harga perolehan mencakup harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan, dan biaya pemasangan.

Dalam hal ini, ketentuan perpajakan sama dengan standar akuntansi.

Kolom KETERANGAN diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Sebagai contoh, untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB, atau untuk kendaraan bermotor diisi Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).

Kewajiban/utang pada akhir tahun

Kewajiban/utang pada akhir tahun

Daftar rincian kewajiban/utang pada akhir tahun terletak di formulir lampiran 1770-IV bagian B. Data yang diminta di antaranya adalah nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah pinjaman.

Utang yang dilaporkan mencakup utang usaha dan utang non-usaha.

Bagian ini melaporkan kewajiban/utang yang dimiliki wajib pajak sendiri serta anggota keluarga lainnya.

Untuk wajib pajak dengan status HB, PH, atau MT, kewajiban/utang usaha serta kewajiban/utang non usaha pada akhir tahun pajak yang dimiliki isteri dilaporkan secara terpisah dalam SPT tahunan isteri sebagai wajib pajak tersendiri.

Dengan menggunakan e-Form, wajib pajak memilih KODE UTANG, tidak menentukan sendiri. Utang hanya terdiri dari empat jenis dalam SPT tahunan orang pribadi:

  • 101, utang bank/lembaga keuangan bukan bank: KPR, leasing kendaraan bermotor, dan sejenisnya
  • 102, kartu Kredit
  • 103, utang afiliasi: pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa
  • 109, utang lainnya, mencakup semua yang belum dicakup di atas

Wajib pajak mengisi JUMLAH PEMINJAMAN dengan sisa utang pada akhir tahun, termasuk utang bunga.

Penghasilan neto isteri/suami yang dikenakan pajak secara terpisah

Penghasilan neto PH/MT

Formulir lampiran 1770-III bagian C mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan penghasilan neto pasangan (isteri/suami) yang dikenakan pajak secara terpisah.

Bagian ini hanya diisi oleh suami atau isteri yang menghendaki pemisahan harta (PH) atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT). Baik suami maupun isteri sebagai wajib pajak tersendiri harus menambahkan lembar penghitungan PPh terutang (lampiran PH-MT) dalam SPT tahunan mereka masing-masing.

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak terletak di formulir lampiran 1770-III bagian B.

Penghasilan mencakup baik yang diterima atau diperoleh wajib pajak sendiri maupun anggota keluarganya selama tahun pajak.

Untuk wajib pajak dengan status HB, PH, atau MT, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang diterima atau diperoleh isteri dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isteri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.

Kategori penghasilan ini diatur secara rinci dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh. Meskipun demikian, formulir SPT tahunan sudah dirancang sedemikian rupa sehingga bersifat instruktif.

Penghasilan yang bukan objek pajak di antaranya adalah:

  • Bantuan/sumbangan/hibah
  • Warisan
  • Bagian laba perseroan komanditer tidak atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi
  • Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
  • Beasiswa
  • Penghasilan dari luar negeri yang diperoleh WNA dengan keahlian tertentu
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak
  • Penghasilan lainnya yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan
  • Penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak

Meskipun penghasilan di atas tidak dikenai PPh, formulir SPT tahunan tetap mengharuskan wajib pajak untuk melaporkannya.

Dokumen yang menjadi sumber pengisian daftar ini adalah berita acara serah-terima atau dokumen-dokumen lainnya yang menunjukkan wajib pajak menerima atau berhak menerima penghasilan-penghasilan tersebut.

Jika wajib pajak tidak menggunakannya untuk konsumsi, penghasilan bukan objek pajak yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak akan menambah harta yang dimiliki pada akhir tahun.

Penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final

Penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final

Penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat final terletak di formulir lampiran 1770-III bagian A. Penghasilan yang dilaporkan mencakup baik yang diterima atau diperoleh wajib pajak sendiri maupun anggota keluarganya selama tahun pajak.

Untuk wajib pajak dengan status HB, PH, atau MT, penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat final yang diterima atau diperoleh isteri dilaporkan secara terpisah dalam SPT Tahunan PPh isteri sebagai wajib pajak orang pribadi tersendiri.

“Final” artinya pajak atas penghasilan-penghasilan yang dilaporkan di bagian ini tidak dikreditkan (dikurangkan) terhadap PPh terutang di induk SPT. Penghasilan-penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat final juga tidak digabungkan dengan penghasilan-penghasilan yang lain dalam menentukan PPh terutang pada akhir tahun pajak.

