Properti investasi: definisi menurut PSAK 13
Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk:
- digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif;
- dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Sumber: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 13 Properti Investasi, paragraf 5 (PSAK 13.5)
Investment property is property (land or a building—or part of a building—or both) held (by the owner or by the lessee under a finance lease) to earn rentals or for capital appreciation or both, rather than for:
- use in the production or supply of goods or services or for administrative purposes;
- sale in the ordinary course of business.
Sources: International Accounting Standard 40 Investment Property, paragraph 5 (IAS 40.5)
Untuk penjelasan lebih rinci mengenai pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan informasi properti investasi dalam laporan keuangan, klik di sini.
Komentar
Posting Komentar