Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut, apa maksudnya?

Pada bulan Juni 2023, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 (PMK-60/2023) tentang batasan rumah yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Dalam peraturan itu disebut rumah umum.

Sebenarnya bukan hanya rumah umum yang dibebaskan dari pengenaan PPN. PMK-60/2023 juga mengatur batasan pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, dan rumah pekerja, yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Tapi tulisan ini tidak akan mengulas peraturan tersebut. Saya justru tertarik dengan konsep PPN yang digunakan dalam PMK tersebut, yaitu dibebaskan dari pengenaan pajak. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan dibebaskan dari pengenaan pajak?

Jawabannya, “dibebaskan dari pengenaan pajak” adalah salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah terkait PPN. Salah satu dari dua, yang satunya lagi adalah “pajak terutang tidak dipungut”. Dua konsep itu disebutkan dalam UU PPN pasal 16B ayat (1).

Pajak terutang tidak dipungut

Fasilitas ini bisa mengurangi atau menghilangkan sama sekali pungutan PPN yang harus dibayar pembeli barang atau jasa. Sebagai contoh, rumah dengan harga jual Rp300 juta, dengan tarif PPN 11%, berarti PPN terutang Rp33 juta. Jika PPN terutang itu tidak dipungut seluruhnya, berarti PPN terutang itu nihil, tidak perlu dibayar oleh pembeli.

Ayat (2) mengatur pajak masukan (PM) yang dibayar oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN, dapat dikreditkan.

Dapat dikreditkan berarti PM mengurangi PPN terutang bagi PKP. PKP tidak memperlakukan PM sebagai unsur harga pokok penjualan (HPP).

Sebagai contoh, rumah Rp300 jutaan itu semula dibeli oleh PKP dengan harga beli Rp200 juta, sehingga PM-nya Rp22 juta.

Jika tanpa fasilitas, PM tersebut dikreditkan (dikurangkan) terhadap pajak keluaran (PK) Rp33 juta, sehingga PPN terutang bagi PKP adalah Rp11 juta (= Rp33 juta – Rp22 juta).

Dengan adanya fasilitas pajak terutang tidak dipungut, PM tersebut dikreditkan (dikurangkan) terhadap PK Rp0, sehingga PPN terutang bagi PKP dari transaksi itu justru lebih bayar Rp22 juta.

PKP tidak dirugikan dengan nihilnya PK, sehingga harga pokok rumah yang Rp200 juta tidak perlu ditambah dengan PM Rp22 juta.

Dibebaskan dari pengenaan pajak

Bagi pembeli, pembebasan dari pengenaan pajak juga menghilangkan PPN terutang. Ayat (3) mengatur PM yang dibayar untuk perolehan BKP dan JKP, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan. Konsep ini yang digunakan dalam PMK-60/2023.

Tidak dapat dikreditkan berarti PM tidak mengurangi PPN terutang bagi PKP. Dari sudut pandang akuntansi, PM menjadi unsur biaya (HPP) dari barang atau jasa.

Well, sepertinya tidak penting. Tunggu dulu, Anda mungkin perlu diberi contoh lagi untuk benar-benar memahami perbedaannya. Kembali lagi ke rumah Rp300 juta. Sama dengan kasus di atas, rumah Rp300 juta itu semula dibeli oleh PKP dengan harga beli Rp200 juta, sehingga PM-nya Rp22 juta.

Jika tanpa fasilitas, PM tersebut dikreditkan (dikurangkan) terhadap pajak keluaran (PK) Rp33 juta, sehingga PPN terutang bagi PKP adalah Rp11 juta (= Rp33 juta – Rp22 juta).

Dengan adanya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak, kali ini PM tersebut tidak bisa dikreditkan terhadap pajak keluaran (PK). Anda tahu PM itu duit, dalam contoh ini jumlahnya Rp22 juta. Jika tidak bisa dikreditkan terhadap PK, bagaimana PM itu diperlakukan?

PKP tentu tidak mau rugi dengan PM yang tidak bisa dikreditkan. PM itu ditambahkan kepada harga beli rumah, dianggap sebagai bagian dari harga perolehan, sehingga harga pokok rumah bukan lagi Rp200 juta, tapi jadi Rp222 juta.

Tanpa fasilitas, PKP penjual mendapatkan keuntungan Rp100 juta (= Rp300 juta – Rp200 juta). Dengan adanya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak, keuntungan itu bisa berkurang menjadi Rp78 juta (= Rp300 juta – Rp222 juta).

Jika PKP penjual itu tetap ingin mempertahankan margin 50% dari penjualan, harga jual harus dinaikkan menjadi Rp333 juta, bukan lagi Rp300 juta.

Dengan naiknya harga jual berarti jumlah yang harus dibayar pembeli tetap saja Rp333 juta. Pembeli memang tidak membayar PPN, tapi mendapatkan harga lebih tinggi.

Jika pemerintah tidak menyertai fasilitas ini dengan aturan ketat mengenai harga jual bagi PKP, fasilitas pembebasan dari pengenaan pajak bisa saja tidak dirasakan oleh pembeli. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22