Tarif pajak PPh badan 2023

UU PPh pasal 17 ayat (1) huruf b menentukan tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Untuk keperluan penerapan tarif pajak badan 22%, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

Wajib pajak badan dalam negeri dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari 22%, atau 19%, jika memenuhi tiga persyaratan berikut sekaligus:

  1. berbentuk perseroan terbuka
  2. jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%
  3. memenuhi persyaratan tertentu lainnya.

Contoh penghitungan PPh terutang dengan tarif umum

Penghasilan kena pajak PT A pada tahun pajak 2023 sebesar Rp1.500.000.000. PPh terutang untuk tahun pajak 2023: 22% × Rp1.500.000.000 = Rp330.000.000.

Fasilitas pengurangan tarif (UU PPh pasal 31E)

PPh pasal 31E ayat (1) mengatur wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif 22% yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000.

Contoh 1 penghitungan PPh terutang dengan fasilitas pengurangan tarif

Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2023 sebesar Rp4.500.000.000 dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:

Seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000.

Pajak penghasilan yang terutang: (50% x 22%) x Rp500.000.000 = Rp55.000.000

Contoh 2 penghitungan PPh terutang dengan fasilitas pengurangan tarif

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2023 sebesar Rp30.000.000.000 dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp3.000.000.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang

  1. Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
    (Rp4.800.000.000 ÷ Rp30.000.000.000) x Rp3.000.000.000 = Rp480.000.000
  2. Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
    Rp3.000.000.000 – Rp480.000.000 = Rp2.520.000.000

PPh terutang:

  • (50% x 22%) x Rp480.000.000 = Rp52.800.000
  • 22% x Rp2.520.000.000 = Rp554.400.000
  • Jumlah PPh yang terutang: Rp52.800.000 + Rp554.400.000 = Rp607.200.000

Wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000

PP-55/2022 mengatur wajib pajak badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 bisa menggunakan tarif 0,5% yang diterapkan atas peredaran bruto dan bersifat final. Penerapannya dibatasi untuk jangka waktu tertentu.

Fasilitas ini tidak bisa digunakan oleh wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Contohnya adalah kantor akuntan publik, kantor jasa akuntansi, dan kantor konsultan hukum.

Fasilitas ini juga tidak bisa digunakan oleh wajib pajak bentuk usaha tetap.

Lebih lanjut, ketentuan ini juga berlaku hanya dalam jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu itu habis, wajib pajak badan harus menghitung PPh terutang dengan tarif umum pasal 17 ayat (1) huruf b.

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh yang bersifat final paling lama:

  • 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi
  • 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang
  • 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas

Pembahasan lebih lanjut mengenai pengenaan pajak final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu diberikan dalam artikel terpisah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan laporan keuangan perusahaan jasa