Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Kode objek PPh unifikasi

Selain PPh pasal 21 yang masih setia dengan aplikasi e-SPT 21/26, pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan kini diadministrasikan melalui aplikasi e-Bupot berbasis Web. Jika Anda adalah pemotong PPh pasal 4 ayat (2), pemotong PPh pasal 15, pemungut PPh pasal 22, pemotong PPh pasal 23 dan, dan pemotong PPh pasal 26, Anda harus segera beradaptasi.

Pembuatan bukti potong dan bukti pungut serta pelaporan SPT masa ini disebut unifikasi karena menggabungkan beberapa pasal PPh yang dulu masing-masing diadministrasikan secara terpisah.

Untuk memberikan insight mengenai objek-objek PPh yang harus diadministrasikan menggunakan e-Bupot Unifikasi, berikut adalah daftar lengkapnya.

  • 23-100-01: Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang dikenakan tarif 10%
  • 23-100-02: Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang dikenakan tarif 7,5%
  • 23-100-03: Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai yang dikenakan tarif 0,5%
  • 23-100-04: Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas importir/pemilik barang yang memiliki API
  • 23-100-05: Impor yang dipungut Ditjen Bea dan Cukai atas importir/pemilik barang yang tidak memiliki API
  • 22-404-01: Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali WP yang terikat dalam PKP2B dan KK
  • 22-900-01: Pembelian barang oleh BUMN/Badan Usaha tertentu yang ditunjuk
  • 22-100-07: Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Semen).
  • 22-100-08: Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Baja)
  • 22-100-09: Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Otomotif)
  • 22-100-10: Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Farmasi)
  • 22-100-11: Penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha/industri tertentu (Industri Kertas).
  • 22-100-12: Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum kendaraan bermotor
  • 22-100-13: Pembelian oleh Badan Usaha berupa komoditas tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam dari Badan atau Orang Pribadi pemegang IUP
  • 22-100-14: Penjualan emas batangan di dalam negeri oleh Badan Usaha
  • 22-100-15: Pembelian bahan hasil kehutanan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir
  • 22-100-16: Pembelian bahan hasil perkebunan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir
  • 22-100-17: Pembelian bahan hasil pertanian yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir
  • 22-100-18: Pembelian bahan hasil peternakan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir
  • 22-100-19 Pembelian bahan hasil perikanan yang belum melalui proses manufaktur oleh Badan Usaha industri/eksportir
  • 22-100-20: Penjualan BBM oleh Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada selain SPBU/Agen/Penyalur (tidak final)
  • 22-100-21: Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada selain SPBU/Agen/Penyalur (tidak final)
  • 22-100-24: Penjualan BBG oleh produsen/importir kepada selain SPBU/Agen/Penyalur (tidak final)
  • 22-100-22: Penjualan pelumas oleh importir/produsen
  • 22-100-23: Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua
  • 22-401-01: Penjualan BBM oleh Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada SPBU/Agen/Penyalur (final)
  • 22-401-02: Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau anak perusahaan Pertamina kepada SPBU/Agen/Penyalur (final)
  • 22-401- 03: Penjualan BBG oleh produsen/importir kepada SPBU/Agen/Penyalur (final)
  • 22-403-01: Penjualan barang yang tergolong sangat mewah selain rumah beserta tanahnya, apartemen, kondominium dan sejenisnya
  • 22-403-02: Penjualan barang yang tergolong sangat mewah untuk rumah beserta tanahnya, apartemen, kondominium dan sejenisnya
  • 24-100-01: Hadiah, penghargaan, bonus dan lainnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh
  • 24-100-02: Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh
  • 24-101-01: Dividen
  • 24-102-01: Bunga selain yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)
  • 24-103-01: Royalti
  • 24-104-01: Jasa Teknik
  • 24-104-02: Jasa Manajemen
  • 24-104-03: Jasa Konsultan
  • 24-104-04: Jasa penilai (appraisal)
  • 24-104-05: Jasa aktuaris
  • 24-104-06: Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
  • 24-104-07: Jasa hukum
  • 24-104-08: Jasa arsitektur
  • 24-104-09: Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape
  • 24-104-10: Jasa perancang (design)
  • 24-104-11: Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)
  • 24-104-12: Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
  • 24-104-13: Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas)
  • 24-104-14: Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
  • 24-104-15: Jasa penebangan hutan
  • 24-104-16: Jasa pengolahan limbah
  • 24-104-17: Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
  • 24-104-18: Jasa perantara dan/atau keagenan
  • 24-104-19: Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
  • 24-104-20: Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
  • 24-104-21: Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
  • 24-104-22: Jasa mixing film
  • 24-104-23: Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder
  • 24-104-24: Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
  • 24-104-25: Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website
  • 24-104-26: Jasa internet termasuk sambungannya
  • 24-104-27: Jasa penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
  • 24-104-28: Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  • 24-104-29: Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
  • 24-104-30: Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara
  • 24-104-31: Jasa maklon
  • 24-104-32: Jasa penyelidikan dan keamanan
  • 24-104-33: Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
  • 24-104-34: Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan
  • 24-104-35: Jasa pembasmian hama
  • 24-104-36: Jasa kebersihan atau cleaning service
  • 24-104-37: Jasa sedot septic tank
  • 24-104-38: Jasa pemeliharaan kolam
  • 24-104-39: Jasa katering atau tata boga
  • 24-104-40: Jasa freight forwarding
  • 24-104-41: Jasa logistik
  • 24-104-42: Jasa pengurusan dokumen