PPh final atau bersifat final, umumnya tapi tidak semuanya, merupakan pajak yang dipotong oleh pihak lain yang membayarkan penghasilan. Dasar pengenaannya adalah penghasilan bruto. Dengan demikian, data sumber untuk mengisi bagian ini terutama adalah bukti pemotongan PPh final atau bersifat final.

Kategori penghasilan ini diatur secara rinci dalam pasal 4 ayat (2) UU PPh. Meskipun demikian, formulir SPT tahunan sudah dirancang sedemikian rupa sehingga bersifat instruktif.

Seperti ditunjukkan pada gambar di atas, penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final bisa berupa:

  • Bunga deposito, tabungan, diskonto sbi, surat berharga negara
  • Bunga/diskonto obligasi
  • Penjualan saham di bursa efek
  • Hadiah undian
  • Pesangon, tunjangan hari tua dan tebusan pensiun yang dibayarkan sekaligus
  • Honorarium atas beban APBN/APBD
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  • Sewa atas tanah dan/atau banggunan
  • Usaha jasa konstruksi
  • Penyalur/dealer/agen produk BBM
  • Bangunan yang diterima dalam rangka bangun guna serah
  • Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi
  • Dividen
  • Penghasilan isteri dari satu pemberi kerja
  • Penghasilan lain yang dikenakan pajak final atau bersifat final, termasuk yang diatur dalam PP 55/2022.

Penghasilan dari transaksi derivatif tidak lagi dikenai PPh yang bersifat final.

Penghasilan dari usaha orang pribadi pelaku UKM, meskipun aslinya tidak bersifat final, dikenakan pajak bersifat final. PPh ini hanya berlaku bagi usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam satu tahun pajak. Seperti ditunjukkan pada gambar di atas, peredaran bruto dan PPh terutangnya dilaporkan pada angka 16.

Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah

Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah

Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah, terletak di formulir lampiran 1770-II bagian A. Bagian ini hanya mencakup bukti pemotongan dan bukti pemungutan PPh yang tidak bersifat final.

Dengan menggunakan e-Form, wajib pajak tidak mengisi jenis pajak [kolom (6)], tetapi memilih pasal dari jenis pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain (pasal 21, 22, 23, 24, 26, DTP). Hasil penjumlahan ke bawah dari kolom (7) terisi otomatis, disebut jumlah bagian C (JBC), dipindahkan secara otomatis ke formulir induk 1770 bagian D kredit pajak, angka 15.

Dokumen sumber utama untuk mengisi formulir SPT tahunan adalah bukti pemotongan dan bukti pemungutan PPh. Bukti pemotongan dan bukti pemungutan PPh yang diterima dari pihak lain berarti Anda sebenarnya sudah membayar di muka (mengangsur) sebagian PPh terutang yang jumlah pastinya baru diketahui setelah tahun pajak berakhir.

Bagian formulir 1770 yang membedakan dengan formulir 1770S terletak di formulir lampiran 1770-I. Formulir lampiran ini melaporkan penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas.

Formulir lampiran 1770-I terdiri dari dua halaman dan dua bagian: (1) untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dan (2) untuk wajib pajak yang menggunakan pencatatan. Wajib pajak hanya mengisi salah satu sesuai dengan bagaimana penghasilan neto dihitung, apakah menggunakan pembukuan atau pencatatan.

Penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan

Penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan

Wajib pajak, yang menyelenggarakan pembukuan, melaporkan penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas di formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1. Selain melaporkan di formulir lampiran ini, wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan juga wajib melampirkan dokumen lengkap laporan keuangan, diaudit atau tidak diaudit, sekurang-kurangnya mencakup neraca dan laporan laba-rugi.

Kata “usaha” dalam frase “penghasilan neto dari usaha” berarti aktivitas apa pun yang dimaksudkan untuk memperoleh laba. Usaha bisa berupa usaha jasa, usaha dagang, atau usaha manufaktur. Dalam rangka memperoleh penghasilan dari pelanggan, pengusaha mengeluarkan biaya untuk membeli atau memproduksi barang atau jasa, memasarkan, dan mengelola (mengadministrasikan) usahanya. UU PPh menggunakan istilah laba usaha yang berarti sisa lebih peredaran usaha setelah dikurangi biaya-biaya usaha.

Istilah “pekerjaan bebas” dalam ketentuan pajak berarti penyerahan jasa kepada pelanggan berdasarkan keahlian atau pengetahuan seseorang yang tidak terikat hubungan kerja. Seperti pengusaha, pekerja bebas menerima penghasilan dari pengguna jasa (pelanggan, klien, pasien).

