Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Properti investasi

properti investasi


Properti investasi adalah properti yang bisa berupa tanah dan/atau bangunan, atau bagian dari bangunan. Pemilik, atau lessee yang menguasai properti investasi melalui sewa pembiayaan, berharap untuk menghasilkan rental atau memperoleh keuntungan dari kenaikan nilai properti investasi. Berbeda dengan aset tetap, properti investasi tidak digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa atau untuk tujuan administrasi. Berbeda dengan persediaan barang dagangan, properti investasi juga tidak untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari (PSAK 13.5).

Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?

Brevet Pajak Unsoed Purwokerto
Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.

Pengertian properti investasi

Untuk dapat dilaporkan sebagai properti investasi dalam laporan keuangan, suatu item aset harus memenuhi dua kriteria: tujuan penguasaan dan status penguasaan.

Terkait tujuan penguasaan, aset dikelompokkan sebagai properti investasi jika penguasaan aset itu dimaksudkan untuk menghasilkan rental atau memperoleh kenaikan nilai.

Terkait status penguasaan, entitas bisa menguasai properti investasi melalui pemilikan atau sewa (lease). Jika entitas pemilik bertindak sebagai lessor yang menyewakan aset melalui sewa operasi, aset itu dilaporkan dalam laporan posisi keuangan entitas pemilik (lessor) sebagai properti investasi.

Entitas penyewa (lessee) yang menguasai aset melalui sewa pembiayaan bisa melaporkan aset sewaan itu sebagai properti investasi dengan syarat:
  • Aset sewaan itu memenuhi definisi properti investasi, misalnya dimaksudkan untuk disewakan kembali dalam rangka menghasilkan rental.
  • Aset sewaan itu diukur dengan model nilai wajar.




Contoh properti investasi

Berikut adalah contoh properti investasi (PSAK 13.8):
  • Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari.
  • Tanah yang penggunaannya di masa depan belum ditentukan. Jika entitas belum menentukan apakah tanah akan digunakan sendiri atau dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari, tanah itu adalah properti investasi.
  • Bangunan yang dimiliki oleh entitas, atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan, dan disewakan kepada pihak lain melalui sewa operasi.
  • Bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui sewa operasi.
  • Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi.
PSAK 13 juga menyebutkan secara spesifik contoh aset yang tidak termasuk dalam definisi properti investasi:
  • Properti yang digunakan sendiri (owner-occupied property), mencakup properti yang dikuasai untuk digunakan sendiri di masa depan serta properti yang digunakan oleh karyawan dari pemilik properti.
  • Properti dalam proses konstruksi/pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga.

Baca juga: Siklus akuntansi: tahap-tahap proses akuntansi

Pengakuan properti investasi

Properti investasi harus diakui sebagai aset jika dua kriteria berikut terpenuhi (PSAK 13.16):
  • Manfaat ekonomis aset itu kemungkinan besar akan mengalir ke entitas di masa depan.
  • Biaya perolehan aset itu bisa diukur dengan andal.
Properti investasi pada awalnya diukur dengan biaya perolehan. Setelah pengakuan awal, entitas bisa memilih salah satu dari dua model pengukuran, yaitu model biaya atau model nilai wajar. Model yang dipilih harus diadopsi untuk seluruh properti investasi yang dikuasainya.

Baca juga: Cara bayar pajak online #1: membuat id billing pajak | sse.pajak.go.id

Model biaya

Jika untuk pengukuran setelah pengakuan awal entitas memilih model biaya, seluruh properti investasi harus diukur dengan biaya perolehan sesuai dengan PSAK 16 Aset Tetap. Dengan demikian, properti investasi yang memang harus disusutkan akan disusutkan dan diuji penurunan nilainya sesuai dengan PSAK 48 Penurunan Nilai Aset.