  • 24-104-43: Jasa pengepakan
  • 24-104-44: Jasa loading dan unloading
  • 24-104-45: Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis
  • 24-104-46: Jasa pengelolaan parkir
  • 24-104-47: Jasa penyondiran tanah
  • 24-104-48: Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan
  • 24-104-49: Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit
  • 24-104-50: Jasa pemeliharaan tanaman
  • 24-104-51: Jasa pemanenan
  • 24-104-52: Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan/atau perhutanan
  • 24-104-53: Jasa dekorasi
  • 24-104-54: Jasa pencetakan/penerbitan
  • 24-104-55: Jasa penerjemahan
  • 24-104-56: Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • 24-104-57: Jasa pelayanan kepelabuhan
  • 24-104-58: Jasa pengangkutan melalui jalur pipa
  • 24-104-59: Jasa pengelolaan penitipan anak
  • 24-104-60: Jasa pelatihan dan/atau kursus
  • 24-104-61: Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM
  • 24-104-62: Jasa sertifikasi
  • 24-104-63: Jasa survey
  • 24-104-64: Jasa tester
  • 24-104-65: Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
  • 24-104-66: Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi
  • 24-104-67: Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer
  • 24-104-68: Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi
  • 24-104-69: Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer
  • 28-401-01: Bunga obligasi, Surat Utang Negara, atau obligasi daerah yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
  • 28-401-02: Bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri
  • 28-401-04: Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
  • 28-401-05: Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang diterima Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri
  • 28-403-02: Persewaan tanah dan/atau bangunan
  • 28-404-01: Bunga tabungan dan bunga diskonto yang ditempatkan di dalam negeri yang dananya bersumber selain dari Devisa Hasil Ekspor (DHE)
  • 28-404-02: Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang IDR bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) tenor 1 bulan)
  • 28-404-03: Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 3 bulan)
  • 28-404-04: Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 6 bulan atau lebih)
  • 28-404-05: Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 1 bulan)
  • 28-404-06: Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 3 bulan)
  • 28-404-07: Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 6 bulan)
  • 28-404-08: Bunga deposito yang ditempatkan di dalam negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor lebih dari 6 bulan)
  • 28-404-09: Bunga deposito/tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
  • 28-404-10: Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  • 28-404-11: Jasa giro
  • 28-405-01: Hadiah undian (yang diterima Wajib Pajak dalam negeri)
  • 28-405-02: Hadiah undian (yang diterima Wajib Pajak luar negeri)
  • 28-406-01: Transaksi penjualan saham di bursa efek (bukan saham pendiri)
  • 28-407-01: Transaksi penjualan saham di bursa efek (saham pendiri)
  • 28-408-01: Transaksi penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura tidak di bursa efek
  • 28-409-01: Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri
  • 28-409-02: Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri
  • 28-409-03: Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil) yang disetor sendiri
  • 28-409-04: Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar) yang disetor sendiri
  • 28-409-05: Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri
  • 28-409-06: Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri
  • 28-409-07: Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang disetor sendiri
  • 28-409-08: Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)
  • 28-409-09: Jasa konstruksi berupa jasa perencanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)
  • 28-409-10: Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil)
  • 28-409-11: Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar)
  • 28-409-12: Jasa konstruksi berupa jasa pelaksanaan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)
  • 28-409-13: Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)
  • 28-409-14: Jasa konstruksi berupa jasa pengawasan konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)
  • 28-410-02: Imbalan yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri
  • 28-411-02: Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri melalui BUT di Indonesia
  • 28-417-01: Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga sampai dengan Rp240.000,00 per bulan)
  • 28-417-02: Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga di atas Rp240.000,00 per bulan)
  • 28-419-01: Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
  • 28-421-01: Uplift Hulu Migas
  • 28-421-02: Participating Interest Eksplorasi Hulu Migas
  • 28-421-03: Participating Interest Eksploitasi Hulu Migas
  • 28-423-01: Transaksi dengan Wajib Pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
  • 28-499-02: Penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
  • 29-101-01: Imbalan Charter Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri oleh Pemotong Pajak
  • 27-100-01: Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (PPh Pasal 26)
  • 27-100-02: Hadiah dan penghargaan (PPh Pasal 26)
  • 27-100-03: Pensiun dan pembayaran berkala lainnya (PPh Pasal 26)
  • 27-100-04: Keuntungan karena pembebasan utang (PPh Pasal 26)
  • 27-100-05: Penjualan atau pengalihan harta di Indonesia (PPh Pasal 26)
  • 27-100-06: Premi asuransi/reasuransi (PPh Pasal 26)
  • 27-100-07: Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham (PPh Pasal 26)
  • 27-101-01: Dividen (PPh Pasal 26)
  • 27-102-01: Bunga selain Bunga Obligasi (PPh Pasal 26)
  • 27-102-02: Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya (PPh Pasal 26)
  • 27-102-03: Bunga Obligasi (PPh Pasal 26)
  • 27-103-01: Royalti (PPh Pasal 26)
  • 27-104-01: Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan (PPh Pasal 26)
  • 27-105-01: Penghasilan Kena Pajak BUT setelah Pajak (PPh Pasal 26)

Kode di atas disalin langsung dari PER-24/PJ/2021.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22