Meskipun diadopsi dari konsep akuntansi, istilah “pembukuan” dalam ketentuan pajak tidak sepenuhnya sama dengan “bookkeeping” yang dianggap sebagai bagian dari akuntansi. Secara minimalis, ketentuan pajak memandang wajib pajak sudah menyelenggarakan pembukuan jika secara rutin dan konsisten sudah menyiapkan laporan laba-rugi dan neraca.

Laporan keuangan komersial yang dihasilkan dari penyelenggaraan pembukuan harus didukung oleh bukti-bukti transaksi yang lengkap, direkam dalam catatan akuntansi sekurang-kurangnya selama 10 tahun.

Berbeda dengan ketentuan standar akuntansi yang mengharuskan laporan laba-rugi dibuat dengan dasar akrual, ketentuan pajak memperbolehkan penggunaan dasar kas yang diterapkan secara konsisten.

Penyelenggaraan pembukuan oleh wajib pajak orang pribadi bisa sangat dipermudah dengan kemajuan dan semakin terjangkaunya teknologi informasi.

Penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas dilaporkan dalam SPT tahunan secara multi-step, langkah demi langkah.

Langkah pertama adalah penyajian penghitungan penghasilan neto berdasarkan laporan keuangan komersial. Istilah “laporan keuangan komersial” mengacu pada laporan laba-rugi menurut pembukuan yang digunakan wajib pajak, bisa dengan dasar akrual atau dasar kas. Nilai-nilai rupiah yang dimasukkan di field 1a sampai dengan 1e adalah kutipan langsung dari laporan laba-rugi yang disusun oleh wajib pajak.

Peredaran usaha

PEREDARAN USAHA dilaporkan di field 1a formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1. Peredaran usaha adalah jumlah seluruh penghasilan dari kegiatan atau usaha pokok, atau penghasilan dari pekerjaan bebas, yang diterima atau diperoleh wajib pajak dan anggota keluarga selama tahun pajak menurut pembukuan.

Penghasilan yang dilaporkan di field 1a juga mencakup penghasilan dari kegiatan atau usaha pokok yang dikenakan PPh final. Meskipun demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final itu nantinya akan dieliminasi dalam penghitungan penghasilan neto fiskal melalui penyesuaian fiskal (rekonsiliasi fiskal).

Penghasilan yang dilaporkan di field 1a tidak mencakup penghasilan lainnya (penghasilan yang bukan berasal dari kegiatan atau usaha pokok). Penghasilan lainnya di luar usaha atau kegiatan pokok dilaporkan dalam bagian lain formulir, yaitu di formulir lampiran 1770-I halaman 2.

Contoh peredaran usaha adalah pendapatan jasa dari pasien atau klien dan pendapatan penjualan dari pelanggan, baik tunai maupun kredit, setelah dikurangi diskon dan retur penjualan.

Harga pokok penjualan

HARGA POKOK PENJUALAN dilaporkan di field 1b formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1. Harga pokok penjualan adalah biaya yang secara langsung terkait dengan pengadaan atau produksi barang atau jasa yang dijual. Unsur-unsur harga pokok penjualan berbeda-beda untuk usaha jasa, dagang, dan manufaktur.

Jika pembukuan menggunakan dasar kas, harga pokok penjualan usaha dagang adalah jumlah kas yang dibayarkan untuk membeli barang dagangan, termasuk ongkos kirim, asuransi perjalanan, dan biaya terkait lainnya. Harga pokok penjualan dasar akrual dihitung dengan rumus: harga pokok persediaan awal + harga pokok barang yang diterima – harga pokok persediaan akhir.

Harga pokok penjualan usaha manufaktur menurut dasar kas adalah jumlah kas yang dibayarkan untuk membeli bahan baku, membayar upah dan gaji bagian produksi, serta biaya-biaya lain dalam rangka produksi. Dengan dasar akrual, harga pokok penjualan usaha manufaktur dihitung dengan rumus: harga pokok persediaan awal + harga pokok produksi barang yang selesai diproduksi – harga pokok persediaan akhir.

Harga pokok penjualan usaha jasa adalah jumlah biaya yang berhubungan langsung dengan penyerahan jasa kepada pelanggan, pasien, atau klien. Unsur-unsurnya berbeda-beda tergantung jasa yang diserahkan. Sebagai contoh, untuk jasa dokter harga pokok penjualan bisa mencakup semua biaya barang habis pakai dan gaji tenaga ahli yang langsung terkait dengan layanan dan tindakan pengobatan yang dilakukan kepada pasien.

Laba/rugi bruto usaha

LABA/RUGI BRUTO USAHA dilaporkan di field 1c formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1. Laba/rugi bruto usaha adalah peredaran usaha dikurangi harga pokok penjualan.

