Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Pelaku pasar (market participants): definisi dan peran dalam pengukuran nilai wajar (PSAK 68/IFRS 13)

Pelaku pasar (market participants) adalah pembeli dan penjual di pasar utama (atau pasar yang paling menguntungkan) untuk aset atau liabilitas yang memiliki seluruh karakteristik sebagai berikut:

  1. Pembeli dan penjual independen satu sama lain, yaitu bukan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 Pihak-pihak Berelasi, walaupun harga dalam transaksi dengan pihak berelasi dapat digunakan sebagai input dalam pengukuran nilai wajar jika entitas memiliki bukti bahwa transaksi dilakukan menggunakan persyaratan pasar.
  2. Pembeli dan penjual memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai mengenai aset atau liabilitas dan transaksi menggunakan seluruh informasi yang tersedia, termasuk informasi yang dapat diperoleh melalui upaya uji tuntas yang lazim dan umum.
  3. Pembeli dan penjual dapat melakukan transaksi atas aset atau liabilitas.
  4. Pembeli dan penjual bersedia untuk melakukan transaksi atas aset atau liabilitas, yaitu mereka termotivasi namun tidak terpaksa, atau dipaksa untuk melakukan hal tersebut.

Sumber: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 68 Pengukuran Nilai Wajar, Lampiran A (PSAK 68.A).

Market participant is buyers and sellers in the principal market (or most advantageous) market for the asset or liability that have all of the following characteristics:

  1. They are independent of each other, ie they are not related parties as defined in IAS 24, although the price in a related party transaction may be used as an input to a fair value measurement if the entity has evidence that the transaction was entered into at market terms.
  2. They are knowledgeable, having a reasonable understanding about the asset or liability and the transaction using all available information, including information that might be obtained through due diligence efforts that are usual and customary.
  3. They are able to enter into a transaction for the asset or liability.
  4. They are willing to enter into a transaction for the asset or liability, ie they are motivated but not forced or otherwise compelled to do so.

Source: International Financial Reporting Standard 13 Fair Value Measurement, Appendix A (IFRS 13.A).

Penjelasan tambahan. Penting untuk diperhatikan bahwa definisi pelaku pasar di atas adalah rumusan dalam PSAK 68 yang dimaksudkan untuk memberikan kerangka pengukuran nilai wajar, bukan definisi umum yang biasa ditemukan dalam ensiklopedi.

Menurut PSAK 68, nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur di pasar utama (atau pasar yang paling menguntungkan) pada tanggal pengukuran dalam kondisi pasar saat ini (yaitu harga keluar) terlepas apakah harga tersebut dapat diobservasi secara langsung atau diestimasi menggunakan teknik penilaian lain (PSAK 68.24).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22