Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

PPh atas mobil dinas pegawai

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh.

Mobil dinas yang dimanfaatkan pegawai termasuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk kenikmatan yang berdasarkan pengaturan umum tersebut merupakan objek PPh bagi pegawai.

Mobil dinas adalah aktiva pemberi kerja yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, sehingga pembebanannya atas penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan neto fiskal pemberi kerja dilakukan melalui penyusutan sesuai dengan ketentuan PPh.

Penyusutan mobil dinas dalam satu tahun harus dibagi 12 untuk menentukan nilai imbalan dalam bentuk kenikmatan sebagai dasar penghitungan potongan PPh pasal 21 pegawai setiap bulan.

Mobil dinas dikecualikan sebagai objek PPh, sepanjang merupakan fasilitas yang diterima atau diperoleh pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal (bukan pemegang saham) pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000 tiap bulan dari pemberi kerja (PMK-66/2023 Lampiran A nomor 8).

Dengan kata lain, mobil dinas tidak dikecualikan dari objek PPh jika pegawai sekaligus menjadi pemegang saham di perusahaan pemberi kerja. Mobil dinas juga tidak dikecualikan dari objek PPh jika rata-rata penghasilan pegawai dalam setahun terakhir di atas Rp100.000.000 per bulan.

Sebagai contoh, Abu Nawas adalah manajer eksekutif yang telah bekerja selama empat tahun di PT Angin Ribut. Abu Nawas tidak memiliki penyertaan modal pada PT Angin Ribut. Mulai Januari 2025, Abu Nawas menerima fasilitas kendaraan berupa mobil sedan.

Berdasarkan informasi dari bagian keuangan diketahui bahwa data penghasilan bruto Abu Nawas dari PT Angin Ribut dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas termasuk fasilitas kendaraan, serta penghasilan bruto rata-rata dalam 12 bulan terakhir adalah sebagai berikut:

Januari 2025

  • Nilai penghasilan selain fasilitas kendaraan Rp80.000.000
  • Nilai fasilitas kendaraan Rp20.000.000
  • Rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir Rp95.000.000, dihitung berdasarkan penghasilan bruto bulan Februari 2024 - Januari 2025
  • Karena rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir kurang dari Rp100.000.000, nilai fasilitas kendaraan Rp20.000.000 dikecualikan dari objek PPh

Februari 2025

  • Nilai penghasilan selain fasilitas kendaraan Rp90.000.000
  • Nilai fasilitas kendaraan Rp22.000.000
  • Rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir Rp105.000.000, dihitung berdasarkan penghasilan bruto bulan Maret 2024 - Februari 2025
  • Karena rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir lebih dari Rp100.000.000, nilai fasilitas kendaraan Rp22.000.000 merupakan objek PPh, digabungkan dengan nilai penghasilan selain fasilitas kendaraan Rp90.000.000

Maret 2025

  • Nilai penghasilan selain fasilitas kendaraan Rp100.000.000
  • Nilai fasilitas kendaraan Rp21.000.000
  • Rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir Rp110.000.000, dihitung berdasarkan penghasilan bruto bulan April 2024 - Maret 2025
  • Karena rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir lebih dari Rp100.000.000, nilai fasilitas kendaraan Rp21.000.000 merupakan objek PPh, digabungkan dengan nilai penghasilan selain fasilitas kendaraan Rp100.000.000

Semua penggantian dan imbalan, baik dalam bentuk uang maupun kenikmatan, yang diberikan oleh PT Angin Ribut kepada Abu Nawas merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan neto fiskal PT Angin Ribut.

Setiap bulan, PT Angin Ribut membukukan penggantian dan imbalan terutang serta pemotongan PPh pasal 21 dengan jurnal standar berikut.

  • Debit: Biaya penggantian dan imbalan dalam bentuk uang
  • Kredit: Utang penggantian dan imbalan dalam bentuk uang
  • Kredit: Utang PPh pasal 21 (mencakup yang terutang atas penggantian atau imbalan berupa uang dan kenikmatan)

Penilaian imbalan dalam bentuk kenikmatan yang didasarkan pada perhitungan penyusutan fiskal hanya digunakan untuk menghitung potongan PPh pasal 21 dan pelaporan pajak, baik masa maupun tahunan. Penyusutan komersial untuk menyusun laporan keuangan menurut standar akuntansi dihitung dengan mengacu pada kebijakan akuntansi perusahaan.

Jurnal standar di atas adalah tambahan dari WSD. Jika Anda menemukan kekeliruan dalam penafsiran saya atas contoh yang diberikan dalam PMK-66/2023, silakan tinggalkan komentar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22