Biaya usaha

BIAYA USAHA dilaporkan di field 1d formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1. Biaya usaha adalah biaya, selain harga pokok penjualan, yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan.

Biaya usaha diadopsi dari konsep akuntansi, yaitu biaya operasional, mencakup biaya penjualan dan biaya administrasi dan umum. Contoh-contohnya adalah biaya gaji manajer penjualan, upah dan komisi tenaga penjualan, gaji manajer umum, gaji staf administrasi, alat tulis kantor, dan penyusutan gedung dan peralatan kantor.

Penghasilan neto dari usaha

PENGHASILAN NETO DARI USAHA dilaporkan di field 1e formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1. Penghasilan neto dari usaha adalah laba/rugi bruto usaha dikurangi biaya usaha.

Penghasilan neto dari usaha yang dilaporkan di field 1e adalah penghasilan neto menurut pembukuan wajib pajak, kadang juga disebut laba/rugi komersial, yang belum tentu sesuai dengan penghasilan neto fiskal menurut ketentuan UU PPh. 

Rekonsiliasi fiskal, yang mencakup penyesuaian fiskal positif dan penyesuaian fiskal negatif, adalah langkah kedua dan ketiga dalam pelaporan penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas.

Penyesuaian fiskal positif

Penyesuaian fiskal positif

Unsur-unsur penyesuaian fiskal positif dilaporkan di field 2a – 2l formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1.

Penyesuaian fiskal positif menambah atau memperbesar penghasilan kena pajak.

Penyesuaian fiskal positif bisa terjadi karena peredaran usaha menurut pembukuan belum mencakup unsur-unsur penghasilan dari usaha menurut ketentuan PPh sehingga perlu ditambahkan.

Penyesuaian fiskal positif juga bisa terjadi karena biaya-biaya menurut pembukuan mencakup unsur-unsur yang tidak sesuai dengan ketentuan PPh sehingga perlu dieliminasi.

Secara spesifik, penyesuaian tersebut timbul karena:

  • adanya biaya, pengeluaran, dan kerugian, yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan PPh
  • adanya perbedaan saat pengakuan biaya dan penghasilan
  • penghitungan biaya menurut metode fiskal lebih rendah dari penghitungan menurut metode akuntansi komersial
  • adanya penghasilan yang merupakan objek pajak yang tidak termasuk dalam penghasilan komersial

Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya

Sistem akuntansi komersial (pembukuan) wajib pajak orang pribadi bisa jadi merekam biaya untuk kepentingan pribadi wajib pajak dan orang-orang yang menjadi tanggungan, dan memperhitungkannya sebagai pengurang peredaran usaha, dalam menghitung laba bersih dari usaha.

Contoh-contohnya adalah pengeluaran dari kas usaha untuk

  • pembelian atau perbaikan rumah pribadi
  • pembelian atau perbaikan kendaraan pribadi
  • biaya perjalanan pribadi atau keluarga
  • biaya premi asuransi untuk pribadi atau keluarga

Pengeluaran dan biaya-biaya tersebut termasuk aktivitas konsumsi wajib pajak dan anggota keluarga. Pasal 9 ayat (1) huruf i UU PPh mengatur biaya semacam itu tidak dapat dikurangkan, dan total penyesuaiannya dilaporkan di field 2a formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1.

Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh wajib pajak

Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh juga mengatur premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar sendiri oleh wajib pajak sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan.

Ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh ini selaras dengan ketentuan pasal 4 ayat (3) UU PPh yang mengatur santunan atau penggantian asuransi sebagai bukan objek pajak.

Jika sistem akuntansi komersial (pembukuan) wajib pajak merekam dan memperhitungkan premi-premi tersebut sebagai pengurang peredaran usaha, misalnya digabungkan dengan biaya usaha, jumlah pembayaran itu harus disesuaikan dengan cara dilaporkan di field 2b formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1.

Perhatikan, ketentuan di atas tidak berlaku bagi pemberi kerja yang membayar premi asuransi sebagai tunjangan bagi pegawainya. Tunjangan premi asuransi tetap bisa dikurangkan oleh pemberi kerja dan sekaligus menjadi objek pajak penghasilan bagi pegawai yang dipotong PPh pasal 21.

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan dulu merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan oleh pemberi kerja yang memberikannya. Akan tetapi, pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh yang mendasari ketentuan tersebut sudah dihapus.

Dengan demikian, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan kini bisa dikurangkan dari peredaran usaha pihak yang memberikan, dan bisa menjadi objek pajak bagi pegawai yang menerima.

