Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Penghasilan neto fiskal wajib pajak badan: rekonsiliasi/koreksi fiskal

Penghasilan neto fiskal bagi wajib pajak badan terutama berasal dari kegiatan usaha. Ringkasan penghitungan penghasilan neto fiskal dalam SPT tahunan disampaikan dalam formulir lampiran 1771 - I. Formulir ini menjadi titik berangkat bagi Anda untuk belajar pajak penghasilan badan berbasis SPT bersama WSD.

Penghasilan neto fiskal selama satu tahun pajak adalah penghasilan neto menurut ketentuan pajak penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh terutang. Tidak ada pengurangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak badan.

Meskipun demikian, kerugian tahun pajak tahun-tahun pajak sebelumnya bisa dikurangkan (dikompensasi) dari penghasilan neto fiskal. Jika tidak ada kompensasi kerugian, penghasilan neto fiskal sama dengan penghasilan kena pajak.

Penghasilan kena pajak inilah yang kemudian dikalikan dengan tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf b untuk menentukan PPh terutang pada akhir tahun pajak.

Sebagaimana ditunjukkan pada gambar berikut, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan penghasilan neto komersial. Rumus adalah: penghasilan neto fiskal sama dengan

  • jumlah penghasilan neto komersial (3)
  • dikurangi penghasilan yang dikenakan pph final dan yang tidak termasuk objek pajak (4)
  • ditambah jumlah penyesuaian fiskal positif (5m)
  • dikurangi jumlah penyesuaian fiskal negatif (6e)
  • dikurangi fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto (7b)
rekonsiliasi fiskal

Dalam praktik, Anda tentu tidak harus mengisi semua unsur penghitungan tersebut. Sebagai contoh, jika wajib pajak badan bukan penerima fasilitas penanaman modal, field 7a dan 7b kosong.

Kerangka penghitungan yang diberikan dalam formulir ini adalah kerangka rekonsiliasi. Penghasilan neto komersial menjadi titik awal, sebagian dieliminasi, ada unsur yang ditambahkan, ada unsur yang dikurangi, untuk sampai pada jumlah yang diinginkan, yaitu penghasilan neto fiskal sesuai ketentuan UU PPh.

Kerangka penghitungan ini seringkali disebut koreksi fiskal, atau rekonsiliasi fiskal. Untuk bisa melakukan rekonsiliasi fiskal dengan benar, Anda bukan hanya harus memahami standar akuntansi tetapi juga ketentuan PPh untuk tiap-tiap unsur penghasilan dan biaya.

Penghasilan neto komersial

Penghasilan neto komersial adalah laba bersih yang dihitung berdasarkan standar akuntansi. Secara umum standar akuntansi mengharuskan unsur-unsur penghasilan dan biaya dilaporkan dengan dasar akrual.

Dasar akrual secara sederhana berarti penghasilan dilaporkan pada saat barang atau jasa diserahkan. Anda mungkin belum menerima uang sehubungan dengan penyerahan barang atau jasa itu, tetapi Anda sudah berhak untuk menagih uang itu. Secara akrual, timbulnya hak tagih sudah menjadi dasar pengakuan penghasilan.

Sebaliknya, Anda bisa juga menerima uang sehubungan dengan barang atau jasa yang belum Anda serahkan. Dengan kata lain, pelanggan melakukan pembayaran di muka (deposit). Secara akrual, uang yang Anda terima belum menjadi penghasilan sebelum barang atau jasa yang dipesan oleh pelanggan benar-benar diserahkan.

Dasar akrual juga berarti biaya dilaporkan pada saat barang atau jasa diterima. Anda mungkin belum membayarkan uang sehubungan dengan diterimanya barang atau jasa, tetapi sudah memiliki kewajiban atau utang untuk membayarnya.

