Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2023

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pribadi Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Contoh penghitungan PPh pasal 21 PPh

Plagiarisme = kemalasan intelektual

Plagiarisme = kemalasan intelektual

Dalam forum seminar hasil penelitian mahasiswa S-1, beberapa kali saya memberikan kejutan dengan mengatakan, “Setelah menerima naskah skripsi kemarin saya sempat mengecek skripsi Anda dengan menuliskan judulnya di Google Search. Dan judul skripsi Anda ternyata sangat mirip dengan penelitian yang dilakukan oleh…”

Saya juga mengatakan, “Replikasi desain penelitian memang diperbolehkan dengan batasan-batasan tertentu, walaupun replikasi desain adalah seburuk-buruknya karya ilmiah.” Kaidah pengutipan harus dipatuhi, nama dan temuan peneliti-peneliti sebelumnya harus ditunjukkan, atas nama kejujuran akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Penggunaan Internet di samping publikasi tradisional sebagai media diseminasi hasil-hasil penelitian memang telah menjadi realitas setidaknya dalam 15 tahun terakhir. Realitas tersebut secara simultan bisa berdampak positif dan negatif.

Pemerataan akses informasi ilmiah semakin terjamin. Itulah dampak positif yang sangat jelas. Meskipun secara fisik berlokasi di kota kecil, tidak ada alasan lagi saat ini bagi mahasiswa dan dosen Unsoed untuk merasa kurang percaya diri menghadapi para kolega di kota-kota besar dalam hal kemutakhiran informasi ilmiah. Bahkan di level global sekalipun, pemerataan akses informasi bukan lagi menjadi masalah.

Kasus penjiplakan skripsi mahasiswa oleh dosen di UIN Syarif Hidayatullah seperti diberitakan Kompas benar-benar memalukan. Orang awam yang berada di luar lingkungan akademik dengan enteng akan berkomentar, “Gurunya saja maling, bagaimana nanti muridnya?” Padahal, kasus-kasus yang terungkap sudah pasti jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan praktik plagiarisme yang sesungguhnya.

Untuk mendramatisasi keadaan, meskipun setengah berseloroh, saya tambahkan komentar, “Kalau di PTN yang konon bernafaskan Islam saja dosennya plagiat, bagaimana di PTS kelas karyawan?”

Dalam ulasannya atas kasus plagiarisme di Korea Selatan dan Hungaria, artikel berita untuk pembelajar bahasa Inggris yang dirilis VOA mengutip pendapat Michael Neil Shapiro. Dia orang Kanada yang menjadi dosen terbang di beberapa kampus di Korea Selatan. Dikatakannya, "Di timur atau di barat, alasan orang melakukan plagiarisme sama saja: kemalasan berpikir, disertai harapan/keyakinan bahwa perbuatan itu tidak akan terungkap…”

Komentar

  1. betul - betul itu pak.. plagiat jaman sekarang sedang maraknya terjadi.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22