PPh pasal 4 ayat (3) huruf d mengatur penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan yang BUKAN merupakan objek pajak, meliputi:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  3. natura atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  4. natura atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, atau APBDes
  5. natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu

Dengan kata lain, imbalan natura atau kenikmatan yang tidak memenuhi kriteria tersebut merupakan objek pajak bagi yang menerima.

Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Seperti standar akuntansi, ketentuan PPh menganut prinsip kewajaran transaksi. Pengusaha perseorangan mungkin saja memberikan imbalan lebih kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Imbalan yang wajar berupa gaji atau upah tentu saja bisa dikurangkan dari peredaran usaha. Kewajaran diukur berdasarkan standar yang berlaku umum untuk pekerjaan dengan kualifikasi yang sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

Jika jumlahnya melebihi kewajaran, selisih lebihnya harus dilaporkan di field 2d formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1.

Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan

Sistem akuntansi komersial (pembukuan) wajib pajak orang pribadi bisa jadi merekam pemberian hibah, bantuan, atau sumbangan sebagai biaya, dan memperhitungkan pemberian tersebut sebagai pengurang peredaran usaha, dalam menghitung laba bersih dari usaha.

Pasal 4 ayat (3) huruf a mengatur bantuan atau sumbangan serta harta hibahan tidak termasuk objek pajak penghasilan bagi pihak yang menerima.

Bantuan atau sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak mencakup:

  • zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
  • zakat yang diterima oleh penerima zakat yang berhak
  • sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah
  • sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak

Harta hibahan yang dikecualikan dari objek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh:

  • keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
  • badan keagamaan
  • badan pendidikan
  • badan sosial termasuk yayasan
  • koperasi
  • orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil

Untuk dapat dikecualikan dari objek pajak, bantuan atau sumbangan serta harta hibahan itu harus diserah-terimakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, hubungan pekerjaan, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan satu sama lain.

Sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, pasal 9 ayat (1) huruf g mengatur bantuan atau sumbangan serta harta hibahan yang bukan objek pajak tidak bisa dikurangkan oleh pihak yang memberikan, sehingga harus dilaporkan sebagai penyesuaian fiskal positif di field 2e formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1.

Pajak penghasilan

Sistem akuntansi komersial (pembukuan) wajib pajak orang pribadi biasanya merekam pajak penghasilan yang terutang sebagai biaya, dan memperhitungkannya sebagai pengurang peredaran usaha, dalam menghitung laba bersih setelah pajak.

Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh mengatur pajak penghasilan yang terutang oleh wajib pajak tidak dapat dikurangkan dari peredaran usaha.

Penyesuaian fiskal positif diperlukan atas jumlah yang sudah dikurangkan di laporan keuangan komersial, dilaporkan di field 2f formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1.

Gaji yang dibayarkan kepada pemilik atau orang yang menjadi tanggungannya

Sistem akuntansi komersial (pembukuan) wajib pajak orang pribadi mungkin sudah merekam gaji yang dibayarkan kepada pemilik atau orang yang menjadi tanggungannya sebagai biaya, dan memperhitungkannya sebagai pengurang peredaran usaha, dalam menghitung laba usaha.

Pasal 9 ayat (1) huruf i UU PPh mengatur biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya tidak boleh dikurangkan.

Penyesuaian fiskal positif atas gaji yang dibayarkan kepada pemilik atau orang yang menjadi tanggungannya dilaporkan di field 2g formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1.

Sanksi administrasi

Sistem akuntansi komersial (pembukuan) wajib pajak orang pribadi mungkin sudah merekam sanksi administrasi sebagai biaya, dan memperhitungkannya sebagai pengurang peredaran usaha, dalam menghitung laba usaha.

Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh mengatur sanksi administrasi tidak boleh dikurangkan. Sanksi administrasi bisa berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda, yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyesuaian fiskal positif atas sanksi administrasi dilaporkan di field 2h formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1.

Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal

Sistem akuntansi komersial (pembukuan) wajib pajak orang pribadi mungkin sudah mengurangkan biaya penyusutan/amortisasi dari peredaran usaha. Perhitungan penyusutan/amortisasi menurut pembukuan yang mengacu pada standar akuntansi belum tentu sesuai dengan perhitungan penyusutan/amortisasi menurut fiskal yang diatur dalam UU PPh.

Jika perhitungan penyusutan/amortisasi menurut pembukuan lebih besar dari perhitungan penyusutan/amortisasi menurut fiskal, selisihnya dilaporkan di field 2i formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1. Wajib pajak juga harus melampirkan daftar rincian perhitungan penyusutan dan amortisasi fiskal.