Model nilai wajar

Nilai wajar properti adalah harga yang terjadi dalam transaksi yang wajar di antara para pihak yang sama-sama berkemauan serta memiliki pengetahuan yang memadai mengenai properti yang ditransaksikan. Jika untuk pengukuran setelah pengakuan awal entitas memilih model nilai wajar, seluruh properti investasi harus diukur dengan nilai wajar yang mencerminkan kondisi pasar pada tanggal pelaporan. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar properti investasi diakui dalam laba-rugi pada periode terjadinya. Properti investasi tidak disusutkan dan tidak diuji penurunan nilainya karena jumlah tercatat aset akan selalu disesuaikan dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan.




Pengungkapan properti investasi

Pengungkapan yang diperlukan terkait properti investasi adalah sebagai berikut (PSAK 13.75):
  • Model pengukuran yang digunakan: model nilai wajar atau model biaya.
  • Apakah hak atas properti yang diperoleh melalui sewa operasi dikelompokkan dan dilaporkan sebagai properti investasi
  • Kriteria untuk membedakan properti investasi dari properti yang ditempati pemilik dan dari properti yang dimiliki untuk dijual, jika entitas mengalami kesulitan dalam mengelompokkan properti yang dikuasainya.
  • Metode dan asumsi yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar properti investasi.
  • Apakah dan sejauh mana nilai wajar properti investasi didasarkan pada penilaian oleh penilai independen. Jika penilaian independen tidak dilakukan, fakta itu harus diungkapkan.
  • Jumlah-jumlah yang diakui dalam laba-rugi yang di antaranya adalah:
    • Penghasilan rental dari properti investasi.
    • Biaya-biaya operasi langsung (di antaranya reparasi dan pemeliharaan) terkait properti investasi yang mendatangkan penghasilan rental selama periode yang dilaporkan.
    • Biaya-biaya operasi langsung (di antaranya reparasi dan pemeliharaan) terkait properti investasi yang tidak mendatangkan penghasilan rental selama periode yang dilaporkan.
    • Perubahan kumulatif nilai wajar yang diakui dalam laba-rugi terkait penjualan dari satu kelompok aset yang menggunakan model biaya ke satu kelompok aset lain yang menggunakan model nilai wajar.
  • Pembatasan-pembatasan atas realisasi properti investasi atau penerimaan kas dari penghasilan dan keuntungan penjualan properti investasi.
  • Kewajiban-kewajiban berdasarkan kontrak untuk membeli, membangun, atau mengembangkan properti investasi atau untuk melakukan reparasi, pemeliharaan, atau peningkatan fungsi aset.

Baca juga: Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Entitas yang menggunakan model nilai wajar juga harus mengungkapkan:
  • Rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi dari awal hingga akhir periode, dengan menunjukkan penambahan jumlah item aset, pelepasan, penyesuaian nilai wajar, selisih kurs valuta asing neto, transfer ke dan dari persediaan dan properti yang ditempati pemilik, serta perubahan-perubahan lainnya.
  • Penyesuaian signifikan atas penilaian oleh pihak penilai luar (jika ada).
  • Jika entitas yang secara umum menggunakan model nilai wajar mengukur satu item properti investasi menggunakan model biaya, entitas harus memberikan pengungkapan tambahan yang relevan.
Entitas yang menggunakan model biaya juga harus mengungkapkan:
  • Metode penyusutan yang digunakan.
  • Umur manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan.
  • Jumlah tercatat bruto serta akumulasi penyusutan (digabungkan dengan akumulasi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode.
  • Rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi dari awal hingga akhir periode, dengan menunjukkan penambahan jumlah item aset, pelepasan, penyusutan, penurunan nilai yang diakui atau dipulihkan, selisih kurs valuta asing, transfer ke dan dari persediaan dan properti yang ditempati pemilik, serta perubahan-perubahan lainnya.
  • Nilai wajar properti investasi. Jika nilai wajar suatu item properti investasi tidak bisa diukur dengan andal, pengungkapan tambahan diwajibkan, termasuk, jika memungkinkan, rentang estimasi nilai wajar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22