Sebaliknya, Anda bisa juga sudah membayar di muka uang sehubungan dengan barang atau jasa yang belum Anda terima. Dengan kata lain, Anda melakukan pembayaran di muka (deposit). Secara akrual, uang yang Anda bayarkan belum menjadi biaya sebelum barang atau jasa Anda pesan benar-benar diterima.

Dasar akrual tidak sepenuhnya digunakan dalam ketentuan PPh. Ketentuan PPh seringkali menggunakan kata frase “diterima dan/atau diperoleh”, “dibayarkan dan/atau terutang”. Dengan kata lain, ketentuan PPh sebenarnya menganut dasar akrual dan dasar kas, tergantung yang mana dari keduanya yang lebih dahulu terjadi.

Jika serah-terima barang lebih dahulu terjadi, ketentuan PPh berpedoman pada dasar akrual. Sebaliknya, jika serah-terima uang lebih dahulu terjadi, ketentuan PPh berpedoman pada dasar kas.

Koreksi fiskal atau rekonsiliasi fiskal disebabkan oleh perbedaan dasar pengakuan penghasilan menurut standar akuntansi dan ketentuan PPh.

Formulir lampiran 1771 - I mengelompokkan unsur-unsur penghasilan neto komersial (3) menjadi dua, yaitu penghasilan neto komersial dalam negeri (1h) dan penghasilan neto komersial luar negeri (2). Dalam kelompok penghasilan neto komersial dalam negeri, penghasilan dan biaya dikelompokkan lagi menjadi dua, yaitu yang berasal dari usaha dan dari luar usaha.

Penyajian penghasilan neto komersial yang diminta dalam formulir lampiran 1771 - I adalah penyajian multi-step, langkah demi langkah.

Penghasilan yang dikenakan PPh final

Formulir lampiran 1771 - I menggabungkan penghasilan yang dikenakan PPh final dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak (4). Jumlah dalam field 4 itu dikurangkan dari penghasilan neto komersial untuk menghitung penghasilan neto fiskal. Pengurangan ini adalah langkah pertama dari koreksi atau rekonsiliasi fiskal.

Penghasilan sebagai unsur penghasilan neto komersial menurut standar akuntansi adalah kas, hak tagih (piutang), atau aset lainnya, yang penukarnya sudah diserahkan kepada pelanggan atau lawan transaksi. Di sisi lain, penghasilan untuk menentukan penghasilan neto fiskal adalah tambahan kemampuan ekonomi kena pajak, selain yang telah dikenakan PPh final.

Pengurangan ini dimaksudkan untuk mengeliminasi unsur penghasilan akrual yang dikenakan PPh final. Dengan langkah ini, penghasilan neto fiskal nantinya tidak lagi mencakup penghasilan tersebut.

Contoh penghasilan yang dikenakan PPh final di antaranya adalah yang disebutkan di formulir lampiran 1771 - IV bagian A.

  • Bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto sbi/sbn
  • Bunga dan diskonto obligasi
  • Penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek
  • Penghasilan penjualan saham milik perusahaan modal ventura
  • Penghasilan usaha penyalur/dealer/agen produk BBM
  • Penghasilan pengalihan hak atas tanah/bangunan
  • Penghasilan persewaan atas tanah/bangunan
  • Imbalan jasa pelaksana konstruksi
  • Imbalan jasa perencana konstruksi
  • Imbalan pengawas konstruksi
  • Perwakilan dagang asing
  • Pelayaran/penerbangan asing
  • Pelayaran dalam negeri
  • Penilaian kembali aktiva tetap
  • Peredaran bruto UMKM

Penghasilan-penghasilan di atas diakui secara akrual dan menjadi bagian dari penghasilan neto komersial, jika barang atau jasa yang menjadi penukar telah diserahkan kepada pelanggan atau lawan transaksi.

Beberapa jenis penghasilan di atas adalah peredaran usaha, atau sumber penghasilan utama, bagi perusahaan. Sebagai contoh, usaha penyalur/dealer/agen produk BBM dipungut PPh pasal 22 bersifat final, sehingga pajak atas penghasilan dari usaha tersebut sebagian besar, bahkan bisa semuanya bersifat final.