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Sistem akuntansi komersial (pembukuan) wajib pajak orang pribadi biasanya mengurangkan biaya 3M terkait penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Biaya 3M itu tidak terkait dengan penghasilan neto dari usaha yang diperhitungkan di formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1, sehingga harus dieliminasi melalui penyesuaian fiskal. Jumlahnya dilaporkan di field 2j formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1.

Penyesuaian fiskal positif lainnya

Penyesuaian fiskal positif lainnya yang belum tercakup dalam item-item di atas dilaporkan di field 2k formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1.

Pada intinya, penyesuaian fiskal positif mencakup semua penghasilan yang merupakan objek PPh yang bersifat tidak final yang belum atau kurang diperhitungkan menurut ketentuan PPh. Di sisi biaya, penyesuaian fiskal positif berarti eliminasi biaya yang tidak boleh dikurangkan menurut ketentuan PPh.

Field 2l formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1 diisi dengan hasil penjumlahan field 2a sampai dengan 2k.

Penyesuaian fiskal negatif

Penyesuaian fiskal negatif

Unsur-unsur penyesuaian fiskal negatif dilaporkan di field 3a sampai dengan 3d formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1. Penyesuaian fiskal negatif mengurangi penghasilan kena pajak.

Penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha

Sistem akuntansi komersial (pembukuan) wajib pajak orang pribadi bisa saja merekam penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sebagai peredaran usaha. Penghasilan-penghasilan tersebut harus dieliminasi agar peredaran usaha hanya mencakup penghasilan yang dikenakan PPh tidak final. Jumlahnya dilaporkan di field 3a formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1.

Wajib pajak orang pribadi yang peredaran usahanya dikenakan PPh final juga harus melaporkan peredaran usaha itu di field ini. Biaya 3M yang terkait juga seharusnya sudah dilaporkan sebagai penyesuaian fiskal positif di field 2j. Sebagai akibatnya, penghasilan kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi pelaku UKM akan NIHIL.

Meskipun demikian, wajib pajak harus melaporkan penghasilan yang dikenakan pajak final atau bersifat final di formulir lampiran 1770-III bagian A. Wajib pajak juga harus melaporkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak di formulir lampiran 1770-III bagian B.

Penyesuaian fiskal negatif lainnya

Penyesuaian fiskal negatif lainnya yang belum tercakup dalam item-item di atas dilaporkan di field 3c formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1.

Pada intinya, penyesuaian fiskal negatif berarti eliminasi semua penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Di sisi biaya, penyesuaian fiskal negatif berarti menambahkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan menurut ketentuan PPh, tetapi belum atau kurang diperhitungkan dalam sistem akuntansi komersial (pembukuan).

Field 3d formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1 diisi dengan hasil penjumlahan field 3a sampai dengan 3c.

Akhirnya, field 4 diisi dengan jumlah bagian A, yang merupakan hasil penjumlahan penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas dan penyesuaian fiskal positif dikurangi dengan penyesuaian fiskal negatif (1e + 21 - 3d).

Pembukan atau pencatatan

Wajib pajak orang pribadi bisa menghitung penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas dengan dua cara, yaitu menggunakan pembukuan atau pencatatan. Dua istilah ini, pembukuan dan pencatatan, harus dipahami dalam kaitannya dengan ketentuan PPh. Di luar konteks ketentuan PPh, pembukuan mungkin disamakan dengan pencatatan, atau pencatatan dianggap sebagai bagian dari pembukuan.

Dalam ketentuan PPh, pembukuan artinya sistem akuntansi. Menyelenggarakan pembukuan berarti mengimplementasikan sistem akuntansi. Dengan sistem akuntansi, wajib pajak mampu menghasilkan laporan keuangan secara berkala dan taat asas.

Ketentuan pajak “secara default” mengatur wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan. Dengan pembukuan, penghasilan neto dihitung sama dengan peredaran usaha dikurangi biaya 3M. Cara penghitungan ini dipandang ideal, karena pajak dikenakan atas penghasilan kena pajak yang didasari penghitungan yang benar.

Dalam kenyataannya, tidak semua wajib pajak orang pribadi diharuskan menyelenggarakan pembukuan. Pencatatan adalah alternatif yang lebih mudah dari pembukuan. Dengan pencatatan, wajib pajak orang pribadi cukup mencatat penghasilan bruto, termasuk peredaran usaha. Wajib pajak tidak perlu merekam sisi biaya.

Penghasilan neto dihitung berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). NPPN adalah persentase tertentu yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Persentase NPPN berbeda-beda tergantung jenis usaha atau pekerjaan bebas, serta lokasinya.

