Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Goodwill: definisi menurut SAK/IFRS

Dalam IFRS 3 (2008), goodwill didefinisi sebagai, "asset yang merepresentasikan manfaat ekonomi masa depan yang berasal dari asset lainnya yang diakuisisi dalam penggabungan usaha yang tidak dapat diidentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah. "

Pada paragraf 32 dinyatakan bahwa entitas pengakuisisi (acquirer) harus mengakui goodwill pada tanggal akuisisi yang diukur sebagai selisih lebih dari (a) dan (b):

(a) agregat dari:

  1. konsiderasi yang diserahkan, yang pengukurannya diatur dalam IFRS 3 (2008), yang secara umum mengharuskan digunakannya nilai wajar pada tanggal akuisisi.
  2. Jumlah kepentingan bukan pengendali (non-controlling interest) dalam usaha yang diakuisisi (acquiree), yang pengukurannya diatur dalam IFRS 3 (2008)
  3. Nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas dalam usaha yang diakuisisi (acquiree) yang sebelumnya sudah dimiliki  oleh entitas pengakuisisi (acquirer), jika penggabungan usaha ditempuh secara bertahap.

(b) jumlah netto pada tanggal akuisisi dari asset yang dapat diidentifikasi (identifiable assets) yang diakuisisi dan kewajiban (liability) yang ditanggung, yang pengukurannya diatur dalam IFRS 3 (2008).

Jika penggabungan usaha hanya dilaksanakan dengan pertukaran ekuitas antara entitas pengakuisisi (acquirer) dengan usaha yang diakuisisi (acquiree), atau dengan para pemilik lama dari usaha yang diakuisisi (acquiree), nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas usaha yang diakuisisi (acquiree) mungkin dapat diukur lebih andal (reliable) dibandingkan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas entitas pengakuisisi (acquirer). Jika memang demikian, entitas pengakuisisi (acquirer) harus menentukan jumlah goodwill dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas usaha yang diakuisisi (acquiree), bukan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas yang diserahkan.

Untuk menentukan jumlah goodwill dalam penggabungan usaha tanpa adanya konsiderasi yang diserahkan, entitas pengakuisisi (acquirer) harus menggunakan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas entitas pengakuisisi (acquirer) dalam usaha yang diakuisisi (acquiree) dengan menggunakan suatu teknik penilaian sebagai pengganti nilai wajar pada tanggal akuisisi dari konsiderasi yang diserahkan.

Baca juga:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22