Imbalan jasa konstruksi yang dipotong PPh pasal 4 ayat (2) juga bersifat final, sehingga pajak atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebagian besar, bahkan bisa semuanya bersifat final. Perlakuan pajak yang sama juga terjadi atas peredaran bruto UMKM.

Apakah akibatnya? Jika semua penghasilan dari usaha dikenai PPh final, langkah koreksi fiskal ini akan mengeliminasi semua penghasilan neto dari usaha, sehingga penghasilan neto fiskal menjadi nihil.

Jika dibandingkan dengan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi, rekonsiliasi fiskal di formulir 1770 terletak di formulir lampiran 1770 - I. Field 3a formulir lampiran tersebut terkait secara logis dengan field 2j biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (biaya 3M terkait) penghasilan yang tidak dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Struktur formulir lampiran 1770 - I lebih lengkap, karena field untuk sisi penghasilan dan biaya disediakan.

Kembali ke formulir lampiran 1771 - I, formulir rekonsiliasi fiskal untuk wajib pajak badan yang sedang menjadi pembahasan kali ini, field seperti field 2j di formulir 1770 - I tidak disediakan. Sebagai akibatnya, formulir lampiran 1771 - I field 4 diisi dengan jumlah neto, penghasilan (yang dikenakan PPh final) dikurangi biaya 3M terkait penghasilan tersebut.

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Seperti disinggung sebelumnya, jika selama satu tahun wajib pajak badan mendapatkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, jumlah netonya juga dilaporkan di formulir lampiran 1771 - I field 4, digabungkan dengan jumlah neto penghasilan dikenakan PPh final.

Contoh penghasilan yang yang tidak termasuk objek pajak di antaranya adalah yang disebutkan di formulir lampiran 1771 - IV bagian B.

  • Bantuan / sumbangan
  • Hibah
  • Dividen/bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha di indonesia (pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)
  • Iuran dan penghasilan tertentu yang diterima dana pensiun
  • Bagian laba yang diterima perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha
  • Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh)

Wajib pajak badan berbentuk yayasan paling mungkin melaporkan unsur penghasilan ini.

Penyesuaian fiskal positif

Penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial yang berdampak menambah penghasilan neto fiskal. Dampak menambah bisa berarti menambah unsur penghasilan yang semula bukan unsur penghasilan komersial, menambah nilai rupiah unsur penghasilan komersial, mengeliminasi unsur biaya komersial, atau mengurangi nilai rupiah unsur biaya komersial.

Karena jumlah neto penghasilan yang dikenai PPh final dan yang bukan objek pajak sudah dieliminasi di langkah pertama, penyesuaian fiskal positif tidak mencakup kedua kelompok tersebut, baik sisi penghasilan maupun sisi biaya 3M terkait.

Penyesuaian fiskal positif adalah langkah kedua koreksi fiskal. Masing-masing unsur penyesuaian fiskal positif dibahas dalam artikel terpisah.

Penyesuaian fiskal negtif

Penyesuaian fiskal negtif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial yang berdampak mengurangi penghasilan neto fiskal. Dampak mengurangi bisa berarti mengeliminasi unsur penghasilan komersial, mengurangi nilai rupiah unsur penghasilan komersial, menambah unsur biaya yang semula bukan unsur biaya komersial, atau menambah nilai rupiah unsur biaya komersial.

Karena jumlah neto penghasilan yang dikenai PPh final dan yang bukan objek pajak sudah dieliminasi di langkah pertama, penyesuaian fiskal negatif tidak mencakup kedua kelompok tersebut, baik sisi penghasilan maupun sisi biaya 3M terkait.

Penyesuaian fiskal negatif adalah langkah ketiga rekonsiliasi fiskal. Masing-masing unsur penyesuaian fiskal negatif dibahas dalam artikel terpisah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22