Dengan pencatatan dan norma penghitungan, penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas dihitung sama dengan peredaran usaha dikalikan dengan persentase norma. Cara ini praktis, meskipun tidak mencerminkan penghasilan neto yang sebenarnya.

Pencatatan dan NPPN hanya bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu, tidak semuanya. Badan dan bentuk usaha tetap wajib menyelenggarakan pembukuan.

Wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi dengan peredaran usaha atau penerimaan bruto kurang dari Rp4.800.000.000.

Pembukuan dan pencatatan bagi wajib pajak saat ini diatur dalam 54/PMK.03/2021.

Jangan campur adukan ketentuan ini dengan ketentuan PPh final untuk UKM. Kedua ketentuan, norma penghitungan dan PPh final UKM, berbeda satu sama lain, meskipun ambang batas omzetnya sama.

Penghasilan neto dari usaha dan pekerjaan bebas yang dihitung menggunakan NPPN tetap dikenai PPh dengan tarif pajak progresif pasal 17, tidak bersifat final. Lebih lanjut, ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, baik yang menjalankan usaha maupun yang melakukan pekerjaan bebas.

PPh final UKM berlaku baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Akan tetapi, PPh final hanya bisa dikenakan atas penghasilan dari usaha. PPh final tidak bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas.

Sebagai panduan praktis, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha kecil dan menengah memiliki tiga pilihan: pembukuan, pencatatan/NPPN, atau PPh final untuk jangka waktu tertentu. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas hanya punya dua pilihan: pembukuan atau pencatatan/NPPN.

Penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan

Penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan

Wajib pajak, yang menyelenggarakan pencatatan, melaporkan penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas di formulir lampiran 1770-I bagian B halaman 2.

Untuk wajib pajak dengan status PH atau MT, jumlah Rp4.800.000.000 yang menjadi ambang batas merupakan gunggungan peredaran usaha atau penerimaan bruto dari usaha dan pekerjaan bebas suami, isteri, dan anak atau anak angkat yang belum dewasa. Penghasilan neto dalam negeri dari usaha atau pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh isteri dilaporkan secara terpisah dalam SPT tahunan isteri sebagai wajib pajak tersendiri.

Selain peredaran usaha atau penerimaan bruto kurang dari Rp4.800.000.000, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas juga harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa wajib pajak orang pribadi itu menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Surat pemberitahuan harus disampaikan dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak.

Pencatatan berarti merekam data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto atau penghasilan bruto, sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan yang dikenai pajak yang bersifat final.

Sebagaimana ditunjukkan pada gambar di atas, penghasilan neto dengan norma dihitung sama dengan peredaran bruto dikalikan dengan norma.

Kolom (2) JENIS USAHA secara instruktif memberi tahu wajib pajak bahwa norma penghitungan hanya bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan pekerjaan bebas. Usaha bisa dibedakan menjadi usaha dagang, usaha industri (manufaktur), dan usaha jasa.

Contoh usaha jasa adalah persewaan mobil, jasa pemborong, dan salon. Contoh orang pribadi yang bisa menjadi pekerja bebas adalah dokter, notaris, konsultan, arsitek, pengacara, penilai, aktuaris, dan akuntan.

Formulir lampiran 1770-I bagian B juga mencakup USAHA LAINNYA untuk semua usaha yang tidak bisa dikelompokkan ke kategori-kategori di atasnya. Contoh usaha lainnya adalah peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, dan pertambangan.

Kolom (3) PEREDARAN USAHA tidak mencakup penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dengan kata lain, kolom ini hanya diisi dengan peredaran usaha yang menurut ketentuan PPh merupakan objek pajak yang tidak bersifat final. Perhatikan, ketentuan pengisian kolom ini berbeda dengan ketentuan pengisian field 1a formulir lampiran 1770-I bagian A halaman 1.

Wajib pajak bisa saja menjalankan beberapa usaha atau pekerjaan bebas yang termasuk dalam kelompok usaha (KLU) yang berbeda-beda. Sebagai akibatnya, wajib pajak membutuhkan lebih dari satu norma penghitungan. Dalam kasus ini, wajib pajak harus membuat penghitungan pada lampiran tersendiri dan kolom (4) diisi dengan kata “lihat lampiran” sedangkan pada kolom  (3) dan (5) diisi dengan jumlah sesuai penghitungan dalam lampiran.

Jika terdapat penghasilan untuk beberapa tahun yang diterima sekaligus, wajib pajak melaporkannya sebagai penghasilan pada tahun diterimanya penghasilan.

