Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Dividen bisa bebas pajak, syarat dan caranya…

 UU PPh pasal 4 ayat (1) huruf g mengatur dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai objek pajak penghasilan. Definisi dividen ditetapkan sangat detail untuk mencegah praktik dividen terselubung oleh wajib pajak.

Dividen yang dikecualikan dari objek pajak

UU PPh pasal 4 ayat (3) huruf f mengatur ketentuan agar dividen bisa dikecualikan dari objek pajak. Untuk menentukan kriteria dividen yang bukan objek pajak, UU PPh membedakan dividen yang berasal dari dalam negeri dan dividen yang berasal dari luar negeri.

Dividen dalam negeri

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek pajak, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Jika wajib pajak orang pribadi dalam negeri tidak memenuhi persyaratan investasi tersebut, dividen dalam negeri terutang PPh pada saat diterima atau diperoleh. PPh yang terutang wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan SPT masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak, tanpa syarat apa pun.

Syarat untuk menginvestasikan kembali dividen dalam negeri hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

Perusahaan di dalam negeri yang membagikan dividen tidak perlu memotong PPh.

Pengecualian dari objek PPh dilaksanakan oleh wajib pajak dengan melaporkan dividen dalam negeri dalam SPT tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Dividen luar negeri

PP-55/2022 pasal 9 ayat (2) huruf b mengatur dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, dikecualikan dari objek PPh, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Untuk dividen luar negeri, semua wajib pajak dalam negeri, orang pribadi dan badan, harus memenuhi syarat investasi agar dividen menjadi bebas pajak.

PP-55/2022 membedakan dividen luar negeri menjadi dua, yaitu: (1) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, dan (2) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.

Dividen luar negeri dari badan usaha yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek

Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dikecualikan dari objek PPh sebesar dividen yang diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Jika dividen luar negeri dari badan usaha yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak, berlaku ketentuan:

  1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan PPh, dan
  2. atas selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dikenai PPh.

Dividen luar negeri dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek

Untuk dikecualikan dari pengenaan PPh, dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus:

  • diinvestasikan paling rendah 30% dari laba setelah pajak, atau
  • diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan pasal 18 ayat (2) UU PPh.

Jika dividen luar negeri dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan pasal 18 ayat (2) UU PPh, dividen tersebut tidak dikecualikan dari pengenaan PPh.

Jika dividen luar negeri dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:

  1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan PPh
  2. atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dikenai PPh, dan
  3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 serta atas selisih sebagaimana dimaksud dalam nomor 2, tidak dikenai PPh.

Jika dividen luar negeri dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di wilayah Indonesia lebih dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, berlaku ketentuan:

  1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh, dan
  2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada nomor 1, tidak dikenai PPh.

Pengecualian dari objek PPh dilaksanakan oleh wajib pajak dengan melaporkan dividen yang berasal dari luar negeri dalam SPT tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas dividen luar negeri yang dikecualikan dari pengenaan PPh menurut ketentuan ini:

  • tidak dapat diperhitungkan dengan PPh terutang
  • tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan
  • tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak

Jika wajib pajak tidak menginvestasikan dividen yang berasal dari luar negeri dalam jangka waktu tertentu, berlaku ketentuan:

  • dividen tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh, dan
  • pajak atas dividen yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 UU PPh.

Jika dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak tidak seluruhnya diinvestasikan di wilayah Indonesia, penghitungan kredit pajak atas pemotongan pajak di luar negeri dilakukan secara proporsional.

Dividen, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RUPS atau dividen juga mencakup rapat sejenis atau mekanisme pembagian dividen sejenis.

Kriteria investasi

Bentuk investasi agar dividen dikecualikan dari pengenaan PPh:

  1. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia
  2. obligasi atau sukuk badan usaha milik negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  3. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  4. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah
  5. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
  6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha 
  7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
  8. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
  9. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham
  10. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
  11. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah
  12. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Investasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 sampai dengan nomor 5 dan nomor 12 ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut:

  • efek bersifat utang
  • sukuk
  • saham
  • unit penyertaan reksa dana
  • efek beragun aset
  • unit penyertaan dana investasi real estat
  • deposito
  • tabungan
  • giro
  • kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia
  • instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Investasi sebagaimana dimaksud pada nomor 6 sampai dengan nomor 12 ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut:

  • investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
  • investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah
  • investasi pada properti dalam bentuk tanah dan bangunan yang didirikan di atasnya
  • investasi langsung pada perusahaan di wilayah Indonesia
  • investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan
  • kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
  • penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah
  • bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan

Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah dan investasi langsung pada perusahaan di wilayah Indonesia dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.

Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah meliputi sektor yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Investasi properti dalam bentuk tanah dan bangunan yang didirikan di atasnya tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%. Emas batangan atau lantakan merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Badan Standardisasi Nasional atau London Bullion Market Association.

Bentuk investasi tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang juga diperbolehkan dalam ketentuan ini.

Jangka waktu investasi

Investasi dilakukan paling lambat:

  • akhir bulan ketiga setelah tahun pajak diterima atau diperoleh dividen, untuk wajib pajak orang pribadi, atau
  • akhir bulan keempat setelah tahun pajak diterima atau diperoleh dividen, untuk wajib pajak badan.

Jangka waktu tertentu investasi paling singkat tiga tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Sebagai contoh, Sutrisno memiliki 90% saham PT Semar Mesem yang berkedudukan di Indonesia. Pada tanggal 1 Februari 2022 PT Semar Mesem membagikan dividen sebesar Rp100.000.000. Sutrisno menerima dividen sebesar Rp90.000.000.

Dividen sebesar Rp50.000.000 diinvestasikan pada instrumen surat berharga negara oleh Sutrisno di dalam wilayah Indonesia. Sutrisno harus melakukan investasi tersebut di Indonesia paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2023 untuk dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Dividen yang dikecualikan dari objek pajak sebesar Rp50.000.000, sedangkan dividen yang menjadi objek pajak sebesar Rp40.000.000.

Jangka waktu investasi Sutrisno paling singkat selama tiga tahun pajak, yang dimulai sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024.

Laporan realisasi investasi

Wajib pajak yang mendapatkan dividen yang dikecualikan menurut ketentuan ini harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui aplikasi e-Reporting.

Laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir, sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22