PEREDARAN USAHA untuk USAHA DAGANG dan USAHA INDUSTRI (manufaktur) adalah jumlah hasil penjualan bruto setelah dikurangi dengan pengembalian barang, potongan tunai, dan rabat selama tahun pajak.

PEREDARAN USAHA untuk USAHA JASA adalah penerimaan bruto usaha jasa selama tahun pajak.

PEREDARAN USAHA untuk PEKERJAAN BEBAS adalah jumlah penerimaan bruto pekerjaan bebas selama tahun pajak yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam status bukan sebagai pegawai/karyawan, baik tetap maupun tidak tetap.

norma penghitungan penghasilan neto

Gambar di atas menunjukkan contoh norma penghitungan penghasilan neto.

Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final)

Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan

Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, yang pajaknya tidak bersifat final, terletak di formulir lampiran 1770-I bagian C halaman 2. Penghasilan yang dilaporkan mencakup baik yang diterima atau diperoleh wajib pajak sendiri maupun anggota keluarganya selama tahun pajak.

Meskipun formulir 1770 terutama untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, formulir ini juga bisa digunakan untuk melaporkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Dalam satu keluarga, suami atau isteri bisa menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sementara pasangannya bekerja.

Ketentuan PPh “secara default” memandang keluarga sebagai satu entitas ekonomi. Dalam kasus ini, suami adalah pemilik NPWP, dan status perpajakan suami-isteri adalah KK. Dengan status KK itu, isteri bisa saja berpenghasilan, dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami.

Jika penghasilan isteri semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja, dan pekerjaan isteri tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan isteri tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang pajaknya bersifat final dan dilaporkan di formulir lampiran 1770-III bagian A field 15.

Untuk wajib pajak dengan status HB, PH, atau MT, penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh isteri dilaporkan secara terpisah dalam SPT tahunan isteri sebagai wajib pajak tersendiri.

Formulir 1770 juga bisa digunakan oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, dan pensiunan, meskipun mereka tidak memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Jika mereka menerima penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain yang telah dipotong PPh pasal 21 bersifat final, penghasilan tersebut tidak dimasukkan dalam bagian ini, tetapi dimasukkan dalam formulir lampiran 1770-III bagian A.

Dokumen sumber untuk mengisi bagian ini terutama adalah bukti pemotongan PPh pasal 21 tidak final yang juga dilaporkan di formulir lampiran 1770-II bagian A. Dengan menggunakan aplikasi e-Form, semua bukti pemotongan dilampirkan sebagai file PDF tambahan.

Dalam formulir 1770, penghasilan dari usaha dan pekerjaan bebas serta penghasilan sehubungan dengan pekerjaan merupakan penghasilan utama.

Penghasilan neto dalam negeri lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final)

Penghasilan neto dalam negeri lainnya

Wajib pajak melaporkan penghasilan neto dalam negeri lainnya, yang pajaknya tidak bersifat final, di formulir lampiran 1770-I bagian D halaman 2. Penghasilan yang dilaporkan mencakup baik yang diterima atau diperoleh wajib pajak sendiri maupun anggota keluarganya.

Penghasilan neto dalam negeri lainnya yang dilaporkan di bagian ini bisa mencakup:

  • Bunga, yang dipotong PPh pasal 23
  • Royalti, yang dipotong PPh pasal 23
  • Sewa, selain tanah dan bangunan, yang dipotong PPh pasal 23
  • Penghargaan dan hadiah, yang dipotong PPh pasal 21
  • Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, selain tanah dan bangunan
  • Penghasilan lainnya

Dokumen sumber untuk mengisi bagian ini terutama adalah bukti pemotongan, berita acara serah-terima, dokumen penjualan/pengalihan harta, serta bukti-bukti lain yang mengindikasikan diterimanya penghasilan.

Induk formulir 1770

Induk formulir 1770

Gambar di atas menunjukkan bagian atas formulir induk 1770. Dengan menggunakan e-Form, field-field yang berwarna kuning di bagian header dan identitas terisi dengan sendirinya, berdasarkan data yang dimasukkan sebelum mengunduh e-Form serta profil wajib pajak yang sudah terekam di sistem DJP.

Formulir induk 1770 berisi ringkasan unsur-unsur penghasilan yang diterima wajib pajak selama tahun pajak, penghitungan PPh terutang, pembayaran di muka, dan PPh kurang atau lebih bayar pada akhir tahun pajak. Formulir ini juga melaporkan pelunasan, jika terjadi PPh kurang bayar, dan permohonan perlakuan atas PPh lebih bayar.

Mengingat panjangnya artikel ini, penghitungan PPh wajib pajak orang pribadi dibahas dalam artikel terpisah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22